Sukses

4 Negara yang Diimbau Tidak Dikunjungi Turis Indonesia Gara-Gara Omicron

Total kasus COVID-19 varian Omicron per Jumat, 31 Desember 2021 terkonfirmasi sebanyak 136 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengimbau publik untuk menahan diri dari bepergian ke negara-negara dengan transmisi penularan COVID-19 varian Omicron yang sangat tinggi. Kasus Omicron di Indonesia tercatat bertambah 68 orang pada Jumat, 31 Desember 2021, sehingga total kasus terkonfirmasi sebanyak 136 orang.

Ia pun menyebut setidaknya empat negara yang direkomendasikan untuk sementara tidak dikunjungi: Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. "Kita harus bekerja sama melindungi orang terdekat kita dari tertular COVID-19. Mari kita menahan diri," ajaknya dalam keterangan di situs web Kemenkes yang dilansir Sabtu (1/1/2022).

Lebih lanjut Nadia mengatakan, 68 kasus baru Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, yang mana 11 di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Ia menyebut, "Semua kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat."

29 orang di antaranya tidak memiliki gejala, 29 orang sakit dengan gejala ringan, satu orang sakit dengan gejala sedang, dan sembilan orang lainnya tanpa keterangan, Nadia menjelaskan. Data WHO memprediksi akan terjadi peningkatan penambahan kasus yang cepat akibat Omicron.

Namun demikian, penyebarannya diiringi dengan tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit yang lebih rendah dibanding dengan periode penyebaran varian Delta. Artinya, varian Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, tapi dengan risiko sakit berat yang rendah.

Kendati begitu, masyarakat tetap diminta untuk waspada karena situasi dapat berubah dengan cepat. Alhasil, upaya pencegahan dan pengendalian, serta upaya mitigasi lain harus tetap berjalan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jaga Perbatasan

Indonesia melakukan peningkatan penjagaan di pintu-pintu perbatasan kedatangan internasional dan mengoptimalkan karantina dalam menghadapi risiko penyebaran Omricron. Varian ini tercatat ditemukan lebih banyak pada pelaku perjalanan luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA.

Kanal Health Liputan6.com melaporkan, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting menegaskan, Indonesia harus tetap waspada terhadap varian baru COVID-19, termasuk Omicron yang juga menyebarluas bersamaan dengan Delta.

Menurutnya, upaya kerja sama menghadapi varian baru COVID-19 dapat membuat tugas pokok dalam menjaga dan mengamankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 secara maksimal.

Alex menekankan, upaya pemerintah yang telah dilaksanakan adalah menjaga pintu masuk kedatangan di bandara-bandara, pelabuhan laut, termasuk Pos Perbatasan Darat. Salah satunya dengan melaksanakan fungsi karantina.

3 dari 4 halaman

Aturan Karantina

Alex menjelaskan, WNI wajib karantina 10 hari. Namun, jika datang dari negara dengan penyebaran Omicron yang tinggi, karantina jadi 14 hari. Sementara WNA diharuskan menjalani karantina selama 10 hari, dan adanya larangan masuk ke Indonesia dari negara terjangkit Omicron.

"Misalnya dari Lesotho, Mozambik, Afrika Selatan, dan Malawi, ini (WNA) tidak bisa masuk. Kemudian sekarang dipertimbangkan juga negara Inggris dan Norwegia karena sudah terjadi transmisi di negara tersebut," jelas Alex.

"Dari aspek kewarganegaraan dilihat, apakah ia sudah memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia atau tidak. Jadi sebelum berangkat, ada tes PCR 3x24 jam, vaksinasi sudah lengkap. Demikian juga untuk Warga Negara Indonesia," imbuhnya.

Setibanya di Indonesia, lanjut Alex, pelaku perjalanan akan dilihat latar belakangnya, khususnya WNI. Jika yang bersangkutan pelajar/mahasiswa, pegawai negeri, atau orang-orang tertentu untuk tujuan-tujuan tertentu, diperbolehkan karantina di tempat yang sudah disiapkan pemerintah, misal Wisma Atlet Pademangan.

"Tapi bagi mereka yang jalan-jalan, tourism, yang berbisnis, tentu pemerintah sudah bekerja sama dengan kementerian, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bekerja sama dengan lintas lembaga, dan kementerian lainnya dengan tempat akomodasi karantina, yaitu hotel," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan COVID-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.