Sukses

Menparekraf Sebut Masyarakat Boleh Beribadah dan Buka Puasa Bersama Saat Ramadan

Baik beribadah maupun buka puasa bersama saat Ramadan, Menparekraf menyebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Hitung mundur untuk kembali bersua Ramadan hampir mendekati akhir. Kendati Bulan Suci masih berlangsung di masa pandemi COVID-19, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut pemerintah akan memperbolehkan masyarakat melakukan ibadah Ramadan secara bebas.

"Artinya, kita bisa kembali tarawih (di masjid) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," Sandi menyebut dalam Weekly Press Briefing, Senin (21/3/2022).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyambung, publik juga kembali diperbolehkan melaksanakan buka bersama setelah dua kali Ramadan dilarang akibat upaya mencegah penyebaran COVID-19. Seperti halnya tarawih, tetap ada protokol kesehatan yang mesti diikuti secara ketat dan disiplin dalam pelaksanaan buka puasa bersama.

"Ini (kegiatan selama Ramadan) akan disesuaikan dengan (ketentuan sudah) vaksin dosis lengkap maupun booster," ia menyebutkan.

Kemudian, level kepadatan rumah ibadan juga akan menyesuaikan aturan, Sandi menambahkan. "Selengkapnya nanti akan segera ada surat edaran (dari Satuan Tugas COVID-19) yang diumumkan untuk merinci aturannya," tuturnya.

Sementara soal mudik Lebaran, Sandi mengatakan pemerintah masih terus membahas soal ketentuannya. Namun, ia mengatakan, kemungkinan besar persyaratannya akan berupa sudah vaksinasi lengkap maupun booster.

"Kemungkinan tidak perlu PCR (hanya tes antigen untuk yang sudah vaksin dua dosis). Kemudian, yang sudah (divaksin) booster tidak perlu tes (COVID-19)," ia menuturkan.

"Jika selama Ramadan, mudik, dan Lebaran (aturan dapat diterapkan dengan) sukses, kita bisa bergerak lagi," Sandi menyebut. Ia melanjutkan bahwa pemerintah sekarang sedang menyusun transisi tatanan ekonomi baru pascapandemi menuju era endemi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah berencana memperluas kegiatan ekonomi di masyarakat setidaknya sejak kuartal ke-3 tahun 2022. "Persiapan endemi yang mulai direalisasikan Juni 2022," ujar Sandi.

Di kesempatan yang sama, pelonggaran kebijakan lainnya yang disebutkan Sandi adalah aturan tanpa karantina yang diperluas ke seluruh wilayah Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Surat Edaran (SE) terkait kebijakan ini akan diterbitkan besok, Selasa (22/3/2022), untuk merinci aturan-aturan terkait.

"(Pelaku Perjalanan Luar Negeri) masuk ke Indonesia hanya melampirkan hasil negatif tes RT-PCR," ia menyebutkan. Aturan bebas karantina ini diperluas karena uji coba yang berlangsung di Bali, Batam, dan Bintan dinilai sukses.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Aturan Bebas Karantina

Sandi mengatakan, kebijakan bebas karantina bagi PPLN yang diperluas itu efektif berlaku per hari ini. Namun, implementasinya masih menunggu surat edaran dari Satgas COVID-19 yang diperkirakan akan diumumkan besok, Selasa (22/3/2022).

Ia menyambung bahwa kendati banyak pelonggaran aturan, testing dan tracing tetap harus diperkuat. Juga, tes antigen wajib dilakukan setidaknya pada orang yang melakukan kontak erat pada pasien positif COVID-19.

3 dari 5 halaman

Penurunan Tren Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Menparekraf menyambung, pihaknya juga mengingatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, pihaknya mencatat tren penurunan check-in di aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa minggu ke belakang.

Masih di kesempatan yang sama, Sandi juga menyebutkan perluasan kebijakan visa on arrival (VOA) dari semula 23 negara jadi 42 negara. Seperti ketentuan bebas karantina, aturan perluasan VOA ini juga sudah mulai efektif hari ini dengan implementasinya menunggu SE Satgas COVID-19.

4 dari 5 halaman

Daftar Negara yang Bisa Masuk Indonesia dengan VOA

1. Afrika Selatan,

2. Amerika Serikat,

3. Arab Saudi,

4. Argentina,

5. Australia,

6. Belanda,

7. Belgia,

8. Brasil,

9. Brunei Darussalam,

10. Denmark,

11. Filipina,

12. Finlandia,

13. Hungaria,

14. India,

15. Inggris,

16. Italia,

17. Jepang,

18. Jerman,

19. Kamboja,

20. Kanada,

21. Korea Selatan,

22. Laos,

23. Malaysia,

24. Meksiko,

25. Myanmar,

26. Norwegia,

27. Perancis,

28. Polandia,

29. Qatar,

30. Selandia Baru,

31. Seychelles,

32. Singapura,

33. Spanyol,

34. Swedia,

35. Swiss,

36. Taiwan,

37. Thailand,

38. Tiongkok,

39. Tunisa,

40. Turki,

41. Uni Emirat Arab, dan

42. Vietnam.

5 dari 5 halaman

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test