Sukses

Mantan Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati, Diduga Bunuh ART Indonesia

Mantan Finalis MasterChef Malaysia dan suaminya dituduh membunuh ART mereka, perempuan asal Indonesia berusia 28 tahun, antara 10 dan 13 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012 dan suaminya didakwa atas dugaan pembunuhan asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada Rabu, 29 Desember 2021. Mereka adalah Etiqah Siti Noorashikeen berusia 33 tahun dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, berumur 40 tahun.

Pasangan suami-istri ini didakwa membunuh ART mereka di Pengadilan Magistrate, dilansir dari New Strait Times, Selasa (4/1/2022).

Tidak ada pembelaan yang dicatat dari Mohammad Ambree Yunos. Pun dengan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong yang hadir dalam persidangan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun.

Yunos adalah seorang kontraktor, sedangkan istrinya bekerja sebagai insinyur. Mereka dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin yang berusia 28 tahun. Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 dan 13 Desember 2021.

Perbuatan melawan hukum tersebut, masuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati. Karenanya, mantan MasterChef Malaysia dan suaminya terancam menerima hukuman tersebut jika terbukti bersalah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pelaku Ditahan

Dalam persidangan, Yunos diwakili penasihat hukum Ram Singh dan Kimberly Ye. Sementara Etiqah diwakili penasihat hukum Datuk Seri Rakhbir Singh.

Pengadilan Magistrat menetapkan 10 Februari 2022 sebagai lanjutan sidang kasus tersebut. Sementara itu, keduanya ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember 2021, sehari setelah mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen setelah kembali dari liburan di Kundasang sekitar 80 km dari Kinabalu.

3 dari 4 halaman

Jaminan Polisi

Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember 2021. Pasangan yang hadir di persidangan didampingi oleh anggota keluarga, serta ketiga anak mereka yang masih kecil.

Demi penyelidikan, polisi melakukan autopsi terhadap jasad korban di Rumah Sakit Queen Elizabeth, dikutip dari Sabah News. Dilaporkan bahwa korban mengalami luka-luka, termasuk luka bakar, di seluruh tubuhnya.

Permohonan jaminan sebelumnya diajukan kuasa hukum karena Etiqah dalam keadaan sakit dan harus menyusui bayinya. Namun, permohonan itu ditolak tegas pihak Majelis Hakim.

4 dari 4 halaman

Infografis 4 Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan