Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperluas kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Semua warga negara asing dari sembilan negara ASEAN kini dapat masuk bebas visa kunjungan.
Menurut siaran pers yang dikutip dari laman resmi Imigrasi, Kamis (7/4/2022), Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Kebijakan baru ini berlaku mulai 6 April 2022. Orang asing yang dimaksud dalam surat edaran itu dapat masuk Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menyebut kini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. "Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," tambahnya.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus melengkapi beberapa syarat. Mereka harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran biaya visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Amran menjelaskan tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya sama dengan biaya Rp500 ribu.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Izin Tinggal
"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," lanjutnya.
Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
"Orang asing yang dipastikan menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika melanggar protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Amran.
Advertisement
Daftar Baru 43 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brazil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Perancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam
Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Ditunjuk Sebagai Pintu Masuk Negara Subjek BVKW dan VKSKW
TPI Bandar Udara:
1. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
2. Ngurah Rai di Bali,
3. Kualanamu di Sumatera Utara,
4. Juanda di Jawa Timur,
5. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
6. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan
7. Yogyakarta di Yogyakarta.
Â
TPI Pelabuhan Laut:
1. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
2. Batam Centre di Kepulauan Riau,
3. Sekupang di Kepulauan Riau,
4. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
5. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
6. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
7. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, dan
8. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.
Â
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas :
1. Entikong di Kalimantan Barat,
2. Aruk di Kalimantan Barat,
3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
4. Tunon Taka di Kalimantan
Â
Advertisement