Sukses

Rusia dan Ukraina Masuk Daftar 72 Negara Berhak Dapat Visa on Arrival Khusus Wisata

Ada 12 negara tambahan, termasuk Rusia dan Ukraina, yang masuk daftar visa on arrival Indonesia khusus wisata.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 negara, termasuk Rusia dan Ukraina, yang ditambah ke dalam daftar Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW). Sebelumnya, VoA hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara.

Dikutip dari situs web Imigrasi, Selasa (31/5/2022), selain Rusia dan Ukraina, ke-12 negara baru yang berhak mendapat Visa on Arrival khusus wisata adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Serbia, dan Yordania. Warga dari 72 negara ini dapat masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan empat Pos Lintas Batas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Tercatat pula bahwa tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW).

Kebijakan baru tersebut mulai berlaku per 30 Mei 2022. Maka dari itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 perihal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Bagi orang asing yang ingin mendapatkan BVKKW atau VKSKKW, mereka harus memenuhi beberapa ketentuan. Mereka wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta bukti pembayaran visa on arrival atau VoA (untuk VKSKKW).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Tarif hingga Ketentuan

Orang asing juga wajib menyertakan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia. Achmad menyebut, tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu.

Tarif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama dengan biaya Rp500 ribu. "Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," tambahnya.

Achmad menjelaskan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa.

Di sisi lain, Achmad juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberi keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

"Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Achmad.

BVKKW atau VKSKKW dapat digunakan turis asing untuk berkegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Selain memenuhi persyaratan di atas, mereka juga harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia.

3 dari 4 halaman

Daftar 72 Negara

Afrika Selatan,

Amerika Serikat,

Arab Saudi,

Argentina,

Australia,

Austria,

Bahrain

Belanda,

Belarus

Belgia,

Bosnia

Brazil,

Brunei Darussalam,

Bulgaria,

Ceko,

Denmark,

Estonia,

Filipina,

Finlandia,

Hongkong,

Hungaria,

India,

Inggris,

Irlandia,

Italia,

Jepang,

Jerman,

Kamboja,

Kanada,

Korea Selatan,

Kroasia,

Kuwait,

Laos,

Latvia,

Lithuania,

Luksemburg,

Malaysia,

Malta,

Maroko,

Meksiko,

Mesir,

Myanmar,

Norwegia,

Oman,

Perancis,

Peru,

Polandia,

Portugal,

Qatar,

Rumania,

Rusia,

Selandia Baru,

Serbia,

Seychelles,

Singapura,

Siprus,

Slovakia,

Slovenia,

Spanyol,

Swedia,

Swiss,

Taiwan,

Thailand,

Timor Leste,

Tiongkok,

Tunisia,

Turki,

Uni Emirat Arab,

Ukraina,

Vietnam,

Yordania, dan

Yunani.

 

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk sebagai pintu masuk negara subjek BVKW dan VKSKW:

Bandar Udara:

1. Hang Nadim, Kepulauan Riau

2. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,

3. Ngurah Rai di Bali,

4.Kualanamu di Sumatera Utara,

5. Juanda di Jawa Timur,

6. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,

7. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,

8. Yogyakarta di Yogyakarta, dan

9. Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat

 

Pelabuhan Laut:

1. Benoa di Bali;

2. Dumai di Riau

3. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,

4. Batam Centre di Kepulauan Riau,

5. Sekupang di Kepulauan Riau,

6. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,

7. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,

8. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,

9. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,

10. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau; dan

11. Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau

 

Pos Lintas Batas:

1. Entikong di Kalimantan Barat,

2. Aruk di Kalimantan Barat,

3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan

4. Tunon Taka di Kalimantan Timur.

4 dari 4 halaman

Tidak Ada Kenaikan Biaya Visa on Arrival

Pada April lalu, beredar wacana kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA) tiga kali lipat menjdi Rp1,5 juta. Kabar kenaikan itu dinilai akan memberatkan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia.

Ketentuan tarif VoA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Merujuk aturan itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif VoA.

"Visa on Arrival atau VoA sampai saat ini masih tetap sama tarifnya, yaitu Rp500 ribu," terang Nia Niscaya selaku Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf dalam Weekly Press Briefing pada Senin, 18 April 2022.

Nia menambahkan, "Visa ini dikeluarkan oleh Kemenkumham dan acuannya adalah PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sampai sekarang ini belum berubah. Jadi sekali lagi, tidak ada kenaikan tarif VoA. Kemenkumham juga sudah menegaskan tidak ada kenaikan biaya VoA. Visa ini berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang sekali."

Nia menjelaskan bahwa negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar negara bisa mengajukan visa kunjungan yang berlaku 60 hari. Untuk visa kunjungan wisata, turis asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta.