Sukses

Daftar Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah 2022, Mau Liburan ke Mana?

Sebelum bepergian atau liburan, yuk, simak daftar tanggal merah dan libur nasional 2022 berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah memiliki agenda untuk bepergian atau liburan di tahun ini? Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu daftar hari libur nasional dan tanggal merah 2022.

Daftar tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021. Keputusan ini berisi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sedangkan pelaksanaan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Simak daftar libur nasional dan tanggal merah 2022, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkopmk, Senin (31/1/2022) berikut ini.

Januari

1 Januari - Sabtu: Tahun Baru 2022 Masehi

Februari

1 Februari - Selasa: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari - Senin: Isra Mikrah Nabi Muhammad SAW

Maret

3 Maret - Kamis: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

April--Juni

April

15 April - Jumat: Wafat Isa Al Masih

Mei

1 Mei - Minggu: Hari Buruh Internasional

2--3 Mei - Senin--Selasa: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei - Senin: Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei - Kamis: Kenaikan Isa Al Masih

Juni

1 Juni - Rabu: Hari Lahir Pancasila

 
3 dari 4 halaman

Juli--Desember

Juli

9 Juli - Sabtu: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

30 Juli - Sabtu: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

Agustus

17 Agustus - Rabu: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Oktober

8 Oktober - Sabtu: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

25 Desember - Minggu: Hari Raya Natal

 
4 dari 4 halaman

Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek