Sukses

Aksi Chef Beserban Memasak Bekicot Bikin Warganet Bingung, Sebenarnya Halal Atau Haram?

Chef beserban diketahui asal Abu Dhabi ini diketahui memasak sajian bekicot khas Prancis yang dikenal dengan nama escargot.

Liputan6.com, Jakarta - Video seorang chef disebut berasal dari Abu Dhabi memasak bekicot jadi viral, baru-baru ini, karena membuat warganet bingung. Di sederet komentar online, tidak sedikit pengguna yang mempertanyakan apakah masakan yang diolah koki beserban itu halal atau haram.

"Adik saya bertanya-tanya. Apakah itu (bekicot) halal (dimakan)?" komentar salah satunya, dikutip dari mStar, Selasa, 10 Januari 2023. Dalam video yang dibagikan, si chef tampak membuat rekaman hidangan yang disebut "bekicot yang dimasak ala Prancis" alias escargot.

Rekaman asli yang diunggah di TikTok itu tercatat mengumpulkan lebih dari 8,4 juta penayangan dalam satu hari. Terkait hukum memakan bekicot dalam Islam ini sempat dijelaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs web Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Ia memaparkan, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh AlMuhadzab Maktabah Syamilah, Juz 9, hal. 13 dan hal. 16 menyatakan, "Tidak halal memakan binatang kecil di Bumi, seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, dan laba-laba."

"Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla (6/76-77), 'Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat, seperti tokek; kumbang; semut; tawon; lalat; lebah; ulat, baik yang bisa terbang maupun yang tidak; kutu' nyamuk; dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah 'Diharamkan atas kamu bangkai'… dan firman-Nya '…kecuali apa yang kalian sembelih,'" sambungnya.

 

 

2 dari 4 halaman

Termasuk Khabits

Dari penjelasan di atas, KH. Asrorun menyebut bahwa bekicot darat termasuk khabits, yakni hal yang dianggap kotor (menjijikkan) berdasarkan kebiasaan. Bekicot juga merupakan salah satu jenis hewan yang masuk dalam kategori hasyarat, sambungnya.

"Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah)," tuturnya. "Dengan demikian, hukum memakan bekicot adalah haram. Begitu juga membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi."

Sebelumnya, LPPOM MUI juga telah mengidentifikasi tiga jenis jamu yang haram karena mengandung alkohol. "Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen," dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi LPPOM MUI, 25 Oktober 2022.

Adapun minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit maupun banyak. Dengan demikian, jamu cair dan kapsul alkohol masuk dalam kategori haram.

 

3 dari 4 halaman

Jamu dalam Kategori Haram

Jamu cair dan kapsul cenderung lebih praktis dan tidak pahit saat dikonsumsi, tapi LLPOM MUI meminta masyarakat waspada mencari tahu bahan ekstraksi yang digunakan. Pasalnya, selain menggunakan air, jamu terkadang menggunakan alkohol. Umumnya pada jamu instan serbuk, alkohol sudah diuapkan hingga kering.

"Namun pada jamu yang berbentuk cair, biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr," terang LLPOM MUI.

Kedua, jamu tradisional China dengan tambahan bahan hewani. Selain menggunakan tumbuh-tumbuhan, jamu tradisional China juga kerap menggunakan tambahan bahan hewan liar, seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dan darah ular. "Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi," ungkap LLPOM MUI.

Terakhir, jamu seduh dengan campuran arak atau anggur. Jamu seduh yang dijual di warung pinggir jalan biasanya menggunakan jamu serbuk. Selama hanya menggunakan campuran telur atau madu, minuman ini "tidak jadi masalah."

"Namun, perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya, ditambahkan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak," terang unggahan di akun tersebut.

4 dari 4 halaman

Kasus Lainnya

Dalam kasus berbeda, daging babi beku sempat kedapatan ditempatkan di freezer halal di supermarket Giant di Loyang Point, Singapura. Sebuah unggahan pada 11 September 2022 di halaman Facebook Complaint Singapore menunjukkan gambar daging babi beku di bagian yang salah.

Mereka yang menanggapi unggahan tersebut berspekulasi bahwa seorang pembeli mungkin telah memutuskan mengembalikan daging ke dalam freezer, tapi malah menempatkannya di dalam freezer halal. Menanggapi pertanyaan Mothership, seperti dilansir 14 September 2022, juru bicara DFI Retail Group mengatakan freezer telah dibersihkan.

Ia berkata, "Kesehatan, keselamatan, dan pengalaman berbelanja pelanggan adalah prioritas utama kami. Setelah diberitahu tentang masalah ini, kami dengan cepat melakukan pembersihan penuh pada freezer, mengeluarkan semua stok yang terpengaruh dari penjualan dan memastikan bahwa tidak ada kontaminasi silang yang terjadi."

"Selain itu, kami telah meningkatkan langkah-langkah toko kami dengan meningkatkan frekuensi pemeriksaan rutin dan memasang tanda untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang," imbuhnya.

Menurut pihak toko, insiden itu terjadi akibat pembeli kemungkinan tidak sengaja salah menaruh produk daging babi dari tempat lain di toko ke dalam freezer daging halal. Pihaknya juga mengingatkan setiap orang agar lebih berhati-hati saat berbelanja.

"Kami juga ingin mendorong pelanggan yang mengamati perilaku seperti itu untuk segera memberi tahu staf kami, sehingga kami dapat segera memperbaiki situasi," tandasnya.