Liputan6.com, Jakarta - Momen liburan Tahun Baru China pada bulan depan bisa menjadi musim liburan pertama bebas masker untuk warga Korea Selatan dalam tiga tahun terakhir. Pasalnya, pemerintah setempat berencana mencabut aturan kewajiban memakai masker di dalam ruang sebelum libur nasional yang akan dimulai pada 22 Januari 2023.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan berencana mengumumkan detail aturan mengenai kapan dan bagaimana relaksasi mandat pakai masker diberlakukan pada Jumat perkan depan. Mereka akan mengambil kebijakan setelah berdiskusi dengan ahli kesehatan. Meski begitu, sejumlah penasihat yang terlibat dalam pembicaraan tersebut mengatakan kemungkinan besar mandat tersebut akan dicabut secara bertahap paling cepat mulai pertengahan Januari 2023.
Advertisement
Baca Juga
Relaksasi langkah-langkah tersebut kemungkinan akan datang dalam dua tahap. Pada tahap pertama, masker tidak lagi menjadi persyaratan, tetapi direkomendasikan, di tempat umum, kecuali untuk fasilitas berisiko tinggi seperti rumah sakit, panti jompo, apotek, dan transportasi umum. Aturan tersebut kemudian akan dicabut sepenuhnya di semua fasilitas dalam ruangan pada fase berikutnya.
"Kami berbicara tentang pencabutan persyaratan mulai pertengahan Januari setelah kami melewati puncak kebangkitan musim dingin," kata seorang ahli seperti dikutip oleh Kantor Berita Yonhap, Minggu (18/12/2022). "Keputusan akhir akan dibuat berdasarkan indikator (terkait pandemi)."
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) baru-baru ini mengumumkan sederet indikator yang digunakan untuk menentukan soal pencabutan mandat tersebut. Di antaranya adalah jumlah kasus hasian, tingkat reproduksi (jumlah infeksi baru yang disebabkan oleh tiap-tiap kasus), kapasitas UGD, jumlah kasus kritis, serta cakupan vaksinasi booster di antara populasi lansia.
Kewajiban pemakaian masker, baik dalam maupun luar ruang, pertama kali diberlakukan di Korea Selatan pada 13 Oktober 2020. Kemudian, kewajiban penggunaan masker di luar ruang dicabut pada Mei 2023. Namun, aturan penggunaan masker di dalam ruangan tetap berlaku dan menjadi satu-satunya pembatasan terkait Covid-19 yang berlaku saat ini.
Â
Risiko Penularan Meningkat
Para ahli secara umum menyetujui pencabutan kewajiban masker di luar ruangan. Namun, mereka memberikan pandangan beragam terkait waktu yang tepat untuk sepenuhnya mencabut aturan pemakaian masker di dalam ruangan.
Jeong Jae HUn, seorang profesor pengobatan preventif di Universitas Gachon meyakini negeri itu secara umum bersiap kembali ke kehidupan normal.
"Tampaknya mandat masker lebih tepat untuk diubah menjadi rekomendasi, meskipun harus ada konsensus sosial tentang bagaimana kita akan mengevaluasi risiko situasi virus," katanya pada audiensi publik tentang pencabutan kewajiban pakai masker yang berlangsung pada 15 Desember 2022.
Di sisi lain, Kim Woo Joo, spesialis penyakit menular di Rumah Sakit Guro Universitas Korea, berpendapat bahwa negara harus tetap waspada terhadap kebangkitan musim dingin yang dipicu oleh meningkatnya kehadiran varian baru. Pendapatnya mengacu pada kemunculan subvarian BN.1 dan BQ.1 yang saat ini kasusnya mencapai lebih dari 25 persen dari total jumlah infeksi dan diperkirakan akan meningkat dalam beberapa minggu ke depan.
"Tampaknya tidak masuk akal untuk berbicara tentang mencopot masker pada saat ini, padahal seharusnya pemerintah fokus pada penyiapan tempat tidur rumah sakit dan sistem tanggap medis," ujarnya.
Â
Advertisement
Tekanan Politik?
Jumlah kasus infeksi Covid-19 harian saat ini menembus lebih dari 86.000 kasus pada 13 Desember 2022, sekaligus menjadi angka tertinggi dalam tiga bulan terakhir. Mayoritas kasus disebabkan oleh subvarian Omicron.
Studi terbaru dari Institut Ilmu Matematika Nasional memprediksi jumlah kasus harian bisa mencapai 100 ribu dalam beberapa minggu ke depan. Korea Selatan melaporkan 58.862 kasus baru terjadi pada Minggu (18/12/2022).
Selain itu, ada kecurigaan otoritas kesehatan ditekan untuk mencabut mandat berdasarkan perhitungan politik, bukan data ilmiah. Diskusi tentang pencabutan mandat masker dalam ruangan mendapatkan momentum setelah Balai Kota Daejeon dan Provinsi Chungcheong Selatan meminta pemerintah pusat untuk melonggarkan persyaratan tersebut awal bulan ini.
Pembicaraan semakin intensif setelah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat Kwon Seong-dong bertemu dengan Menteri Kesehatan Cho Kyu-hong pekan lalu dan menyatakan harapannya agar orang-orang dapat merayakan liburan Tahun Baru Imlek yang akan datang tanpa masker. Sebelum pertemuan, Kwon telah mengkritik ketidakefektifan aturan penggunaan masker dalam ruangan dan mendesak pemerintah untuk bertindak aktif guna mencabut mandat tersebut pada akhir Januari 2023.
Situasi Dalam Negeri
Â
Sementara, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berada di Level 1 jelang libur Natal dan Tahun Baru. Belum ada perubahan kebijakan Levelling PPKM.
Penegasan di atas disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Kebijakan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang yang berlaku mulai 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
"Kan kemarin baru keluar juga tuh evaluasi PPKM, kebijakannya masih belum dicabut -- Level 1 PPKM," tegas Nadia usai acara 'Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama' di Gedung Kemenkes RI Jakarta, dikutip dari kanal Health Liputan6.com.
Perpanjangan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa - Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa - Bali. Evaluasi PPKM juga terus dilakukan setiap dua minggu sekali. Pembahasan evaluasi dilakukan dalam rapat kabinet lintas sektor.
Seiring PPKM Level 1, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. "Pakai masker kalau di dalam ruangan wajib," sambungnya.
Ia menyayangkan protokol kesehatan tampak menurun di masyarakat, salah satunya penggunaan masker di ruang publik. Berdasarkan data mingguan 'Monitoring Protokol Kesehatan dari 34 Provinsi' yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 per 25 September 2022, kepatuhan memakai masker secara nasional di angka 80,44 persen, sedangkan 19,56 persen tidak patuh memakai masker.
Advertisement