Liputan6.com, Jakarta - Rokok tak hanya merusak kesehatan, tapi juga merusak lingkungan, khususnya sampah rokok. Sebanyak 5.6 triliun puntung rokok atau sebanyak 856 ton dibuang di dunia setiap tahun, termasuk juga 7800 ton bahan kimia yang ada dalam rokok.
"EPR merupakan tanggung jawab produsen yang mengatur regulasi pengelolaan kemasan khususnya bagi kemasan yang tidak dapat didaur ulang. Regulasi ini ditetapkan melalui UU No.18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah," kata peneliti Yayasan Konservasi dan Lahan Basah (Ecoton) Eka Chlara Budiarti dalam diskusi yang diselenggarakan Yayasan Lentera Anak di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
Eka juga mengatakan limbah rokok berdampak pada lingkungan karena dapat mengganggu rantai makanan, menyumbat saluran drainase maupun pipa industri, masuk dalam siklus hidrologi. Selain itu, limbah rokok juga menjadi vektor penyebar zat toksik rokok lingkungan serta menjadi vektor penyebaran penyakit.
"Limbah tersebut butuh waktu 30 tahun terurai di alam. Tak hanya itu, zat kimia satu puntung rokok bisa berpengaruh meracuni 1000 liter air," ucap Eka.
Satu puntung rokok terdapat 100 mikrofiber per hari. Dalam satu tahun, maka ada sebanyak 300 ribu ton mikrofiber. Mikrofiber rokok sama dengan mikrofiber cucian baju.
Eka juga menyoroti tentang jalur masuk mikroplastik ke dalam tubuh, yaitu lewat jalur pernapasan dan pencernaan. Menurut dia, mikroplastik yang terbentuk akan masuk ke dalam saluran pernapasan dan akan mengendap di alveolus paru-paru yang bisa mengiritasi sel paru-paru. "Mikroplastik yang berasal dari rokok dapat melewati saluran pencernaan yang berawal dari kerongkongan," ucap Eka.
Eka juga menegaskan tentang dampak mikroplastik pada kesehatan bisa berupa mengganggu peredaran darah, plasenta bayi, paru-paru, peradangan akut, penyebab kanker, menginfeksi tubuh. Selain itu, mikroplastik dapat mengganggu kualitas dan kuantitas sel sperma menurun, pubertas dini, dan menopause dini.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dampak Lingkungan
Hal senada disampaikan Lisda Sundari dari Yayasan Lentera Anak. Ia mengatakan bahwa rokok berdampak pada kesehatan karena rokok mengandung 7000 zat kimia dan 69 karsinogenik penyebab kanker.
Berdasarkan Pasal 113 UU Kesehatan No. 39/2009 rokok merupakan zat adiktif di mana penggunaannya menimbulkan kerugian harus dilakukan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Rokok dikenai cukai berdasarkan UU No. 39/2007. Selain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya pun perlu diawasi. Disebutkan juga bahwa rokok berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, dikenai pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Saat ini sekitar 65 juta perokok aktif di Indonesia. Indonesia termasuk urutan ketiga perokok tertinggi di dunia," ucap Lisda. "Perokok anak usia 10-18 tahun pun terus meningkat," ia menambahkan.
Advertisement
Biaya
“Biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp 17,9 triliun – Rp 27,7 triliun setahun. Dari total biaya ini, Rp 10,5 triliun. Sebesar 20-30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahunnya sebesar Rp 48,8 triliun adalah untuk membiayai perawatan akibat rokok," kata Lisda.
Sementara itu, biaya ekonomi dari kehilangan tahun produktif karena penyakit yang disebabkan merokok menyebabkan tidak produktif. Survei Balitbangkes tahun 2017, diestimasi konsekuensinya sebesar Rp 374 triliun di tahun 2015.
Pengeluaran keluarga miskin nomor dua adalah untuk belanja rokok sebesar 12,2 persen setelah padi-padian 20,2 persen. Hal itu berdasarkan data BPS 2020. Rokok juga mengancam tumbuh kembang dan keberlanjutan pendidikan anak keluarga misksin. "Beban kerusakan lingkungan yang disebabkan rokok mulai dari produksi, konsumsi hingga limbah," kata dia.
Solusi
Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Rahyang Nusantara mengatakan solusi yang paling tepat adalah mencegah sejak awal angka konsumsi rokok, baik konvensional maupun elektronik, dengan cara pelarangan dan penegakan hukum. Dibutuhkan manajemen sampah rokok elektrik yang khusus dan kompleks untuk menghindari dampak lingkungan yang semakin parah dari sampah tersebut untuk sampah rokok yang ada saat ini.
"Industri rokok harus bertanggung jawab atas sampah produk rokok elektriknya, ratusan ribu pon limbah rokok elektrik dapat menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan memerlukan solusi jangka panjang untuk menanganinya. Industri tembakau perlu memberikan edukasi serta memfasilitasi pembuangan produk mereka yang aman bagi lingkungan (Extended Producer Responsibility)," ujar Rahyang.
Masyarakat harus semakin aware terhadap solusi palsu yang ditawarkan industri tembakau terutama greenwashing yang menjual citra bahwa mereka “pro lingkungan” padahal nyatanya “aksi hijau” yang mereka lakukan tidak mengatasi masalah lingkungan yang disebabkan oleh industri tembakau itu sendiri. "Dampak toksisitas lingkungan dan bahaya yang ditimbulkan oleh membuang limbah rokok elektrik ke tempat pembuangan sampah dan mendorong vapers untuk berhenti adalah cara terbaik untuk melindungi lingkungan dari limbah dan sampah produk tembakau," paparnya.
Advertisement