Liputan6.com, Jakarta - Antrean keamanan bandara bisa jadi begitu panjang di waktu-waktu tertentu, seperti mudik. Menghindari situasi ini sebisa mungkin, Anda bisa mengikuti saran seorang warganet yang jadi viral di dunia maya, menurut laporan The Sun, Sabtu, 9 April 2022.
Menurut seorang pengguna di forum online Quora, orang secara tidak sadar memilih sisi mana untuk berbaris tergantung pada tangan dominan mereka. Mengingat mayoritas orang tidak kidal, jalur di sebelah kanan akan lebih ramai daripada di sebelah kiri.
Advertisement
Baca Juga
Pengguna yang menyebut dirinya sebagai pakar perjalanan ini juga menjelaskan bahwa beberapa bandara memiliki jalur keamanan ekstra untuk penumpang yang tumpah ruah. Ini, yang sering kali tidak terlihat pelancong, terletak di sisi antrean utama.
Bandara juga disebut menggunakan cara halus untuk memanipulasi pelancong yang akan melalui penerbangan mereka. Bandara Heathrow di Inggris, misalnya, menggunakan ubin dari putih ke hitam untuk mengarahkan penumpang ke meja check-in dan antrean keamanan.
Saran ini sebenarnya muncul setelah penumpang dibiarkan mengantre berjam-jam di bandara-bandara Inggris untuk melewati pos keamanan. Sementara itu, maskapai seperti easyJet dan British Airways terpaksa membatalkan ratusan penerbangan minggu ini, karena masalah staf.
Antrean panjang dan penundaan perjalanan diperingkatkan dapat berlanjut selama berbulan-bulan. Ini merupakan akibat dari kekurangan staf, lantaran banyak yang terinfeksi COVID-19, dan lambatnya perekrutan kembali pegawai yang diberhentikan karena pandemi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Perjalanan Udara Domestik
Terlepas dari itu, Indonesia juga tengah dihadapkan kemungkinan arus perjalanan sibuk selama musim musik Lebaran 2022. Di perjalanan udara, lapor kanal Bisnis Liputan6.com, bandara Angkasa Pura II saat ini menerapkan persyaratan penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April 2022, di mana persyaratan tersebut antara lain:
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen;
2. PPDN yang divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3. PPDN yang divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai SE 36/2022, bandara AP II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes dan pihak lain untuk secara bertahap membuka sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat Angkutan Lebaran.
Saat ini, bandara yang sudah membuka sentra vaksinasi booster antara lain Bandara Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Sementara itu, secara keseluruhan, sejumlah aturan telah diterbitkan pemerintah agar masyarakat tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan saat mudik, catat kanal News Liputan6.com.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," tulis SE No. 16/2022 yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.
Selain itu, setiap PPDN juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan domestik.
Ketentuan bagi Penumpang Pesawat
Penumpang transportasi udara wajib mengisi electronic Health Alert (e-Hac) di dalam aplikasi PeduliLindungi. e-Hac adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran 2022. Ini menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022.
"Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara,” dikutip dari Instagram @pedulilindungi.id.
Chief DTO Kemenkes Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
Melalui keterangan resminya, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Advertisement