Sukses

Warganet Ramai Bahas Hanamasa, Bagaimana Cara Mengecek Restoran yang Mendapat Sertifikat Halal MUI?

Pihak Hanamasa belum beri jawaban, kita bisa mengecek sendiri restoran mana saja yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM-MUI.

Liputan6.com, Jakarta - Restoran khas Jepang berkonsep All You Can Eat (AYCE) Hanamasa masih ramai jadi perbincangam warganet Indonesia. Bukan karena cita rasanya, tapi karena diduga belum mendapat sertifikat halal dari MUI.

Awalnya, akun Instagram @anggiyusriani membagikan pengalamannya makan di restoran tersebut. Dalam unggahan pada 30 Desember 2021 itu, pemilik akun menuliskan kalau ia makan di Hanamasa Tamini bersama suaminya.

Ia menuliskan Hanamasa menggunakan 'sake' minuman beralkohol khas Jepang, untuk pembuatan makanan yang disajikan.  Ditulis juga bahwa Hanamasa belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. 

Informasi itu diketahui setelah ia bertanya langsung pada chef restoran tersebut.  "chef ini jamur kok agak strong rasa fermentasi nya ada campur alkohol ngga? Chef : (ngomong nya pelan2 karna ngga jauh dari gw duduk ada keluarga muslim juga) iyaa bu ada Sake nya," tulisnya.

"SAD banget gw.. abis itu gw bergerilya nyamperin pengunjung yg pake jilbab bilang ini 2 benda itu ada sake/mirin jangan di makan," sambungnya. Unggahan akun kemudian diunggah ulang di akun Twitter @TitiwAkmar pada 31 Desember 2021.

Cuitan itu langsung menuai pro kontra. Banyak warganet yang menyatakan bahwa konsumen sebenarnya yang memiliki hak paling besar dalam memilih restoran dan bisa bertanya langsung, sehingga tak perlu memperdebatkan halal atau tidaknya.

Warganet ramai mengajukan pertanyaan di akun media sosial resmi Hanamasa, di Instagram dan Facebook. Tapi sampai berita ini ditulis, belum ada satu pun jawaban dari pihak Hanamasa.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Jawaban MUI

Liputan6.com juga sudah menanyakan lewat akun Instagram mereka, tapi juga belum ada jawaban pasti. Saat menghubungi kantor pusat mereka pada Senin siang, 3 Januari 2022, penerima telepon mengatakan orang yang in-charge terhadap masalah tersebut sedang rapat dengan pihak manajemen.

Ia mengisyaratkan pertemuan tersebut kemungkinan sedang membahas permasalahan yang sedang ramai dibicarakan warganet tersebut. "Belum ada pernyataan atau rilis resmi dari Hanamasa (tentang isu bahan makanan non halal dan belum ada sertifikat halal), mungkin sedang dibahas di rapat dan besok baru ada pengumuman," ucap operator telepon yang menjawab pertanyaan tersebut, Senin, 3 Januari 2022.

Jawaban baru ada dari akun Instagram resmi MUI, @lppom_mui. Saat menbagikan unggahan tentang Doa Awal Tahun pada Sabtu, 1 Januari 2022, ada seorang warganet yang menanyakan soal restoran AYCE seperti Hanamasa dan lain-lainnya sudah mendapatkan sertifikat halal.

"Assalamu'alaikum wr wb, Mau tanya restoran All you can eat yang sudah sertifikasi halal MUI apa aja ya pak/bu? apakah Pochajjang, Hanamasa, dll sudah bersertifikat halal. Mohon infonya. Terimakasih," tulis pemilik akun @ azizmaulanasaputra.

3 dari 4 halaman

Laman Resmi LPPOM-MUI

Pertanyaan itu mendapat jawaban dari admin akun LPPOM MUI, yaitu: "@azizmaulanasaputra kedua resto tersebut belum bersertifikat halal MUI ya ka. Untuk list restoran yang telah bersertifikat halal MUI, dapat dicek di: www.halalmui.org (.)."

Dari laman Halal MUI, kita bisa mengecek status sertifikasi sebuah restoran atau produk halal. Caranya, buka situs halalmui.org. Klik ‘Cek Produk Halal’. Lalu isi kolom dengan nama produk atau nama produsen sesuai pilihan. Klik Cari dan hasil pencarian status produk Halal MUI akan terlihat.

Kita juga bisa mengecek di Aplikasi Halal MUI.  Caranya, unduh aplikasi Halal MUI di Google Play Store dan App Store. Buka aplikasi Halal MUI. Lalu, klik sub menu Cari Produk Halal.

Ketik nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat dan hasil pencarian status produk akan terlihat. Terakhir, Anda bisa menghubungi call canter LPPOM MUI: 14056 dengan tarif reguler.

4 dari 4 halaman

Benarkah Covid-19 Bisa Menyebar Melalui Makanan?