Sukses

Kemenparekraf Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya Visa on Arrival

Kemenparekraf menjelaskan beda visa on arrival dengan single-entry visa bagi wisatawan mancanegara.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari belakangan beredar wacana kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA) tiga kali lipat jadi Rp 1,5 juta. Kabar kenaikan itu dinilai akan memberatkan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia.

Ketentuan tarif VoA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Merujuk aturan itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif VoA.

Dalam Weekly Press Briefing pada Senin (18/4/2022) yang digelar hybrid, pihaknya membantah telah terjadi kenaikan tariff VoA. "Visa on Arrival atau VoA sampai saat ini masih tetap sama tarifnya yaitu Rp500 ribu,"  terang Nia Nicaya selaku Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf.

Ia menyambung, "Visa in dikeluarkan oleh Kemenkumham dan acuannya adalah PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sampai sekarang ini belum berubah. Jadi sekali lagi, tidak ada kenaikan tarif VoA."

"Kemenkumham juga sudah menegaskan tidak ada kenaikan biaya VoA. Visa ini berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang sekali. Saat ini ada 43 negara yang bisa mendapatkan VoA," sambungnya.

Nia menambahkan, negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar 43 negara, bisa mengajukan visa kunjungan yang berlaku 60 hari. Untuk visa kunjungan wisata, turis asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu. Visa ini bisa diperpanjang sampai 180 hari.

Sebelumnya, pemerintah telah memperluas kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Semua warga negara asing dari sembilan negara ASEAN kini dapat masuk bebas visa kunjungan.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus wisata diberikan pada orang asing dari 43 negara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan baru ini berlaku mulai 6 April 2022. Orang asing yang dimaksud dalam surat edaran itu dapat masuk Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

3 dari 4 halaman

Sejumlah Syarat

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menyebut kini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. "Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," terangnya.

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus melengkapi beberapa syarat. Mereka harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Lalu, ada bukti pembayaran biaya VoA (untuk VKSKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19. Amran menjelaskan, tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya sama dengan biaya Rp500 ribu.

Kebijakan VoA sendiri semakin berdampak pada pariwisata Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan para wisman sudah mulai antusias berdatangan ke Indonesia.

4 dari 4 halaman

Meningkat Pesat

Menurut Sandiaga, arus penerbangan dari luar ke dalam negeri sudah meningkat. Hal itu, terlihat dari seluruh tiket pesawat terjual habis dari Australia ke Indonesia, terutama Bali.

"Wisatawan Australia dan para pelaku parekraf tanah air menyambut baik kebjiakan pemerintah yang telah tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu dengan dibukanya kembali Bali dengan berbagai pelonggaran," ungkap Sandiaga, beberapa waktu lalu.

Sandiaga menambahkan, kebijakan tersebut seperti tidak adanya tes PCR saat kedatangan, tanpa karantina, dan berlakunya VoA untuk 43 negara, termasuk Australia. "Sampai 3 April 2022, tercatat sekitar 63 persen WNA dari total 12.028 menggunakan fasilitas ini (VoA) dengan Australia menempati urutan pertama sebanyak 21,4 persen," terangnya.

"Dengan banyaknya wisatawan yang berlibur di negara kita, sektor pariwisata pasti kembali puli. Hotel dan villa kembali menerima tamu, tempat wisata kembali melayani pengunjung, otomatis ekonomi bangkit dan lapangan pekerjaan baru tercipta seluas-luasnya," tutupnya.Â