Liputan6.com, Jakarta - Minat masyarakat menggunakan kereta api semakin tinggi. Hal tersebut tentunya harus dibarengi dengan berbagai peningkatan fasilitas di stasiun dan di atas kereta yang menjadikan pelanggan merasa makin aman dan nyaman saat bepergian.
Meningkatnya volume angkutan kereta ternyata berdampak juga pada meningkatnya jumlah data barang tertinggal yang telah diamankan oleh petugas. Sebanyak 4.984 barang tertinggal berhasil diamankan petugas dan telah dimasukkan dalam database sistem Lost and Found selama periode Januari – Desember 2022.
"Dari jumlah tersebut, di antaranya 4.546 sudah kembali ke pemilik. Barang tertinggal yang ditemukan tak jarang termasuk jenis barang berharga seperti laptop, perhiasan, telepon seluler, tas, dompet, hingga paspor WNA," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, melansir laman resmi PT KAI, Kamis, 9 Februari 2023.
Advertisement
Baca Juga
Joni menjelaskan, para pelanggan yang merasa kehilangan atau barangnya tertinggal di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun tak perlu panik. Mereka bisa melaporkan kepada petugas antara lain pada kondektur yang sedang berdinas di atas kereta, maupun petugas pengamanan yang ada di stasiun atau dapat melalui Contact Center KAI 121.
"Petugas pengamanan stasiun selalu melakukan pemeriksaan secara berkala di area-area ruang tunggu dan di atas kereta, terlebih pada saat kereta api tiba di stasiun tujuan akhir," terang Joni. "Jadi, para petugas akan melakukan pengecekan disetiap rangkaian untuk memastikan tidak ada barang bawaan penumpang yang tertinggal."
Sistem Pendataan
Bila ada laporan dari pelanggan mengenai barang bawaan tertinggal, petugas KAI akan mencarinya. Jika dapat ditemukan saat itu juga, barang langsung diserahkan kembali kepada pelapor.
Jika barang belum bisa ditemukan, pelapor akan diinfokan perkembangan penanganan barang tertinggal yang dilaporkan. Kalau ditemukan, pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk verifikasi kepemilikan barang sebelum diserahkan.
Bila ada penemuan barang di dalam kereta api ataupun di lingkungan stasiun, KAI akan langsung mengumumkan penemuan barang tersebut melalui pengeras suara. Jika tidak ada pihak yang mengambil, barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun dan akan dimasukkan dalam sistem data Lost and Found yang dimiliki oleh KAI.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelacakan barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh pelanggan maupun calon pelanggan KA. Data pada sistem tersebut dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI, sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun.
"Semua barang bawaan merupakan tanggung jawab pelanggan, tapi untuk memberikan layanan maksimal petugas keamanan akan selalu berupaya membantu mengamankan barang tertinggal yang masih ada di atas kereta api atau stasiun," tutur Joni.
Advertisement
Lapor ke Pihak yang Tepat
Ia mengimbau kepada para pelanggan kereta api untuk selalu menjaga dan memperhatikan barang bawaan ketika melakukan perjalanan, baik di lingkungan stasiun maupun selama dalam perjalanan KA. Sebagai antisipasi pelanggan juga sebaiknya tidak membawa barang bawaan yang berlebih. Jika memang perlu membawa barang dalam jumlah banyak, pelanggan dapat memanfaatkan jasa kargo atau pengiriman paket.
Berikut enam tips saat tertinggal barang di stasiun atau di atas kereta api:
1. Tetap tenang dan jangan panik, cobalah untuk mengingat lokasi terakhir kali barangnya terlihat.
2. Buat laporan pada petugas Customer Service On Station, petugas keamanan atau kunjungi bagian Lost and Found.
3. Pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center 121 melalui telepon 121, WA (0811-1211-1121) atau Direct Message (DM) Twitter/Facebook KAI121.
4. Sampaikan ciri-ciri barang yang hilang, kode booking tiket, jika barangnya tertinggal di atas kereta api.
5. Bila laporan dilakukan melalui Contact Center 121, pelanggan kereta api akan mendapatkan informasi status barang tertinggal melalui telepon, email, atau Direct Message (DM) Twitter/Facebook KAI121.
6. Hindari memberikan informasi kode booking atau detail barang kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Aturan PPKM
Pemerintah telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mewajibkan seluru penumpang moda kereta api untuk menggunakan masker.
"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI," kata Joni Martinus kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2023. Joni menyampaikan, ketentuan penumpang moda angkutan kereta api wajib penggunaan masker mengacu pada dua aturan yang masih berlaku selama periode Nataru.
Pertama, Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023. Kedua, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemik corona virus disease 2019 (covid-19). Ketentuan itu berlaku sejak 26 Agustus 2022. "Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," ucap Joni.
PT KAI mencatat, sekitar 3,05 juta tiket telah dipesan dan terjual untuk keberangkatan 1 Januari sampai 31 Januari 2023. Menurut Joni, jumlah pelanggan kereta api terus mengalami peningkatan seiring dengan makin membaiknya penanganan wabah Covid-19 serta dibukanya berbagai pembatasan mobilitas yang dilakukan pemerintah.
"Adanya layanan seperti WiFi di Stasiun, ruang tunggu yang nyaman, kamera CCTV di berbagai titik, serta penambahan fasilitas lainnya juga jadi faktor yang mendorong masyarakat memilih kereta api sebagai angkutan utama merek ," pungkas Joni.
Advertisement