Sukses

Hanya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Sudah Vaksin Booster Bebas dari Kewajiban Tes PCR/Antigen

Satgas Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang belum disuntik vaksin booster melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR sebelum bepergian dengan moda transportasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah divaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.

Aturan itu mengingatkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

SE itu juga mengatur PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, termasuk kapal penyeberangan dan kereta api antarkota dan ke daerah lain terkait aturan tes PCR/antigen. Berikut detailnya:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pengecualian

Aturan di atas tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkortaan, seperti Jabodetabek dan Bandung Raya. Ketentuan di atas juga dikecualikan untuk pengguna moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan; daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; serta pelayaran terbatas.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid juga dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19," imbuh keterangan dalam SE tersebut.

SE juga mengecualikan pelaku perjalanan anak dari kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen/PCR. Tetapi, mereka wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

Pengecualian juga diberikan kepada pelaku perjalanan anak yang berada di bawah 6 tahun. Namun, mereka wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan lolos pemeriksaan Covid-19. 

 

3 dari 4 halaman

Patuh Protokol Kesehatan

Mengingat angka kasus Covid-19 yang meningkat signifikan seiring munculnya omicron subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah juga meminta masyarakat lebih taat protokol kesehatan. Detailnya berupa:

a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

 

4 dari 4 halaman

Jumlah Kasus Covid-19

Dikutip dari kanal Health Liputan6.com, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 mendominasi 80 persen kasus COVID-19 di Tanah Air. Bahkan, lanjut Menkes Budi, kasus COVID-19 di DKI Jakarta 100 persen adalah kedua Subvarian Omicron baru tersebut.

Menilik kasus harian Indonesia beberapa minggu ini, terakhir pada Kamis, 7 Juli 2022, ada tambahan 2.881 kasus. Kasus aktif COVID-19 juga terus meningkat, saat ini di angka 19.046 kasus.

Angka tersebut disebut lebih rendah dari negara-negara lain, tetapi bukan berarti warga boleh lengah. Malaysia pada 6 Juli 2022 melaporkan kasus baru mencapai 3.561, sedangkan Singapura terjadi penambahan kasus pada 7 Juli 2022 sebanyak 9.985.

Bila kasus infeksi virus SARS-CoV-2 bisa ditekan, laju roda perekonomian bisa membaik. Pemulihan ekonomi yang terhadang pandemi bisa lebih mudah.

"Sekarang ini semua negara tidak berada pada posisi yang ama-aman saja. Kita telah 2,5 tahun menghadapi tantangan bernama pandemi COVID-19. Dan, sampai saat ini belum rampung. Belum selesai," kata Jokowi.