Sukses

Simak Jadwal Layanan Vaksinasi Booster Covid-19 di 15 Bandara AP I

Sebanyak 15 bandara naungan Angkasa Pura I (AP I) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Angkasa Pura I (AP I) mengoperasikan layanan vaksinasi Covid-19 di bandara-bandara kelolaan. Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan pada implementasi aturan perjalanan terbaru.

Dikutip dari laman resmi AP I, Jumat (22/7/2022), layanan vaksinasi Covid-19 dihadirkan di 15 bandara AP I guna mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. Fasilitas ini juga bertujuan untuk mempermudah calon penumpang untuk vaksinasi Covid-19 yang jadi salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi. Kebijakan baru terkait perjalanan udara berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022. 

Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi menyampaikan fasilitas vaksinasi Covid-19 yang dihadirkan di bandara yang dikelola AP I ini diharapkan meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara.

"Angkasa Pura Airports bersama dengan seluruh instansi anggota komunitas bandara juga turut memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Faik.

Angkasa Pura Airports bekerja sama dengan instansi anggota komunitas bandara dalam pengoperasian fasilitas vaksinasi ini, yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Simak daftar 15 bandara AP I yang hadirkan layanan vaksinasi Covid-19 berikut ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Daftar 15 Bandara

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS)

Beroperasi setiap hari pukul 09.00--15.00 WITA, berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Kedatangan. Menurut keterangan di unggahan akun Instagram Bandara Ngurah Rai, ada beberapa persyaratan untuk mendapat layanan vaksin Covid-19 ini:

- Warga Negara Indonesia

- Membawa KTP/KK/KIA asli dan foto copy

- Vaksinasi dilakukan H-1 sebelum jadwal keberangkatan

- Usia minimal enam tahun

- Vaksin Booster usia di atas 18 tahun

- Bagi yang memiliki penyakit tertentu sedang dalam perawatan dokter, wajib membawa surat rekomendasi vaksinasi dari dokter yang merawat.

2. Bandara Juanda Surabaya (SUB)

Layanan vaksinasi Covid-19 eroperasi setiap hari pukul 06.00--17.00 WIB, berlokasi di Lobby Keberangkatan Terminal 1.

3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG)

Layanan vaksinasi Covid-19 beroperasi setiap hari pukul 08.00--12.00 WITA, berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)

Fasilitas vaksinasi Covid-19 beroperasi setiap hari pukul 09.00--15.00 WITA, berlokasi di Check-in Counter Timur Island B Terminal Keberangkatan.

5. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)

Fasilitas vaksinasi Covid-19 beroperasi setiap Senin--Jum'at mulai pukul 10.00 WIB, berlokasi di Exhibition Hall.

6. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)

Layanan vaksinasi Covid-19 di bandara ini beroperasi setiap hari pukul 08.00--12.00 WIT, berlokasi di Area Perkantoran Lobby Terminal Keberangkatan.

3 dari 4 halaman

Banjarmasin hingga Jayapura

7. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ)

Layanan vaksinasi Covid-19 beroperasi setiap Senin dan Rabu pukul 09.30--15.30 WITA, berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

8. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)

Layanan vaksinasi Covid-19 beroperasi setiap Selasa dan Kamis pukul 07.00--12.00 WIT, berlokasi di Gedung Administrasi Angkasa Pura Airports.

9. Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG)

Fasilitas vaksinasi Covid-19 di bandara ini beroperasi setiap Senin--Jum'at pukul 09.00--15.00 WIB, berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

10. Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC)

Beroperasi setiap hari pukul 09.00--11.00 WIB, berlokasi di Stasiun Kereta Api Bandara.

11. Bandara El Tari Kupang (KOE)

Beroperasi setiap Senin--Jum'at pukul 08.00--11.00 WITA, berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

12. Bandara Internasional Lombok (LOP)

Beroperasi setiap hari pukul 09.00 - 14.00 WITA, berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

13. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)

Beroperasi setiap Senin--Sabtu pukul 08.00--15.00 WITA, berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

14. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)

Beroperasi setiap Senin--Jum'at pukul 09.00 - 12.00 WIB, berlokasi di Lantai Mezzanine Gedung Penghubung Sisi Barat.

15. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)

Bberoperasi setiap Senin-Jum'at pukul 09.00--12.00 WIT, berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

4 dari 4 halaman

Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai berlaku efektif pada Minggu, 17 Juli 2022. Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

6. PPDN dengan usia 6--17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Â