Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengubah aturan syarat masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri maupun warga negara asing (WNA). Hal ini dilakukan menyusul perkembangan persebaran Covid-19 termausk varian Omicron di berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi sektoral yang dilakukan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022. Aturan ini akan mulai berlaku efektif mulai Jumat, 7 Januari 2022.
"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," seperti dikutip dari SE 1/2022, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah Indonesia juga resmi melarang masuknya WNA dari 14 negara untuk mencegah penyebaran varian Omicron. Dalam aturan tersebut, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, berikut isi SE Nomor 1 Tahun 2022, terkait aturan WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia:
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis;
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penutupan Sementara
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Advertisement
Pelaksanaan Karantina
Meskipun SE Nomor 1 Tahun 2022 ini telah disesuaikan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, aturan pelarangan masuknya WNA yang datang dari 14 negara terkait virus corona Covid-19 varian Omicron tetap berlaku.
Di sisi lain, bagi WNA, perlu memenuhi syarat sebagai pemegang visa diplomatik atau visa dinas. Hal ini berlaku bagi pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan skema TCA, delegasi negara-negara G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat dan orang terpandang.
WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7x24 jam, tetapi harus melaksanakan karantina mandiri bersifat individual. Pengecualian karantina juga bisa diberikan kepada WNI yang mengalami keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan atas keluarga yang meninggal.
6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron
Advertisement