Sukses

Omicron Meningkat, Simak Skema Penyambutan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Saat KTT G20 dan MotoGP Mandalika

Persiapan penyelenggaraan KTT G20 dan MotoGP Mandalika dibayang-bayangi varian Omicron yang semakin mengganas.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia akan menjadi tuan rumah dua perhelatan besar di tahun ini. Ada Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 yang akan berlangsung di Bali pada Oktober mendatang. Lalu ada ajang MotoGP yang akan berlangsung di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022.

Berbagai persiapan tentu sudah dilakukan untuk menyambut para peserta maupun pengunjung dan wisatawan dari luar negeri. Namun persiapan tersebut dibayang-bayangi varian baru Covid-19, Omicron yang semakin mengganas.

Padahal, ajang MotoGP akan dilangsungkan pada 18-20 Maret. Sedangkan G20 persiapannya sudah dilakukan sejak akhir 2021.

Lalu, bagaimana persiapan Indonesia dalam menghadapi dua event internasional itu? Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), travel bubble adalah skema yang akan diterapkan pada periode karantina yang berlaku untuk kru, pebalap dan officials MotoGP.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri harus menjalani karantina di hotel sesuai peraturan yang berlaku pada saat kedatangan. Sedangkan untuk kru, pebalap, dan officials MotoGP sudah disiapkan satu hotel khusus .

Seluruh pertugas yang terlibat baik di hotel maupun di sirkuit (driver, pengurus hotel, petugas kebersihan, kru lokal, dan lain-lain) menjadi bagian dari bubble (tidak diizinkan berinteraksi secara fisik dengan pihak di luar bubble). Tujuannya, agar para pebalap, kru dan officials MotoGP tetap dapat mempersiapkan yang diperlukan walaupun sedang karantina.

"Skema travel bubble ini sudah akan diterapkan sejak ketibaan seluruh pebalap, kru, dan officials di Malaysia untuk preseason test sebelum berangkat ke Mandalika di bulan Februari," terang Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (17/1/2022).

"Untuk pengunjung di luar pebalap, kru, dan officials, tetap berlaku skema karantina yang sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 2 th 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang dapat dilakukan pada entry point Jakarta, Bali dan Kepulauan Riau," tambahnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sistem Bubble

Untuk G20, menurut Sandiaga, sistem bubble juga akan diterapkan seperti pada pembukaan Presidensi G20 pada awal Desember lalu. Sistem bubble tersebut dinilai terbukti ampuh karena tidak ada peserta yang terjangkit virus corona.

Sistem bubble atau gelembung yang diterapkan pada acara pembukaan G20 di Bali pada awal Desember 2020 lalu memiliki sistem delegasi dari luar negeri hanya diperbolehkan mengunjungi wilayah tertentu. Para delegasi itu hanya boleh dari hotel ke venue, kemudian kembali ke hotel lagi. Setiap delegasi pun dikawal liaison officer (LO) yang tidak memperbolehkan mereka ke luar wilayah gelembung.

"Setiap delegasi, panitia, dan orang-orang yang terlibat dalam perhelatan G20 pun harus melaksanakan tes antigen setiap hari. Selain itu, juga dilaksanakan tes PCR bagi delegasi yang hendak pulang ke negerinya," terang pria yang akrab disapa Sandi ini.

3 dari 4 halaman

14 Negara

Terkait update TCA dan VTL, pemerintah saat ini telah memberlakukan peraturan ketat bagi WNA atau wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke Indonesia. "Langkah ini jadi upaya mencegah masuknya penyebaran varian Omicron yang saat ini sedang merebak di banyak negara. Mengenai langkah ini, pemerintah belum bisa melaksanakan kebijakan perjalanan tanpa karantina atau vaccinated travel lane (VTL)," ucap Sandi.

Ia menambahkan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mencabut larangan masuk bagi orang yang datang atau pernah berkunjung ke 14 negara yang tertuang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan demi pemulihan ekonomi nasional.

Tentunya, penghapusan daftar larangan itu diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masuk ke Indonesia masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran Satgas Covid-19 sebelumnya.

4 dari 4 halaman

Jadwal Sementara MotoGP 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.