Sukses

Syarat Berwisata ke Ancol Selama PPKM Level 3

Ancol memperketat protokol kesehatan selama penerapan PPKM Level 3.

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta saat ini berada di PPKM Level 3 seperti tertuang pada Kepgub DKI Jakarta No.118 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Disparekraf DKI No.72 Tahun 2022. Menyusul kebijakan itu, Taman Impian Jaya Ancol memperketat protokol kesehatan selama aktivitas wisata di masa pandemi Covid-19.

Menurut siaran pers Ancol, kini destinasi wisata ini tidak melayani pembelian tiket di tempat. Pengunjung diwajibkan membeli tiket masuk Ancol secara online melalui www.ancol.com.

Penjualan tiket secara online guna mengantisipasi pengunjung kehabisan kuota di hari yang diinginkan. Langkah ini juga sebagai bentuk pengendalian kuota kunjungan yang saat ini dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal.

Ketika masuk Pintu Gerbang Ancol, pengunjung wajib memindai check-in lokasi lewat aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol, terkecuali pengunjung yang belum dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan.

Ancol juga membolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk berwisata. Syaratnya, mereka wajib didampingi oleh orangtua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Pengunjung yang berwisata ke Ancol juga wajib menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan masker yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah, menjaga jarak, mencegah terjadinya kerumunan, serta rajin mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer. Selama PPKM Level 3, Ancol dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan Ketat

Ancol telah membuat marka atau batas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Pemasangan batas itu ada di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrian wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.

Ancol juga telah menambah titik wastafel yang dapat digunakan untuk mencuci tangan tersebar di semua area. Demi menjaga agar protokol kesehatan tetap dijalankan, Ancol juga menyiarkan himbauan melalui pengeras suara area.

Ada pula tim satgas Covid-19 gabungan dengan didukung oleh personel TNI, Polri dan Satpol PP yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan kepada semua pengunjung. Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali menyebut pihaknya sangat menjaga protokol kesehatan, baik untuk internal, terutama untuk pengunjung.

"Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Tiket Ekspresi Gembira

Ancol juga menyediakan harga spesial untuk tiket Ekspresi Gembira periode 1--28 Februari 2022. Menurut keterangan di akun Instagram resmi Ancol, untuk reguler individu Ancol Rp25 ribu, annual pass Ancol komunitas (minimal pembelian 50 annual pass) Rp700 ribu, hingga annual pass Ancol (berlaku satu orang dan satu kendaraan) Rp1 juta.

Tertera pula keterangan tiket masuk motor Rp15 ribu, tiket masuk mobil Rp25 ribu, dan tiket masuk bus Rp45 ribu. Untuk annual pass Ancol khusus komunitas Rp700 ribu hadir denga syarat dan ketentuannya, yakni khusus komunitas sebanyak 50 orang, kartu annual pass berlaku untuk satu orang dan satu kendaraan yang memasuki pintu gerbang utama Ancol.

Pengunjung juga wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku. Sedangkan untuk annual pass Ancol (e-card) Rp1 juta dengan beberapa syarat dan ketentuan. Pertama, e-ticket yang sudah dibeli ditukar menjadi kartu di Club House Allianz Ecopark setiap hari pada 09.00--17.00 WIB, anak di bawah 12 tahun sudah dapat rekreasi ke kawasan Ancol dengan pendampingan dari orangtua.

Pembelian tiket paling lambat H-1 di laman resmi Ancol. Pengunjung juga wajib sudah vaksinasi minimal dosis satu dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

4 dari 4 halaman

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4