Liputan6.com, Jakarta - Tarif airport tax di sejumlah bandara di Indonesia ditetapkan naik mulai 24 Juni 2022, 16 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022. Kenaikan biayanya berkisar 11--122 persen, menurut laporan kanal Bisnis Liputan6.com.
Kenaikan tarif airport tax disinyalir akan membuat harga tiket pesawat, yang belakangan sudah dikeluhkan kian mahal, malah mengalami penyesuaian kembali. Artinya, harga tiket ke depan kemungkinan besar akan naik seiring diterapkannya tarif baru tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Ada sekitar 16 bandara yang menyesuaikan harga airport tax yang berlaku bagi penerbangan domestik dan internasional. Per 24 Juni 2022, bandara-bandara yang menerapkan kenaikan tersebut adalah:
1. Bandara Internasional Pattimura Ambon (AMQ)
Tarif airport tax domestiknya naik sebesar 40 persen, dari Rp 50ribu ke Rp70 ribu. Kemudian, untk tarif internasional naik 17 persen, dari Rp150 ribu ke Rp175 ribu.
2. Bandara Internasional El Tari Kupang (KOE)
Pihaknya menaikkan tarif PSC domestik sebesar 75 persen, dari Rp40 ribu ke Rp70 ribu. Kemudian, untuk tarif internasional naik 25 persen, dari Rp140 ribu jadi Rp175 ribu.
Sementara, bandara yang menetapkan kenaikan airport tax per 16 Juli 2022, yakni:
1. Bandara Internaisonal Juanda Surabaya (SUB)
Airport tax penerbangan domestik naik sebesar 19 persen, dari Rp101 ribu jadi Rp 119.880. Sementara untuk tarif internasional tidak mengalami kenaikan, tetap seharga Rp230 ribu.
2. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG)
Airport tax penerbangan domestiknya naik sebesar 18 persen, jadi Rp119.880 dari semula Rp102 ribu. Tarif rute internasional masih tetap di harga Rp230 ribu.
Daftar Bandara Lainnya
3. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN)
Pihaknya menaikkan tarif airport tax domestik sebesar empat persen, dari Rp115 ribu ke Rp119.880. Seperti dua bandara sebelumnya, tarif internasionalnya masih tetap Rp230 ribu.
4. Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ)
Tarif airport tax domestiknya naik sebesar 14 persen, dari Rp100 ribu ke Rp114.330. Sedangkan untuk internasional masih senilai Rp200 ribu.
5. Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG)
Airport tax-nya mengalami kenaikan sebesar 14 persen, dari Rp100 ribu jadi Rp114.330. Harga rute internasional tetap Rp210 ribu.
6. Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC)
Mereka menaikkan tarif airport tax domestik sebesar 11 persen, dari Rp90 ribu ke Rp99.900. Sementara tarif internasional masih tetap Rp200 ribu.
7. Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG)
Tarif airport tax domestiknya naik sebesar 40 persen, dari Rp50 ribu jadi Rp69.930. Tarif internasionalnya masih tetap Rp150 ribu.
8. Bandara Internasional Lombok (LOP)
Airport tax penerbangan domestik naik sebesar 78 persen, dari Rp60 ribu ke Rp106.560. Tarif internasional naik sebesar 25 persen, dari Rp200 ribu jadi Rp250.860.
Advertisement
Bandara-Bandara Lain
9. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC)
Pihaknya menaikkan tarif airport tax domestik sebesar 70 persen, dari Rp60 ribu jadi Rp102.120. Tarif internasional juga naik, yakni sebesar 35 persen, dari Rp150 ribu jadi Rp202.020.
10. Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK)
Tarif airport tax domestiknya naik sebesar 122 persen, dari Rp30 ribu jadi Rp66.600. Sementara, tarif internasional tetap Rp 150 ribu.
11. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)
Mereka menaikkan tarif airport tax penerbangan domestik sebesar 72 persen, dari Rp55 ribu jadi Rp94.350. Sementara, tarif internasional tetap Rp185.000.
Kemudian yang akhirnya menetapkan kenaikan tarif airport tax pada 1 Agustus 2022 adalah bandara-bandara berikut:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2
Tarif airport tax domestik di Terminal 2 bandara inia naik sebesar 41 persen, dari Rp85 ribu jadi Rp119.800. Sementara, tarif internasional naik sebesar 18 persen, dari Rp150 ribu jadi Rp177,6 ribu.
Lalu, Terminal 3 menaikkan tarif airport tax domestik sebesar 30 persen, dari Rp130 ribu ke Rp168.720. Tarif internasional naik 16 persen, dari Rp230 ribu ke Rp266,4 ribu.
Per 1 Agustus 2022
2. Bandara Internasional Kualanamu Medan (KNO)
Pihaknya menaikkan tarif airport tax domestik sebesar 28 persen, dari Rp100 ribu jadi Rp127.650. Sementara untuk tarif internasional naik 16 persen, dari Rp230 ribu ke Rp266,4 ribu.
3. Bandara Internasional Radin Inten II Lampung (TKG)
Tarif airport tax domestiknya naik sebesar 44 persen, dari semula Rp50 ribu jadi RP72.150. Mereka juga baru menetapkan tarif internasional sebesar Rp100 ribu.
4. Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan (TJQ)
Tarif airport tax penerbangan domestik di sini naik sebesar 39 persen, dari Rp40 ribu ke Rp55,5 ribu. Sementara tarif internasional tetap seharga Rp90 ribu.
5. Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu (BKS)
Pihak bandara menaikkan tarif airport tax domestik sebesar 33 persen, dari Rp50 ribu ke Rp66,6 ribu. Sementara, tarif internasional tetap Rp80 ribu.
Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika, menjelaskan bahwa keterangan airport tax jadi bagian kecil dari tiket pesawat. Jadi, ketika penumpang pesawat membeli tiket, itu sudah termasuk airport tax, sehingga tidak perlu bayar lagi di bandara.
Advertisement