Sukses

Ramai Tuduhan Alshad Ahmad Eksploitasi Satwa Liar, Bagaimana Sebenarnya Memperoleh Izin Memelihara Hewan Langka?

Tuduhan eksploitasi satwa liar ini tidak hanya menyeret Alshad Ahmad, tapi juga influencer lain, Jerome Polin.

Liputan6.com, Jakarta - Kreator konten Alshad Ahmad tengah jadi sorotan. Dalam sebuah utas yang viral di Twitter, baru-baru ini, sepupu Raffi Ahmad ini dituduh mengeksploitasi satwa liar, yang mana konten tersebut juga menyeret nama influencer lain, Jerome Polin.

"Eksploitasi satwa liar sih ini. Yuk bisa yuk netizen indonesia lebih selektif dan cerdas lagi bedain terkait influencer eksploitatif atau yang beneran kerja sebagai aktivis dan konservasionis! Gimana @jeromepolin? Masih mau support Alshad?" tulis akun @HopeOrangutan mengawali utas yang dibagikan Kamis, 28 April 2022.

Ia melanjutkan, "Jangan lupa efek dominonya ya. Mohon lebih bijak lagi mensupport influencer apalagi yang bawa-bawa nama konservasi padahal cuma eksploitasi satwa liar! Atau hanya buat konten Anda? @JeromePolin @jehianps."

Kehebohan tudingan ini membuat tidak sedikit warganet bertanya bagaimana caranya seseorang mendapat izin memelihara hewan langka. Terkait ini, ada sederet syarat yang sudah ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), seperti dikutip dari situs web Pemerintah Indonesia, Jumat (29/4/2022).

Pertama, hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Kategori F2 berisi hewan-hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Artinya, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkar hanya hewan dalam kategori Appendix II. Namun hewan langka kategori Appendix I, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Hewan Kategori Appendix I dan II

Dijelaskan bahwa hewan langka kategori Appendix II adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, jika sudah ditangkarkan, keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Contoh hewan yang masuk dalam kategori ini adalah elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.

Sementara hewan langka Appendix I adalah hewan langka berjumlah kurang dari 800 individu di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Hewan yang masuk dalam kategori ini antara lain anoa, badak bercula satu, harimau sumatra, macan dahan, dan orangutan.

Soal cara membuat surat izin memelihara hewan langka, pertama, pemohon mengajukan proposal izin menangkar atau memelihara hewan pada BKSDA. Wajib juga menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu, serta akta notaris untuk badan usaha.

Lebih lanjut, pemohon harus melampirkan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

3 dari 4 halaman

Mendapat Izin Memelihara Satwa Langka

Lalu, melampirkan bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah.

Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat tersebut. 

BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan hal-hal serupa. Juga, surat rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Sebelumnya, dalam video kanal YouTube SULE Channel yang diunggah Mei 2021, Alshad menyebut bahwa ia telah mendapatkan izin dan "diberi kepercayaan oleh negara (membuka) tempat penangkaran harimau untuk memperbanyak harimau itu sendiri dengan tujuan agar jauh dari kepunahan."

"Ini kan statusnya penangkaran, kita sudah sepasang, kalau beranak itu milik Alshad pribadi. Itu terserah, apakah mau dikasih kebun binatang, (dijual, dihibahkan). Karena sudah hak milik," Alshad menyebut. "Anaknya entar begitu lahir, didata, berapa ekor, dikasih penandaan, dikasih micro chips biar enggak ditukar sama harimau lain, habis itu terserah."

4 dari 4 halaman

Mengkhawatirkan Efek Domino

Sedangkan dalam utas yang viral di Twitter, disebutkan bahwa "Tolong @JeromePolin @jehianps DIDIK PENGIKUT ANDA DENGAN KEBENARAN! Jangan menyesatkan pengikut-pengikut kalian dengan konten eksploitasi satwa dan 'konservasi palsu' bersama influencer macam Alshad atau yang lain. Jika Anda mengatakan ingin mendidik orang, lakukan dengan benar."

"Alshad memiliki HIBURAN LIAR. Bukan Konservasi Satwa Liar. Tolong jangan dukung hiburan satwa liar, itu akan MENINGKATKAN PERDAGANGAN LIAR. @JeromePolin @jehianps apa nggak kasian sama pengikut-pengikut Anda yang sudah dibodohi terkait arti konservasi?" si pembuat utas melanjutkan.

Ia juga menyoroti beberapa orang diduga influencer yang kedapatan "ikut-ikutan memelihara satwa liar." "Hayooooloooo ini ikut-ikutan influencer siapa ya? Kok ikut-ikutan pelihara harimau. Hm. Ini nih DOMINO EFFECTS yg ditakutkan. Orang-orang terbawa keinginan memelihara satwa liar. Tahu enggak sih sebegitu ngerinya proses perburuan dan perdagangan satwa liar?" ia menuliskan.

Utas ini pun telah menimbulkan pro kontra. Salah satunya menulis, "Fans militan Jerome pada ngamuk. Kenapa dia yang disorot di thread ini. Followers Jerome tuh banyak banget. Anak muda yang gampang banget buat di-influence. Bisa dilihat view YouTube yang sama Jerome lebih banyak daripada yang lain. Jerome harusnya udah paham dan aware masalah konservasi gini hish."