Sukses

Kronologi Rombongan Wisatawan Bakar Petasan untuk Rayakan Ulang Tahun di Perairan Pulau Kalong TN Komodo

Ada 15 wisatawan asal Cilegon yang menumpang kapal saat insiden menyalakan petasan di perairan Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo.

Liputan6.com, Jakarta - Insiden bakar petasan oleh wisatawan saat melintas di perairan Pulau Kalong, Taman Nasional Komodo (TN Komodo) berujung pada pemberian sanksi administratif kepada operator kapal dan pemandu wisata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petasan itu dinyalakan sebagai bagian perayaan ulang tahun salah seorang anggota rombongan.

Dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (2/4/2022), insiden bermula saat KM, pemandu wisata yang menyertai rombongan wisatawan asal Cilegon, Banten tersebut meminta petasan kepada pemilik PT Bali Komodo Wisata berinisial NMS. Dia kemudian memberikan tiga petasan yang dimilikinya dari sisa perayaan tahun baru yang digunakan di rumahnya.

Petasan itu lalu dibawa ke Kapal Motor Dirga Kabila. Tak disangka, petasan itu dinyalakan oleh anggota rombongan wisatawan di saat kalong raksasa (Pteropus vampyrus) keluar terbang dari gugusan mangrove yang menjadi habitatnya.

Total ada tiga kali ledakan petasan. Ledakan petasan kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.18 WITA, pada Kamis, 31 Maret 2022, menurut keterangan agen perjalanan wisata yang merekam aksi wisatawan membakar petasan itu.

Informasi pelanggaran itu juga diterima oleh Kepala Resort Kampung Rinca Fahri Ikhlas pada 31 Maret 2022 pukul 18.39 Wita dari Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Satpolhut) Balai TN Komodo Julizar Riduan. Menanggapi laporan itu, Fahri langsung menuju perairan Pulau Kalong untuk memeriksa kejadian di lapangan.

Namun, rombongan wisatawan itu ternyata telah meninggalkan lokasi dan beranjak ke destinasi selanjutnya saat tim tiba di sana. Meski begitu, identitas kapal yang ditumpangi rombongan wisatawan tersebut berhasil diketahui. Kapal itu mengangkut 15 turis asal Cilegon, Banten, yang hendak berlibur di kawasan TN Komodo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Belum Bayar Karcis Masuk

Perjalanan para wisatawan domestik itu difasilitasi oleh agen perjalanan wisata PT. Bali Komodo Wisata. Berdasarkan pengakuan dari salah satu anak buah kapal, kelompok wisatawan tersebut mengunjungi destinasi Pulau Kalong sebagai salah satu destinasi wisata alam dalam rangkaian perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo.

Setelah insiden petasan di Pulau Kalong, menurut keterangan KM, rombongan kemudian berlayar ke Wae Nilu untuk bermalam dan bersiap treking ke Objek Wisata Alam Padar Selatan Resort Padar Selatan SPTN Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo, keesokan harinya.

Pada 1 April 2022, rombongan wisatawan itu akhirnya tiba di Resort Padar Selatan dan berencana treking ke Puncak Padar Selatan. Ternyata, petugas lapangan menemukan fakta bahwa rombongan itu belum membeli karcis masuk sejak memasuki kawasan Taman Nasional Komodo, termasuk saat berlayar di Pulau Kalong.

KM yang memandu rombongan beralasan mereka baru hendak membeli karcis PNBP di Resort Padar Selatan. Meski begitu, petugas tak menerima alasan itu dan memerintah seluruh rombongan segera kembali ke Labuan Bajo.

 

3 dari 5 halaman

Kelalaian

Pihak Satpolhut Balai TN Komodo akhirnya memeriksa rombongan wisatawan itu, termasuk kapten, pemilik agen perjalanan wisata, dan pemandu pada 1 April 2022, pukul 13.00 Wira. Kepada petugas yang memeriksa, NMS selaku pemilik biro wisata itu mengaku terkejut tamunya menyalakan petasan di Pulau Kalong.

Begitu pula dengan KM yang menjadi pemandu pada saat itu. Kepada penyidik pegawai negeri sipil, KM mengaku kaget mendengar ledakan petasan yang dinyalakan tamunya pada pukul 19.00 Wita.

 

Petugas kemudian menyimpulkan bahwa KM telah membiarkan dan mengizinkan wisatawan membawa serta petasan dalam perjalanan ke TM Komodo. Padahal, pemandu wisata itu adalah anggota Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat, yang semestinya paham aturan main berwisata di TN Komodo.

Karena itu, Balai TN Komodo mengirimkan surat teguran dan dan meminta kepada Ketua DPC HPI Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada KM. Pihak balai juga telah meminta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo untuk memberikan sanksi administratif kepada Kapal Motor Dirga Kabila yang mengangkut wisatawan tersebut.

"Terdapat unsur kesengajaan pelanggaran, serta tidak memenuhi kewajiban memasuki kawasan tanpa izin melalui pembayaran PNBP, maka menyerahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya," demikian bunyi keterangan perihal sanksi lanjutan atas pelanggaran tersebut.

4 dari 5 halaman

Sanksi bagi Wisatawan

Tak hanya pemandu dan kapal pengangkutnya, wisatawan yang meledakkan petasan di Pulau Kalong juga ikut dikenai sanksi. Mereka seluruhnya diperintahkan membuat video permohonan maaf untuk diunggah di media sosial Instagram Balai Taman Nasional Komodo.

"Video ini dibuat semata sebagai efek jera agar kelak tidak ada wisatawan lain yang melakukan tindakan serupa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo," demikian alasan pengenaan sanksi itu. Namun hingga Sabtu (2/4/2022) sore, video permintaan maaf itu belum juga muncul di akun Instagram tersebut.

Phak Balai berharap agar para pelaku wisata bisa memberikan informasi yang lebih jelas terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo kepada wisatawan, khususnya terkait aktivitas yang diizinkan dan tidak. Diingatkan pula bahwa Taman Nasional Komodo bukan hanya merupakan habitat bagi biawak komodo, tetapi juga merupakan habitat bagi satwa liar lainnya seperti kalong besar (Pteropus vampyrus).

5 dari 5 halaman

Komodo dan Proyek Jurassic Park