Sukses

Model Turki Nekat Hadiri Sidang Asusila Pakai Rok Mini dan Tank Top

Model Turki yang eksis di OnlyFans itu terbelit kasus asusila serupa karena penampilan minimnya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang model yang aktif di OnlyFans nekat menghadiri sidang di Turki hanya mengenakan rok mini dan tank top berbulu, serta sepatu bot selutut. Ia tersandung kasus asusila dan terancam tiga tahun penjara.

Merve Taskin, model berusia 23 tahun itu dituduh telah menyebarkan fotonya di akun OnlyFans kepada 576 ribu pengikutnya di Instagram. Tak merasa bersalah, ia berpose di depan pengadilan Turki sambil menuliskan keterangan di unggahan tersebut, "Bagaimana, apakah kamu menyukai busana sidangku?"

Taskin mendatangi pengadilan di Istanbul ditemani pengacaranya, Feyza Altun, pada Kamis, 12 Januari 2023. Penampilannya itu jelas memancing perhatian, bertujuan menantang pengadilan yang dianggapnya telah menghambat haknya berekspresi dalam berbusana.

Itu bukan pertama kalinya Taskin tersandung kasus serupa. Pada Desember 2021, ia dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena dianggap bersalah mengunggah foto-foto cabulnya ke media sosial.

Saat itu, Taskin ditahan karena menyebar beberapa foto yang diambilnya saat liburan ke Amsterdam, Belanda. Foto pertama menampilkan ia berpose duduk di atas penis raksasa di Museum Seks di ibu kota Belanda itu. Di foto kedua ia membagikan potretnya yang terlihat telanjang di belakang jendela kaca.

Dikutip dari Daily Star, Senin, 16 Januari 2023, Taskin lalu dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Hukumannya dikorting menjadi lima bulan karena dianggap berkelakuan baik.

Belakangan, hukuman kasus asusila itu ditangguhkan hingga Taskin bisa bebas. Meski begitu, ia menunjukkan kekecewaannya atas keputusan hakim.

 

 

2 dari 4 halaman

Merasa Tak Bersalah

Pada tahun lalu, Taskin membela diri dengan mengatakan, "Keputusan pengadilan yang diambil atas nama tindakan cabul karena foto-foto normal di OnlyFans yang kugunakan dan kubagikan di akun Instagramku. Selamat untuk kalian yang bereaksi, Anda sudah mencapai tujuan Anda."

Kini, tim hukum Taski berusaha membebaskan kliennya dari jerat hukum dengan alasan bahwa foto yang disebar di Instagram itu tidak untuk dijual dan bukan tindak cabul. "Aku tidak menjual foto atau video apapun di situs itu. Selain itu, aku tidak berpikir bahwa foto-foto itu adalah subjek (yang tepat) untuk kasus ini, dan yang diklaim sebagai cabul adalah cabul."

Ia menuding gugatan yang diajukan kepadanya adalah untuk memanipulasinya. Ia juga berpikir dirinya berada di situasi yang amat sulit.

"Hanya audiens yang kuizinkan bisa melihat foto-foto atau videoku yang kusebar di situs itu berdasarkan seleksi. Itu tidak bisa diakses semua orang," ia membela dirinya.

3 dari 4 halaman

Asusila di KRL

Dari dalam negeri, video berisi seorang pria dan wanita diduga berbuat asusila di dalam sebuah kereta rel listrik (KRL) viral di media sosial. External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan menyayangkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan kedua orang tersebut.

"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang," kata Leza dalam keterangannya, Jumat,6 Januari 2023, dikutip dari kanal News Liputan6.com

Kini, pihaknya masih menyelidiki terkait kapan dan saat perjalanan menuju ke tujuan mana kejadian tersebut terjadi. "Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem CCTV Analytic. Sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline," ucap Leza.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar langsung melaporkan kepada petugas jika melihat kejadian seperti dalam video yang kini sudah beredar secara luas. "KAI Commuter mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan. Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya," jelas Leza.

Leza menerangkan, berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," sambung dia.

4 dari 4 halaman

Kasus Kebaya Merah

Sementara itu, tim Subdirektor Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang mahasiswi yang terlibat dengan pasangan kekasih tersangka video porno Kebaya Merah pada 15 November 2022. Mahasiswi yang ditangkap itu ialah CZ, kelahiran Denpasar, Bali, yang kini tinggal di Kabupaten Sidoarjo. 

CZ turut diamankan karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan video bersama ACS dan AH, pasangan kekasih yang jadi tersangka dalam video Wanita Kebaya Merah. CZ pernah ikut beradegan dalam beberapa video porno bersama ACS dan AH, di antaranya video threesome. 

Tersangka ketiga video porno Kebaya Merah, CZ, diketahui pernah datang ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Surabaya. Berbeda dengan tersangka AH, mahasiswi asal Denpasar yang berdomisili di Sidoarjo ini datang ke RSJ hanya untuk berobat saja.

"Iya benar. Yang bersangka (CZ) pernah ke RSJ. Tapi, posisinya untuk konsultasi, sama seperti AH," ujar Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Hariyanto Rantesalu, Senin, 21 November 2022, dikutip dari kanal Surabaya Liputan6.com.

Kompol Hariyanto memastikan, salah satu pemeran wanita video porno threesome Kebaya Merah ini tidak memiliki berkepribadian ganda, namun pernah ke salah satu RSJ di Surabaya lebih dari satu kali. "Yang bersangkutan (CZ) sudah dua kali ke RSJ, untuk konsultasi saja," ucapnya.

Dia kembali memastikan bahwa CZ tidak mengidap gangguan jiwa dan kepribadian ganda layaknya AH, pemeran wanita dalam video porno Kebaya Merah. "Saya tegaskan kembali kalau yang bersangkutan (CZ) tidak ada kepribadian ganda seperti tersangka AH," ujar Kompol Hariyanto.