Liputan6.com, Jakarta - Tiga negara masuk dalam daftar terbaru subjek visa on arrival khusus wisata, yakni Kolombia, Maladewa, dan Monako. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022 pada Selasa, 26 Juli 2022.
Dikutip dari laman resmi Imigrasi, Selasa, 2 Agustus 2022, dengan penambahan tiga negara ini, total negara yang berhak mendapat visa on arrival khusus wisata dari 72 menjadi 75 negara. Subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata tetap terdiri dari sembilan negara ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan penggunaan visa on arrival maupun bebas visa kunjungan dikhususkan untuk orang asing yang hendak berwisata. Bila orang asing yang beraktivitas tidak sesuai, akan disanksi menurut undang-undang keimigrasian.
Advertisement
Permohonan visa on arrival dilakukan di konter BRI pada area kedatangan di pintu masuk udara, darat dan laut. Persyaratan yang wajib dilampirkan, yakni paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, bukti bayar VoA dan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Biaya visa on arrival sebesar Rp500 ribu yang pembayarannya dapat menggunakan mata uang dolar AS dan rupiah. Bagi WNA yang memiliki mata uang lain, penukaran mata uangnya dapat pula dilakukan di destinasi tujuan.
"VoA dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari. Perpanjangan bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja yang posisinya paling dekat dengan domisili WNA di waktu tersebut," kata Achmad.
Selain menambahkan subjek visa on arrival, pemerintah juga membuka 46 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dapat melayani visa on arrival. Sebanyak 120 TPI menerima kedatangan Orang Asing subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rusia hingga Ukraina
Pada Mei 2022 lalu, 12 negara, termasuk Rusia dan Ukraina, masuk dalam daftar Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW). Selain kedua negara, ada pula Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Serbia, dan Yordania yang berhak mendapat visa on arrival khusus wisata.
"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," tambahnya.
Achmad menjelaskan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa.
Achmad juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberi keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
"Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Achmad.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Daftar 75 Negara
Afrika Selatan,
Amerika Serikat,
Arab Saudi,
Argentina,
Australia,
Austria,
Bahrain
Belanda,
Belarus
Belgia,
Bosnia
Brazil,
Brunei Darussalam,
Bulgaria,
Ceko,
Denmark,
Estonia,
Filipina,
Finlandia,
Hongkong,
Hungaria,
India,
Inggris,
Irlandia,
Italia,
Jepang,
Jerman,
Kamboja,
Kanada,
Korea Selatan,
Kolombia,
Kroasia,
Kuwait,
Laos,
Latvia,
Lithuania,
Luksemburg,
Malaysia,
Malta,
Maladewa,
Maroko,
Meksiko,
Mesir,
Monako,
Myanmar,
Norwegia,
Oman,
Perancis,
Peru,
Polandia,
Portugal,
Qatar,
Rumania,
Rusia,
Selandia Baru,
Serbia,
Seychelles,
Singapura,
Siprus,
Slovakia,
Slovenia,
Spanyol,
Swedia,
Swiss,
Taiwan,
Thailand,
Timor Leste,
Tiongkok,
Tunisia,
Turki,
Uni Emirat Arab,
Ukraina,
Vietnam,
Yordania, dan
Yunani.
Â
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara:
1. Adisumarmo, Jawa Tengah
2. Hang Nadim, Kepulauan Riau
3. Juanda, Jawa Timur
4. Kualanamu di Sumatera Utara
5. Minangkabau, Sumatera Barat
6. Ngurah Rai di Bali
7. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
8. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
9. Soekarno Hatta, DKI Jakarta
10. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur
11. Hasanuddin, Sulawesi Selatan
12. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan
13. Sultan Syarif Kasim II, Sumatera Selatan
14. Syamsuddin Noor, Riau
15. Yogyakarta, Yogyakarta
16. Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas
Pelabuhan Laut:
1. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
2. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
3. Batam Centre di Kepulauan Riau,
4. Benoa di Bali
5. Biak di Papua
6. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau
7. Dumai di Riau
8. Jayapura di Papua
9. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau
10. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
11. Nusantara Pare Pare di Sulawesi Selatan
12. Pada Bai di Bali
13. Samudera di Sulawesi Utara
14. Saumlaki di Maluku
15. Sekupang di Kepulauan Riau
16. Sibolga di Sumatera Utara
17. Soekarno-Hatta di Sulawesi Selatan
18. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau
19. Sunda kelapa di DKI Jakarta
20. Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau
21. Tanjung Pandan di Bangka Belitung
22. Tenau di Nusa Tenggara Timur
23. Tual di Maluku
Â
Pos Lintas Batas:
1. Aruk di Kalimantan Barat,
2. Entikong di Kalimantan Barat,
3. Mota'ain di Nusa Tenggara Timur,
4. Motamasin di Nusa Tenggara Timur,
5. Sota di Papua,
6. Tunon Taka di Kalimantan Utara,
7. Wini di Nusa Tenggara Timur.
Advertisement