Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kini resmi memiliki KUHP baru yang salah satunya mengatur pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo. Pelanggarnya terancam hingga 12 bulan penjara yang menjerat tidak hanya warga Indonesia, tetapi juga orang asing dan wisatawan mancanegara yang sedang berlibur.
Aturan hukum yang dinilai kontroversial itu baru akan berlaku tiga tahun kemudian. Namu, sejumlah pelaku industri pariwisata mengungkapkan kekhawatiran bahwa pasal pidana di KUHP itu akan menurunkan minat wisman untuk berkunjung dan merusak reputasi Indonesia secara global yang ujungnya berdampak pada devisa dari sektor pariwisata.
Advertisement
Baca Juga
"Dari sudut pandang kami sebagai pelaku industri pariwisata, undang-undang ini akan sangat kontraproduktif dengan industri pariwisata di Bali, khususnya bab tentang seks dan perkawinan," kata Putu Winastra, Ketua Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), dikutip dari CNN, Kamis (8/12/2022).
Undang-undang baru tersebut dipandang sebagai tanggapan terhadap meningkatnya konservatisme agama di Indonesia yang mayoritas Muslim dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa bagian negara tersebut memberlakukan aturan Islam yang ketat. Di Bali, penduduknya mayoritas beragama Hindu dan cenderung memiliki lingkungan sosial yang lebih liberal yang menarik bagi wisatawan Barat.
DPR membela undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut adalah upaya untuk memenuhi "aspirasi publik" di negara yang majemuk. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pada Selasa, 6 Desember 2022, bahwa tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang "mengakomodasi semua kepentingan".
Winastra mengaku dia dan banyak pihak lengah dengan keberadaan undang-undang baru itu karena sebelumnya merasa pemerintah sangat antusias dengan peningkatan kunjungan turis asing. "Sekarang akan ada aturan dan undang-undang yang akan membebani wisatawan dan industri," tambahnya.
Â
Memutus Momentum?
Bali seperti kebanyakan destinasi wisata utama di seluruh dunia juga mengalami kemerosotan ekonomi yang signifikan selama pandemi Covid-19. Tingkat kunjungan turis asing ke Bali menurun hingga 45 persen sepanjang 2021 dibandingkan angka kunjungan sebelum pandemi yang mencapai lebih dari 500 ribu orang setiap bulan.
Dengan meredanya pandemi, pejabat pemerintah dan pelaku wisata optimistis sektor tersebut kembali bangkit dan berpotensi mendatangkan pendapatan miliaran dolar bagi perekonomian Indonesia. Pada awal tahun ini, World Travel & Tourism Council, sebuah badan industri global, memperkirakan industri perjalanan Indonesia akan bertumbuh 10 persen per tahun hingga sepuluh tahun ke depan.
Sektor itu diperkirakan akan menyumbang hampir 118 miliar dolar AS untuk PDB Indonesia sambil menciptakan lebih dari 500 ribu pekerjaan setiap tahun selama dekade berikutnya.Â
Keyakinan sama juga dirasakan Ken Katut, seorang pemandu lokal. Dia awalnya meyakini segala sesuatunya 'berkembang ke arah yang benar' dalam industri pariwisata setelah para pemimpin G20 mengadakan pertemuan puncak di Bali pada November 2022. Hotel-hotel ramai dengan delegasi, kata Ken, dan dia "senang" sibuk mengangkut turis di sekitar pulau.
"G20 sangat bagus untuk kami yang kehilangan pekerjaan selama pandemi," ujarnya. "Ini benar-benar menghidupkan kembali Bali." Sekarang, beberapa orang khawatir momentumnya akan terpotong saat mulai bangkit kembali.
Advertisement
Masih Belum Jelas
Putu mengaku belum mengetahui dengan jelas bagaimana undang-undang ini akan ditegakkan. Namun, kekhawatiran sudah muncul.
"Sekarang wisatawan asing akan berpikir dua kali untuk bepergian ke Bali karena mereka mungkin dipenjara karena melanggar undang-undang," ujarnya.
Operator hotel juga keberatan dengan undang-undang tersebut, dengan mengatakan akan sulit bagi mereka untuk menegakkannya. "Menanyakan pasangan apakah mereka sudah menikah atau belum adalah hal yang sangat privasi dan tidak mungkin dilakukan," kata Ida Bagus Purwa Sidemen, Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI).
"Kami tidak bisa menanyakan setiap pasangan tentang status perkawinan resmi mereka. Itu akan menimbulkan masalah besar bagi kami," kata dia.Â
Sidemen menilai undang-undang baru akan membuat turis takut untuk datang, khususnya ke Bali. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau ulang peraturan tersebut.
Di sisi lain, para kritikus menilai undang-undang itu sebagai bencana bagi hak asasi manusia karena di dalamnya melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama. Kabar pengesahan itu sudah dilaporkan secara luas di Australia terdekat, di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank".Â
Â
Kritikan dari Australia
Sektor pariwisata Indonesia juga tergantung pada kunjungan wisatawan asal Australia. Jumlah kunjungan turisnya kini menempati peringkat dua terbanyak setelah Malaysia. Ribuan orang terbang ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir yang murah, dan pesta pantai sepanjang malam.
Selain itu, pernikahan di Bali juga cukup umum, dan ribuan mahasiswa pascasarjana Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA. Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai masa peralihan.
Begitu RKUHP tersebut disahkan setelah hanya menjadi desas-desus selama bertahun-tahun, keraguan tentang perjalanan di waktu mendatang mulai muncul. Beberapa turis mengatakan mereka akan mulai bepergian dengan surat nikah mereka, sementara yang lain yang belum menikah mengatakan mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang tersebut membuat mereka tidak diizinkan untuk berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis salah satu pengguna di grup Bali Travel Community, sementara yang lain setuju bahwa "taktik menakut-nakuti" tidak mungkin diterapkan, dikutip dari Chanel News Asia.Â
Advertisement