Sukses

Ardhito Pramono Sampaikan Permintaan Maaf dan Siap Kembali Berkarya Usai Jalani Rehabilitasi Narkoba

Usai menjalani rehabilitasi, Ardhito Pramono meminta maaf atas perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Ardhito Pramono telah selesai menjalani rehabilitasi narkoba. Hal tersebut ia ungkapkan dalam akun Instagram pribadinya. "Halo teman-teman, izinkan saya untuk kembali," sapa Ardhito dalam akun Instagram pribadinya, Kamis, 9 Juni 2022. "Maafkan kesalahan saya yang lalu," ia menambahkan.

Menurut Ardhito, mungkin sebagian banyak dari teman temannya kecewa, melihat berita yang ada di awal 2022 ini. Namun, ia sendiri sudah menjalani konsekuensi dari hal buruk yang ia lakukan.

"Saya sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur selama 6 bulan sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta," ia menambahkan.

Lewat unggahannya, Ardhito kembali menyampaikan permintaan maaf yang sebesar besarnya jika saya mengecewakan teman teman. "Izinkan-lah saya kembali berkarya, kembali berjalan untuk menghibur teman teman semua," kata Ardhito lagi.

Sejumlah warganet ikut memberikan semangat kepada Ardhito. Akun Chicco Jerikho menyambut kedatangan Adhito. "Ngga sabar nunggu karya lo boro," kata dia.

Menurut rencana, Ardhito Pramono akan tampil dalam Pekan Raya Jakarta Kemayoran 2022. Panggung musik Jakarta Fair 2022 mulai digelar sejak 9 Juni 2022 hingga 17 Juli 2022. 

Satresnakroba Polres Metro Jakarta Barat meringkus musikus Ardhito Pramono di rumahnya kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2021. Ia kemudian mengajukan rehabilitasi.

Pengajuan rehabilitasi narkoba musikus Ardhito Pramono dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Pelantun lagu "What Do You Feel About Me" resmi dipindahkan dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, pada 21 Januari 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Fokus Kerja

Satresnakroba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musikus Ardhito Pramono di rumahnya kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2022. Polisi menemukan ganja 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.

Saat ini, Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undamg RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pria kelahiran tahun 22 Mei 1995 tersebut mengaku memakai narkoba jenis ganja agar bisa tetap fokus saat bekerja. "Alasan menggunakan tersangka menggunakan ganja adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus bekerja," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022.

Zulpan menambahkan, ganja yang dikonsumsi Ardhito tidak untuk diperjualbelikan. Kepada polisi, Ardhito mengaku mengonsumsi barang haram tersebut tidak untuk orang lain. "Ganja dimiliki dan konsumsi sendiri, tidak untuk orang lain," jelas Zulpan.

 

3 dari 4 halaman

Kasus Dihentikan

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga telah membenarkan kabar kasus Ardhito telah dihentikan.  "Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan saat dihubungi awak media, Selasa (15/3/2022).

Endra Zulpan menyebut bahwa detail penghentian kasus ini, berada di tangan Polres Jakarta Barat yang menangani kasus tersebut.  Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengungkap alasan dihentikannya kasus hukum mengacu dari hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI kepada Ardhito.

Yakni dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab dalam kategori pengguna. "Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelas Ady.  

 

4 dari 4 halaman

Berkarya

Melalui kepastian hukum ini, Ady berharap Ardhito bisa segera sembuh dan bisa berkarya kembali. "Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudah bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady.

Ardhito menulis dan membuat lagu baru dalam penjara.  "Sudah bikin tiga lagu baru (selama di penjara)," kata Ardhito Pramono sebelum dipindahkan menuju rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Tiga lagu tercipta selama 9 hari mendekam di tahanan. Ardhito Pramono bilang, meski terlilit kasus narkoba, musikalitasnya tetap tajam. "Alhamdulillah tetap kreatif," katanya diselingi senyum.

Ardhito membeberkan, dirinya menemukan banyak kemudahan untuk mengeksplorasi bakat bermusik dan mencipta lagu selama di tahanan. "Banyak inspirasi yang datang, banyak teman baru (di dalam tahanan)," Ardhito Pramono menguraikan.