Liputan6.com, Jakarta - Masa berlaku paspor Indonesia bertambah panjang, dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru mengenai masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Dikutip dari siaran pers di laman resmi Imigrasi, Rabu (5/10/2022) kebijakan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebut berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat dan sekarang sudah disahkan.
Advertisement
Baca Juga
"Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” tambah Widodo.
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang harus dibayarkan. Widodo mengungkapkan saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor tengah dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik," ungkap Widodo.
Ia menambahkan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.
Ketentuan
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sementara, informasi biodata pada paspor tak menutup kemungkinan butuh diubah atau diperbaiki. Meski diperbolehkan, caranya tidak sederhana. Hal itu lantaran harus melewati verifikasi yang lebih cermat dan berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Perubahan atau perbaikan identitas di paspor dimungkinkan, dengan catatan ada dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang menjadi dasar dari perubahan identitas tersebut," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman resmi Imigrasi, Senin, 12 September 2022.
Prosedur itu juga diberlakukan untuk mengawasi penerbitan paspor agar pemegangnya tidak mudah gonta-ganti identitas hingga bisa disalahgunakan. "Kita tentunya tidak ingin hal semacam itu terjadi," lanjutnya.
Advertisement
Tahapan Proses Pengubahan Identitas di Paspor
1. Siapkan dokumen yang menjadi dasar pengubahan identitas tersebut, misal surat penetapan pengadilan dalam hal penggantian nama.
2. Perubahan identitas harus dilakukan dengan datang langsung di kantor imigrasi (tidak disarankan menggunakan aplikasi M-paspor).
3. Pemohon akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan terkait perubahan identitas tersebut oleh petugas yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
4. Berdasarkan hasil BAP, dihasilkan rekomendasi yang akan menentukan apakah pemohon bisa melanjutkan proses permohonan paspornya ataukah ditunda.
5. Bagi pemohon yang direkomendasikan untuk melanjutkan proses permohonan paspornya, bisa segera dijadwalkan untuk sesi foto dan wawancara. Di tahap ini seluruh berkas pendukung akan diperiksa dan diverifikasi dengan cermat oleh petugas.
6. Selanjutnya, pemohon dapat membayar jasa layanan dan permohonan akan diteruskan secara elektronik kepada ajudikator pada Ditjen Imigrasi untuk verifikasi tahap dua. Jika berkas lengkap dan tidak ditemukan kendala, permohonan akan disetujui dan paspor bisa segera diterbitkan.
Aplikasi M-Paspor
Untuk keseluruhan proses ini, pemohon perlu membayar sejumlah Rp350 ribu untuk paspor biasa atau Rp650 ribu untuk paspor elektronik. Tidak berbeda dengan pengajuan paspor pada umumnya.
"Selain dokumen pendukung untuk perubahan identitas tersebut, jangan lupa siapkan juga dokumen utama untuk pengurusan paspor seperti KTP, KK, akta lahir dan paspor lama," kata Achmad.
Sejak awal 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan prosedur baru untuk permohonan paspor, yakni dengan pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dilengkapi fitur pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan paspor secara mandiri sehingga memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi.
Pemohon diimbau untuk mengunggah foto dokumen persyaratan dengan jelas dan presisi untuk kelancaran pelayanan dan pengawasan. Achmad mengingatkan agar masyarakat yang menggunakan Aplikasi M-Paspor memerhatikan instruksi pengunggahan foto dokumen persyaratan.
Jika ingin mengunggah foto dari galeri smartphone, pastikan bahwa seluruh data atau tulisan di dokumen terlihat jelas dan lengkap. Bila pemohon mengambil foto melalui kamera dalam aplikasi, perhatikan batas bingkai agar tidak ada tulisan yang terpotong.
"Kami mengimbau hal tersebut karena yang terjadi saat ini adalah banyak dokumen yang diunggah tidak jelas (blur) dan tidak presisi, misalnya miring atau terpotong," jelas Achmad.
Database pemohon paspor yang baik sangat penting mengingat penerbitan paspor lebih dari pelayanan masyarakat, melainkan juga salah satu unsur pengawasan Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen digital yang berkualitas akan membantu apabila terjadi suatu hal pada WNI, misalnya untuk perlindungan atau penegakan hukum, yang membutuhkan pengecekan atau penyelidikan.
"Di Aplikasi M-Paspor sendiri tidak dibatasi ukuran file foto atau dokumen yang diunggah, namun kiranya pemohon memilih gambar yang terlihat terang dan memperlihatkan semua tulisan di dalamnya dengan jelas. Foto dapat diambil pada pagi atau siang hari agar tidak berbayang," tambahnya.
Setelah mengisi data diri dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan, pemohon dapat memilih lokasi kantor imigrasi dan tanggal wawancara di kantor imigrasi. Terakhir, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang harus dibayarkan paling lambat dua jam setelah diterima.
"Hati-hati saat akan mengklik kantor imigrasi tujuan, jika salah pilih lokasi dan terlanjur dibayar maka tidak bisa diubah lagi. Pemohon akan harus menyelesaikan permohonannya di kantor imigrasi terpilih karena sudah tercatat dalam sistem," terangnya.
Advertisement