Sukses

Wisatawan Bakar Petasan di Pulau Kalong TN Komodo, Terancam Bui hingga 5 Tahun

Sekelompok wisatawan tertangkap membakar petasan saat menaiki kapal phinisi di kawasan Pulau Kalong yang masuk kawasan Taman Nasional Komodo.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah video yang beredar viral merekam ulah tak terpuji wisatawan yang membakar petasan dari atas kapal phinisi. Akun Twitter @kawanbaikkomodo menyebut mereka sedang berada di Pulau Kalong yang masih termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

Pelanggaran itu terekam kamera terjadi pada Kamis sore, 31 Maret 2022. Sejumlah lelaki dari kapal berbeda berseru kepada serombongan wisatawan setelah terlihat petasan mereka meloncat hingga ke udara. Mereka menegur rombongan itu, terlebih di saat bersamaan, gerombolan kelelawar sedang terbang bebas di udara.

"Woii, enggak boleh," seru beberapa lelaki sembari melambaikan tangan ke arah kapal tersebut. 

"Kelakuan wisatawan kita di kawasan konservasi. Ini kejadian di Pulau Kalong TN Komodo sore ini. Ancaman bagi Komodo dan sawta penyertanya ternyata bukan hanya perizinan investasi yg digelontorkan @kementerianlhk pemerintahan @jokowi, ttpi jg prilaku wisatawan berkesadaran rendah," cuit akun Twitter itu.

Taman Nasional Komodo bukan tidak pernah mengingatkan soal larangan menyalakan petasan di kawasan TN Komodo. Dalam beberapa kesempatan, wisatawan diminta mematuhi berbagai larangan demi melestarikan fungsi kawasan sebagai tempat perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan sumber daya alam dan ekosistemnya secara lestari.

Setidaknya ada enam aktivitas yang dilarang dilakukan di kawasan TN Komodo, dikutip dari akun Instagram @btn_komodo, terdiri dari bermain jetski, menyalakan api unggun, barbekyu, menyalakan kembang api/petasan, berkemah, dan merokok. Mayoritas didasarkan pada alasan bahwa percikan api yang dihasilkan bisa membakar savana.

"Jika Sobat melihat ada wisatawan lain melakukan hal ini, Sobat berhak menegur demi kebaikan kita bersama," tulis admin akun tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Operator Dipanggil

Insiden itu juga sudah diketahui pihak Balai TN Komodo. Kepala Balai TN Komodo Lukita Awang mengatakan rombongan wisatawan yang menyalakan petasan itu tak sempat ditahan petugas karena sudah keburu pergi.

"Petugas dari resort terdekat, pos resort Kampung Rinca, langsung bergerak ke lokasi, namun kapal sudah tidak ada," ujar Awang kepada Liputan6.com, Jumat (1/4/2022).

Ia mengaku sudah mengidentifikasi operator kapal wisata itu dan akan meminta keterangan pada siang ini. "Kapten kapal dan guide-nya akan kami periksa, dimintai keterangan, dan proses sesuai regulasinya," ujarnya tanpa menjelaskan detail profil pelanggar.

3 dari 5 halaman

Terancam 5 Tahun Bui

Awang mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan karena tidak sesuai zonasi konservasi itu bisa diproses secara pidana. Merujuk pada undang-undang, ia menyatakan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Selama menunggu proses berjalan, kapal dan guide akan kita blacklist. Tapi, kita periksa dulu biar jelas," ujarnya.

Ia meminta waktu untuk menjelaskan detail hasil pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan aturan main di TN Komodo bagi wisatawan, termasuk jenis atraksi yang tidak boleh dilakukan.

4 dari 5 halaman

Kebakaran Gili Lawa

Peringatan dari pihak balai bukan tanpa alasan. Insiden kebakaran hebat pernah menghanguskan Pulau Gili Lawa yang juga termasuk kawasan TN Komodo pada Rabu, 1 Agustus 2018, sekitar pukul 18.15 Wita.

Kebakaran itu diduga karena ada seorang wisatawan yang membuang puntung rokok sembarangan. Situasi kebakaran diperparah dengan kondisi angin kencang, topografi yang curam serta vegetasi sabana yang kering. Dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, api baru bisa dipadamkan petugas pada keesokan harinya. 

Gili Lawa merupakan salah satu pulau di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, yang tidak dihuni manusia maupun satwa prioritas konservasi, seperti Komodo (Varanus komodoensis) maupun kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea Occidentalis). Tetapi, wisatawan menyukainya untuk treking dan foto-foto.

"Di Gili Lawa memang tidak ada satwa komodo karena bukan habitatnya, juga tidak ada spesies kunci," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo saat itu, Budi Kurniawan.

5 dari 5 halaman

Proyek Jurassic Park di TN Komodo