Sukses

6 Baju Adat dari Berbagai Daerah yang Bakal Jadi Salah Satu Baju Wajib ke Sekolah

Setiap provinsi di Indonesia memiliki baju adat yang nantinya juga akan digunakan sebagai seragam sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah. Aturan ini berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), serta aturan bagaimana aturan pakai baju adat di sekolah.

Aturan terbaru tersebut diatur ke dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut mengatur penggunaan pakaian adat pada momen-momen tertentu.

Indonesia merupakan salah satu negara yang dikenal akan keanekaragaman suku dan budaya. Selain terkenal karena keanekaragaman rumah adatnya, Indonesia juga memiliki baju adat yang tidak kalah mengagumkan. Bahkan setiap provinsi di Indonesia memiliki pakaian adat yang digunakan sebagai simbol pada masing-masing daerah Provinsi

Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah untuk memakai bau adat di hari tertentu bagi para pelajar SD sampai SMA, ada baiknya kita lebih mengenal lagi baju adat dari berbagai daerah di Indonesia. Dari 34 provinsi di Indonesua, berikut enam baju adat yang kemunhgkinan akan dikenakan para pelajar di daerah mereka masing-masing yang dilansir dari berbagai sumber.

 1. Ulos

Ulos atau sering juga disebut kain ulos adalah salah satu busana khas masyarakat Batak, Sumatra Utara. Warna dominan pada ulos adalah merah, hitam, dan putih yang dihiasi oleh ragam tenunan dari benang emas atau perak. Cara membuat ulos serupa dengan cara membuat songket yaitu menggunakan alat tenun bukan mesin.

Ulos juga kadang-kadang diberikan kepada ibu yang sedang mengandung supaya mempermudah lahirnya sang bayi ke dunia dan untuk melindungi ibu dari segala mara bahaya yang mengancam saat proses persalinan. Sebagian besar ulos telah punah karena tidak diproduksi lagi, seperti Ulos Raja, Ulos Ragi Botik, Ulos Gobar, Ulos Saput (ulos yang digunakan sebagai pembungkus jenazah), dan Ulos Sibolang.

2 dari 4 halaman

2, Bundo Kanduang

Sumatra Barat punya baju adat yang disebut dengan Padang Bundo Kanduang. Baju adat ini umumnya dibagi menjadi dua macam atau kategori yakni pakaian adat dan pakaian penghulu.

Jika dilihat dari segi aksesori yang digunakan, Bundo Kanduang memiliki nilai filosofis yang erat kaitannya dengan seorang ibu dan keluarga. Jadim tak heran jika nama pakaian adatnya adalah Padang Bundo Kanduang yang berarti ibu dari raja-raja. Salah satu keunikan dari baju adat ini yaitu pada bagian penutup kepalanya yang hampir menyerupai dua tanduk.

3. Paksian

Umumnya untuk nama pakaian adat dari Bangka Belitung ini sering disebut dengan Paksian. Kaum wanita di Bangka Belitung biasanya menggunakan pakaian adat berupa baju kurung yang berwarna merah yang terbuat dari kain sutra.

Pada bagian kepala menggunakan mahkota yang bernama paksian. Sedangkan untuk laki-laki umumnya menggunakan sorban atau biasa dikenal dengan sungkon. Baju adat khas daerah Bangka Belitung memiliki perpaduan kebudayaan Arab dan juga Tionghoa

4. Baju Bodo

Baju Bodo adalah pakaian tradisional perempuan suku Bugis dan suku Makassar, Sulawesi Selatan. Baju bodo berbentuk segi empat, biasanya berlengan pendek, sesuai dengan namanya 'bodo' yang berarti pendek, setengah atas bagian siku lengan.Baju ini dipasangkan dalaman yang berwarna senada namun lebih terang.

3 dari 4 halaman

5. Pesa'in

Salah satu pakaian adat dari Jawa Timur adalah Pesa'an. Pakaian ini menjadi pakaian khas suku Madura. Baju adat ini memiliki corak khas yaitu terdiri atas baju lengan panjang warna hitam tanpa kerah leher sebagai luaran, kaus belang-belang horizontal merah putih sebagai dalaman, dan celana hitam sebatas lutut.Dalam satu set lengkap baju Pesa'an ini dilengkapi dengan aksesori berupa ikat pinggang besar, penutup kepala yang disebut dengan odheng, dan sehelai kain batik yang disampirkan di bahu.

6. Kebaya Encim dan Sadaria

Pakaian adat Betawi atau Jakarta untuk laki-laki disebut dengan baju sadaria atau sadariah. Setelan ini memiliki kekhasan yaitu menggunakan celana panjang batik dengan model yang agak longgar, namun bisa juga mengenakan celana pantalon.

Pakaiannya biasanya baju koko lengan panjang yang terbuat dari katun atau sutra, dengan model berkerah tinggi, berkancing sampai bawah dengan dua kantong di bagian kanan dan kiri bawah.Baju sadariah dilengkapi dengan kain sarung yang dilipat dan dikalungkan di bagian bahu yang disebut dengan cukin, mengenakan juga peci atau kopiah hitam polos, dan dilengkapi dengan selop sebagai alas kaki.

Untuk wanita, biasanya memakai kebaya encim atau kerancang.Kebaya ini umumnya dibuat dari bahan tipis, seperti rubia, paris, voal, brokat, dan sifon.Kebaya encim dikenakan bersama sarung atau kain panjang yang disarungkan tanpa diwiru, yang sering disebut dengan kain none.

Motif yang biasanya dipakai adalah model tumbak, belah ketupat, buket, dan bunga-bunga.Selain itu, dikenakan juga kerudung polos tanpa motif yang biasanya memiliki warna berebda dengan kebaya atau kain none yang dikenakan.

4 dari 4 halaman

Aturan Baju Adat

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, Kamis, 13 Oktober 2022, tujuan dari aturan pakai baju adat di sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa.

Selain itu, baju adat ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin.

Pasal 10 ayat 3 pada aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap siswa wajib menggunakan pakaian adat pada hari-hari tertentu seperti acara adat di daerah tertentu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah juga akan memberikan bantuan berupa pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.

Untuk lebih mengetahui aturan pakai baju adat di sekolah, berikut ini isi dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:

1. Pakaian seragam nasional digunakan oleh Peserta Didik paling sedikit hari Senin dan Kamis serta pada pelaksanaan upacara bendera.Jenjang SD menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Jenjang SMA/SMK menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh siswa sesuai dengan yang ditetapkan sekolah.Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara itu, pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatkan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.

3. Pakaian adat digunakan oleh Peserta Didik pada acara adat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.Itulah aturan terbaru pakai baju adat di sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!