Liputan6.com, Jakarta - Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza kembali menjadi sorotan setelah melaporkan seorang barista kedai kopi. Aksinya itu justru menuai kecaman karena dinilai tidak masuk akal. Cerita ini dibagikan oleh selebgram ini di akun TikTok @herlinkenza02 miliknya.
Ia membagikan video seorang barista wanita ke pihak Starbucks Indonesia. Herlin membagikan tangkapan layar pesannya dengan pihak Starbucks Indonesia. Ia tampak berterima kasih kepada Starbucks yang telah menanggapi keluhannya dengan cepat.
"Terima kasih, sudah menanggapi keluhan saya dengan cepat. Saya sudah kirim cerita detailnya melalui email dan sudah mengirim bukti," tulisnya pada 26 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat pihak Starbucks Indonesia hanya menuliskan kalau akun media sosial mereka hanya diperuntukkan sebagai sarana promosi. Mereka menyarankan agar Herlin menghubungi nomor kontak yang lain atau mengirimkan e-mail untuk menyampaikan keluhannya.
Dalam video, barista Starbucks itu direkam saat sedang melayaninya. Namun, Herlin justru mematikan suara asli video dan menggantinya dengan musik.
Herlin diduga tidak terima dengan perlakuan barista yang dinilainya kurang ramah. Padahal, barista itu disebut kemungkinan besar hanya memintanya untuk bergeser menunggu pesanannya di bagian pick up.
Rupanya, sikap barista itu membuat wanita yang menyebut dirinya sebagai Barbie Aceh ini tidak terima. Ia merekam dan melaporkan barista itu ke pihak Starbucks Indonesia di akun media sosial mereka.
Herlin Kenza juga menyebarkan video wajah barista itu di akun TikTok miliknya. Namun, ia tidak memberikan kronologi lengkap dan justru mempermalukan barista itu di ruang publik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Standar Kesopanan
Hal itu rupanya membuat banyak warganet emosi. Salah satu akun Twitter bernama @BudePji bahkan membuat thread yang berisi kritikan tajam kepada Herlin yang dinilai semena-mena.
"Udah begini banget ya situasi selebgram selebtok selebnyuk di Indo. Darurat manners, no heart, yang penting buru-buru ajak para fans untuk bully online rame-rame. Udah mana posting gajeboh, kronologi ngga ada, laporan ke CS juga udah, masih aja mau diblow up lagi. Bgst juga lama-lama," cuit akun tersebut pada 26 Desember 2021.
Akun ini mempertanyakan standar kesopanan selebgram tersebut. Ditambah lagi, selebgram tersebut membagikan video karyawan kedai kopi itu tanpa menuliskan apapun. Terakhir, akun ini bahkan mempertanyakan apakah Herlin tidak tahu hukum. Pasalnya, aksinya menyebarluaskan wajah pegawai Starbucks itu bisa mendapatkan hukuman pidana.
Dalam kritikannya, akun ini juga membagikan informasi berupa menyebarkan wajah orang tanpa izin. Berdasarkan UU ITE pasal 48, orang yang menyebarluaskan wajah orang lain tanpa izin di media sosial bisa diganjar hukuman penjara minimal 8 tahun dan denda sedikitnya Rp 3 miliar.
"Tuh ya adek-adek. Kalau ada yang main upload wajah-wajah kalian tanpa izin supaya kalian tahu hak kalian di mata hukum juga. Dah sekian dan terima nasi. *Maap emosi campur PMS," pungkasnya.
Advertisement
Rincian Kejadian
Warganet yang melihat video Herlin juga ramai memberikan kecaman terhadap selebgram itu. Bahkan, ada yang menjelaskan dengan rinci kejadian yang dinilai bukan salah karyawan tersebut.
"Engga di cuekin si, tapi si mba seleb ini selesai pesen minuman dikasir, yang harusnya slide ke ke pick up bar dia diem aja di depan kasir. Mbak barista bilang 'Ada yang bisa dibantu lagi kak? Kalau tidak silahkan tunggu minumannya di pick up bar'," tulis seorang warganet.
"Padahal masalah bisa diselesaikan di tempat. Di situ pasti ada manager atau semacemnya, bisa langsung lapor. Kalau diviralin jadi kayak sama-sama salah malahan," komentar warganet lainnya.
Sampai berita ini ditulis, cuitan itu sudah dilihat lebih dari 1,8 juta kali dan mendapatkan lebih dari 3.400 komentar. Liputan6.com meminta tanggapan dari Herlin melalui akun Instagram miliknya, @herlinkenza pada Selasa (28/12/2021), tapi sampai berita ini ditulis belum ada komentar dari selebgram tersebut.
Di unggahan terbarunya, Herlin hanya menuliskan pesan singkat, "Reaksi aku ketika ngecek orang2 yang suka ngatain. Mau ketawa tapi ya udah lah," tulisnya dalam unggahan pada Selasa (28/12/2021). Ia terlihat menutup mulutnya dengan tangan kanannya.
Herlin bukan sekali ini berulah. Ia didenda Rp12 juta oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada November 2021, karena terbukti melanggar kekarantinaan dan protokol kesehatan di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe. Selain terdakwa selebgram Herlin Kenza, majelis hakim juga memvonis bersalah terdakwa Koko Sunandar, pemilik toko grosir karena juga terbukti melanggar kekarantinaan, dan mendendanya Rp15 juta.
Kontroversi YouTuber dan Selebgram di Indonesia
Advertisement