Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi makin dalam terseret dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengaku menemukan dua alat bukti kuat.
Dengan penetapan itu, baju seragam Bhayangkari tak akan lagi bisa dikenakannya. Seragam itu menunjukkan identitasnya sebagai istri seorang polisi.
Seorang makeup artits bernama Reval Alip sempat membagikan momen saat ia menata riasan Putri sebelum mengenakan seragam pink itu. Rambut pendek perempuan berdarah Bali itu terlihat disasak sebelum ditata ke samping. Sementara, wajahnya sudah dirias dengan fokus pada mata.
Advertisement
Baca Juga
Gaya smokey eyes ditambah bulu mata palsu membuat mata Putri terlihat lebih besar. Alip menambahkan pulasan lipstik pink sebagai sentuhan akhir. Wajahnya seketika terlihat segar saat berpose seusai didandani. Tak lupa, ia menyematkan pin di kerah seragamnya yang membuatnya tampak berwibawa.
Di akhir video, Reval juga sempat memperlihatkan sosok Putri dalam balutan kebaya Bali warna hitam. Riasannya hampir sama, tetapi warna lipstiknya lebih gelap.
"Yang aku tau ibu tuh cantik berwibawa dan sangat humble, makanya mari kita doakan yang terbaik aja untuk kluarga ibu dan kluarga alm Josua, sedihh bngt rasanya, karena kluarga ibu dan brigadir josua pernah sangat baik ke aku, apalagi anak nya," tulis Reval dalam unggahan pada 10 Agustus 2022.
Tampilan Putri itu sangat berbeda saat ia menjenguk Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Matanya sayu, dahinya penuh kerutan. Warganet sampai menyebutnya sebagai Putri yang tertukar.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2 Alat Bukti
Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.Â
"Keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari kanal News Liputan6.com.
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.
Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J. Artinya, Putri terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun penjara sebagai hukuman maksimal.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Ditolak LPSK
Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta perlindungan LPSK atas pengakuannya sebagai korban kasus pelecehan oleh Brigadir J. Tim asesmen juga sempat mendatangi kediaman keluarga Sambo dan Putri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Â
"Menurut tim yang ke sana, Ibu Putri tertutup masker, pandangan kosong, kadang-kadang menangis," kata Hasto, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.Â
Dia mengatakan LPSK belum bisa memperoleh keterangan apapun dari Putri. Karena itu, mereka juga belum dapat melengkapi persyaratan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan.Â
Belakangan, LPSK menolak permohonan yang diajukan Putri setelah polisi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Timsus Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana di dalam laporan tesebut. Di samping, Putri juga sedari awal tidak menunjukkan sikap kooperatif.
"Ya (perlindungan ditolak) karena ternyata kan aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Â
Tuntutan Keluarga Brigadir J
Di sisi lain, penasihat hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana melaporkan balik istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dituding telah membuat laporan palsu ke kepolisian. Brigadir J sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut, kedua laporan dikategorikan sebagai laporan palsu. Menurut dia, ada kosekuensi yang harus ditanggung oleh pelapor dalam hal ini Putri Candrawathi.
"Ya pastilah dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin, 15 Agustus 2022.
Kamarudin mengatakan, Putri Candrawathi patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321KUHP. Kemudian, dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556. Kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.
Advertisement