Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa, 25 Oktober 2022, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Rabu, 26 Oktober 2022.
Advertisement
Baca Juga
Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya. Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau eks-WNI yang ingin tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan visa ini, Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Permohonannya dapat diajukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).
Apa saja persyaratannya? Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara;
3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan
4. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Jadi Stimulus
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah Rp3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Widodo menambahkan, kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. "Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non-fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," harapnya.
Beberapa hari lalu, Dirut PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Didik Prasetiyono angkat bicara terkait kebijakan Kemenkumham yang bakal menerbitkan kebijakan second home visa bagi WNA di Indonesia. Didik mengungkapkan, SIER adalah salah satu kawasan industri di Indonesia yang menjadi destinasi investasi para investor dari berbagai negara.
SIER menyatakan sangat mendukung program tersebut karena dinilai akan menjadi salah satu faktor yang membuat investor asing nyaman berbisnis di Indonesia, dilansir dari kanal Surabaya Liputan6.com.
Advertisement
Mempermudah Proses Investasi Ekonomi
Didik mengatakan, dengan proses keimigrasian yang semakin mudah, tentu menjadi stimulus bagi tumbuhnya investasi di Tanah Air, khususnya di kawasan industri yang dikelola SIER, yaitu di Rungkut (Surabaya), Berbek (Sidoarjo), dan PIER (Pasuruan). Dia optimistis program itu dapat mempermudah proses investasi ekonomi, khususnya bagi pelaku kawasan industri di masa yang akan datang.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga akan memberikan fasilitas bebas visa bagi delegasi G20 dan jurnalis asing yang meliput KTT G20 di Bali pada 15 hingga 16 November 2022 mendatang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menyatakan telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Izin masuk bebas visa kunjungan (BVK) akan diberikan langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Sabtu (22/10/2022), mengutip kanal News Liputan6.com.Â
Pemberian bebas visa untuk delegasi dan jurnalis G20 diberikan sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0738 tentang Dukungan Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Asing Delegasi dan Jurnalis Asing Presidensi G20. Dia memastikan, meskipun bebas visa, pemeriksaan keimigrasian tentu tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Pemermenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
Counter Khusus G20
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Verico Sandi mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan untuk mendukung kelancaran G20 Imigrasi Soekarno-Hatta. Salah satunya adalah kesiapan petugas dan perangkat mobile unit Aplikasi Perlintasan Keimigrasian (APK), khusus untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap delegasi G20 dan Jurnalis.Â
"Lalu, lounge VVIP yang disiapkan untuk delegasi setingkat Menteri. Ada juga Lounge khusus dengan perangkat Border Control Manajemen (BCM), yang terintegrasi dengan Bea Cukai dan KKP di Gate 1 Kedatangan Internasional, untuk delegasi di bawah Menteri," jelas Verico.
Fasilitas lain yang disiapkan adalah cuonter khusus G20 di Area Imigrasi untuk delegasi dan jurnalis. Verico menambahkan, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh Jurnalis agar dapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
Contohnya, paspor yang sah dan masih berlaku, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pendaftaran atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022, serta tiba di Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta atau TPI Ngurah Rai pada 1--18 November 2022.
Advertisement