Liputan6.com, Jakarta - Bagi beberapa orang, proses pembuatan paspor dan berbagai dokumen lain di imigrasi terkadang cukup membingungkan. Situasi ini juga dialami oleh seorang wanita asal Malaysia.
Melalui akun TikTok @maddybreteche, wanita ini menceritakan pengalaman unik dan tak terduganya ketika hendak memperpanjang paspor. Siapa sangka urusan paspor ini jadi heboh hanya gara-gara bulu mata.
Advertisement
Baca Juga
Proses tersebut tidak berjalan mulus dan penuh penjuangan karena penampilannya dianggap tak sesuai standar oleh Departemen Imigrasi Malaysia saat akan melakukan foto paspor.  "Tidak ada yang memberitahuku," tulisnya dalam keterangan unggahannya. Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, wanita itu merekam pengalamannya ketika memperpanjang paspor.
Untuk keperluan ini, ia telah memakai riasan makeup paling natural lantaran ada beberapa kasus riasan tebal harus dihapus. Merasa percaya diri dengan penampilannya yang seperti no makeup makeup look, wanita ini dibuat terkejut beberapa waktu setelahnya karena tidak diperbolehkan memperpanjang paspor.
Sambil memegang gunting mata, ia menjelaskan bila alasan ia ditolak bukan karena makeup melainkan bulu mata. Wanita ini ternyata memakai bulu mata palsu atau eyelash extention. Rupanya, keberadaan bulu mata ini dianggap tidak natural dan bisa berubah sehingga menyalahi standar.
"Mereka bilang bulu mata palsuku terlalu panjang dan aku bisa kembali beberapa hari lagi. Tetapi karena penerbanganku besok, jadi aku berkata 'ok' aku akan memotongnya," terang wanita tersebut, dilansir dari The Star, Kamis, 3 November 2022.Â
Lepas Lensa Kontak
Tak punya pilihan lain ia segera memotongnya dan melapor pada petugas. Untungnya, petugas tersebut memperbolehkan dan setelah 30 menit berlalu, urusannya di kantor imigrasi selesai.
Selain itu, ia juga menceritakan kisah lain ketika diminta untuk melepas lensa kontak yang dikenakan. Permintaan ini tak bisa ia lakukan karena tidak membawa kacamata dan tak bisa melihat.
Akhirnya, ia terpaksa menggeser pemakaian lensa kontaknya untuk menunjukkan pada petugas bila miliknya memiliki warna yang sama dengan warna matanya. Sontak saja video yang sudah ditonton lebih dari 1 juta kali tersebut sempat viral dan dibanjiri komentar warganet.
Seorang warganet menulis, "Bagaimana mungkin kamu bisa bersikap santai pada mereka dan tetap tersenyum?". "Aku juga tidak tahu kenapa ada kebijakan seperti ini, aku pernah bersama anakku ke imigrasi dan mereka meminta menghapus lipbalm yang bahkan tak terlihat," curhat warganet lainnya.
Sementara itu di Indonesia, masa berlaku paspor Indonesia bertambah panjang, dari lima tahun menjadi 10 tahun. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru mengenai masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Advertisement
Biaya Paspor
Dikutip dari siaran pers di laman resmi Imigrasi, Rabu (5/10/2022) kebijakan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebut berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat dan sekarang sudah disahkan.
"Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," terang Widodo.
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang harus dibayarkan. Widodo mengungkapkan saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor tengah dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. "Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik," tambah Widodo.
10 Tahun
Ia menambahkan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sementara, informasi biodata pada paspor tak menutup kemungkinan butuh diubah atau diperbaiki. Meski diperbolehkan, caranya tidak sederhana. Hal itu lantaran harus melewati verifikasi yang lebih cermat dan berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Prosedur itu juga diberlakukan untuk mengawasi penerbitan paspor agar pemegangnya tidak mudah gonta-ganti identitas hingga bisa disalahgunakan.
Advertisement