Liputan6.com, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. pembebasan ini terjadi saat ia baru menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II, Tangerang.
"Pinangki bebas bersyarat. Dia sudah dua tahun di Lapas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Masjuno, Selasa, 6 September 2022, dikutip dari News Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).
Ke depannya, Pinangki Sirna Malasari akan ditetapkan wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat. Proses pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berlangsung dengan baik.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, penuntut umum mendakwa diri Pinangki dengan dakwaan berlapis. Ia didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, pencucian uang, dan permufakatan jahat.
Uang itu diperolehnya dari suap pengurusan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Djoko Tjandra. Hal tersebut agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Kala itu, ia hadir dalam balutan baju terusan panjang yang juga berlengan panjang bermotif garis-garis dengan paduan warna hijau tua, hijau muda, hingga merah muda.
Perempuan yang dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki ini juga tampak mengenakan hijab warna merah muda dilengkapi masker dan face shield. Saat akan keluar dari ruang sidang, ia kembali mengenakan rompi tahanan 02 pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Paduan Hitam dan Biru Muda
Pinangki menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Sidang tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung tersebut beragenda pembacaan eksepsi.
Kala itu, Pinangki mengenakan busana panjang bernuansa hitam dan biru muda serta kerudung panjang warna senada. Tak ketinggalan, ia juga memakai masker, face shield, dan sarung tangan karet hitam.
Dikutip dari News Liputan6.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat meminta Pinangki tidak lagi diborgol saat memasuki ruang persidangan. "Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2020.
Jaksa Pinangki masuk ke dalam ruang sidang sekitar pukul 10.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Eko Purwanto berharap, pada sidang berikutnya, saat Jaksa Pinangki berada di dalam ruang sidang, borgol dan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sudah dilepas saat bertemu majelis hakim.
Advertisement
Serba Hitam
Pinangki kembali menjalani sidang lanjutan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November 2020. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi.
Saat itu, ia mengenakan gamis hitam dengan renda putih pada pergelangan tangan, hijab panjang berwarna senada, dan ciput putih di dalamnya. Ia juga memakai masker, face shield, dan sarung tangan karet hitam.
Sedangkan pada Senin, 7 Desember 2020, Pinangki menjalani sidang kembali untuk mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. Ia mengenakan busana biru muda dengan hijab panjang biru dongker. Sarung tangan karet warna hitam dan masker masih ia kenakan.
Pinangki lalu divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta pada 8 Februari 2021. Ia tampil berbalut busana serba hitam dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis Dipotong hingga Bebas Bersyarat
Pinangki akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Bebasnya terpidana korupsi itu bersamaan dengan pembebasan mantan Gubernur Banten Ratut Atut Choisiyah.
"Iya betul (Pinangki bebas)," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti kepada Liputan6.com, Selasa, 6 September 2022.
Pinangki juga bebas dari Lapas Kelas II A Tangerang lantaran menjalani program pembebasan bersyarat alias PB. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong 6 tahun vonis Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki diketahui menjalani kurungan penjara sejak Agustus 2020 sehingga baru menjalani kurungan penjara dua tahun satu bulan. Adapun pemotongan vonis ini tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021.
Saat bebas bersyarat, Pinangki tak lagi mengenakan hijab yang biasanya dipakai ketika sidang. Ia tampil berbalut kemeja hitam bercorak putih berpadu celana hitam dengan rambut terurai dan memakai masker hitam, berdampingan dengan sejumlah petugas Lapas.
Advertisement