Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Senin (7/3/2022), pemerintah memberlakukan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali untuk mempercepat pemulihan pariwisata. Dalam aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisman disebutkan beberapa syarat kesehatan yang lebih longgar.
Para wisman tak harus menjalani tes antigen atau tes PCR sebelum masuk Bali, tapi sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster. Informasi tersebut sebelumnya diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno melalui akun Twitternya.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi turis asing.
"Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Sandiaga dalam unggahannya.
Sandiaga berharap aturan baru ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Artinya, wacana Bali bebas karantina ini dipercepat oleh pemerintah karena sebelumnya awalnya baru akan dijalankan pada 14 Maret 2022.
Selain di Bali, kebijakan serupa juga diterapkan di Batam dan Bintan untuk PPLN yang terutama datang dari jalur laut. Aturan itu kembali dipertegas oleh Sandiaga saat Weekly Press Briefing pada Senin (7/3/2022) yang digelar secara hybrid.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Syarat Masuk Bali
Menurut Sandi, ketika kebijakan tersebut diberlakukan, sesuai namanya PPLN yang datang tidak perlu melakukan karantina. Namun, mereka harus tetap mengikuti beberapa persyaratan yang berlaku, di antaranya:
1. Sudah divaksinasi lengkap atau booster
2. Negatif tes swab PCR sebelum berangkat
3. Memiliki bukti lunas booking hotel minimum empat hari
4. Mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan
5. Bila hasil tes PCR negatif, PPLN dapat melakukan perjalanan ke semua destinasi wisata di Bali
6. Bila hasil tes positif, PPLN diwajibkan isolasi di hotel
7. Khusus untuk PPLN yang lanjut usia (lansia) dan kormobid, langsung dirawat di rumah sakit
8. Pada hari ke-3, PPLN atau wisman wajib melakukan PCR Test. Apabila hasilnya negatif, pada hari ke-4 PPLN dapat melakukan perjalanan ke luar Bali.
9. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS.
Advertisement
Antisipasi Lonjakan Wisman
Aturan bebas karantina ini dipercepat, menurut Sandi, antara lain karena kasus pandemi di Bali sudah menurun sejak beberapa bulan lalu dan jumlah penerima vaksin booster sudah memenuhi target.
"Pertimbangan lainnya, sejak Bali dibuka untuk PPLN, hanya kurang dari 1 persen terjadi kasus positif Covid-19. Dengan data-data tersebut dan meminta masukan dari para ahli, kita akhirnya sepakat untuk memajukan aturan ini jadi seminggu lebih cepat dari rencana awal," terang Sandi.
"Kalau di Bali, Batam dan Bintan uji cobanya berjalan lancar, kebijakan serupa yan tadinya aka diterapkan mulai 1 April 2022 di daerah lainnya, ada kemungkinan juga dimajukan atau dipercepat," lanjutnya. Meski begitu, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, akan dievaluasi setiap seminggu sekali untuk memastikan tidak terjadi pertambahan kasus positif Covid-19.
Mengenai kesiapan sekaligus mengantisipasi melonjaknya kunjungan wisman, pihak Kemenparekraf akan terus berkoordinasi lintas kementerian atau lembaga guna mempersiapkan semua hal seperti kesiapan bandara dan flow kedatangan di bandara. Sandi menambahkan, nantinya akan dibuat regulasi dan surat edaran sebagai landasan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali.
Visa On Arrival
Tak hanya masuk Bali, Batam dan Bintan tanpa karantina, ada satu lagi kebijakan yang diputuskan dalam rakor tersebut, yaitu pemberlakuan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) bagi PPLN mulai hari ini, Senin (7/3/2022).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata itu bagi turis dari 23 negara. Visa on arrival khusus wisata hanya bisa diperoleh turis asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah, Bali.
Namun, pemegang visa tersebut tetap bisa keluar Indonesia dari pintu selain Bali. Jangka waktu yang diberikan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
Advertisement