Sukses

Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Argo Lawu Tak Bisa Lagi Jadi Penumpang KAI

KAI menindak tegas pelaku pelecehan seksual, termasuk kasus di KA Argo Lawu, dengan memasukkan nama pelaku ke daftar hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pelecehan seksual di kereta api akan masuk blacklist atau daftar hitam PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ini menjadi bentuk tindak tegas KAI dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (21/6/2022), EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto menjelaskan kebijakan tersebut dilaksanakan guna memberikan efek jera dan mencegah pelaku bertindak serupa ke depannya. Kebijakan memasukkan ke daftar hitam juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral baru-baru ini.

KAI menerangkan, pihaknya telah menghubungi korban pelecehan seksual untuk memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ia alami. KAI juga mendukung pelanggan tersebut dalam langkah hukum yang akan ditempuh.

Korban tak bermaksud untuk membawa kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke ranah hukum. Ia hanya meminta terduga pelaku untuk meminta maaf dan tak akan mengulangi perbuatan yang terjadi di KA Argo Lawu itu lagi.

Menurut bukti video dan laporan, KAI akan blacklist menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak melayani pelaku yang telah melanggar etika dan berbuat asusila sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ucap Asdo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Tindak Tegas

KAI akan terus menyosialisasikan beragam peringatan tentang bahaya pelecehan seksual lewat beragam media dan pengumuman di stasiun juga selama perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya. "Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah ini. Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kembali insiden serupa di kemudian hari.

KAI juga harus menyosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

3 dari 4 halaman

Viral Aduan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, viral aduan pelecehan seksual terjadi di kereta api rute Solo-Jakarta baru-baru ini. Berawal dari cuitan dan video di Twitter yang menunjukkan pelaku berusaha meraba paha penumpang perempuan di sebelahnya.

Cuitan itu dibagikan melalui akun Twitter @Selasarabu_ pada Minggu, 19 Juni 2022. Ia mengunggah video berdurasi 45 detik yang menampilkan penumpang pria itu perlahan-lahan mencoba meraba paha hingga jarinya begitu dekat dengan penumpang perempuan itu.

"Itu dia berulang kali kyk begitu, ku videoin juga. Sudah ku tegur tapi masih ttp dilakukan. Tapi aku udah pindah kursi ya, Alhamdulillah sudah aman. Thanks to Bapak Kondektur Argo Lawu @KAI121, Mr. Wisnu Dwi P. Rasa campur aduk eh, panik, panas dingin, takut, gabisa gerak," tulis akun tersebut dikutip Senin, 20 Juni 2022.

Perempuan tersebut awalnya mengira tindakan itu tidak sengaja dilakukan. Namun, lama kelamaan semakin menjadi dan membuat dirinya tidak nyaman. Sesaat setelah kejadian, korban mengaku benar-benar kaku dan tidak bisa berbuat apa-apa.

"Berasa bgt jari dia naik turun di paha. Saat itu pengen teriak, tapi entah kenapa gabisa. Deg²annya minta ampun. Akhirnya berusaha untuk gerak. Setelah ini ku tegur, eh masih aja dilakuin. Akhirnya aku lapor, minta pindah kursi," lanjutnya.

4 dari 4 halaman

Tanggapan KAI

Terkait beredarnya video pelanggan kereta api yang melecehkan pelanggan lain, PT KAI buka suara. Pihaknya mengecam perilaku menyimpang pelanggan tersebut di insiden yang terjadi di KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada Minggu, 19 Juni 2022. Kini, pihak KAI tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang akam diambil guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

"KAI menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Setelah mendapatkan laporan dari korban, kondektur yang bertugas langsung bergerak cepat untuk memindahkan tempat korban dengan mencarikan tempat duduk yang kosong lainnya dan memberi teguran kepada pelaku," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Senin, 20 Juni 2022.

Pihak PT KAI berharap kejadian tak menyenangkan ini tidak terulang kembali. Insiden tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk terus membangun kesadaran atas pentingnya mengedepankan etika kesantunan dalam menggunakan transportasi publik.

"Kami sangat menyesalkan dan menaruh perhatian sangat serius terhadap kejadian tersebut. KAI berkomitmen untuk selalu memberikan perlindungan kepada para pelanggan untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama dalam perjalanan," lanjut Joni.

Â