Sukses

Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara dan Teriakan Pengunjung Sidang

Pandangan mata Putri Candrawathi terkesan datar sejak awal mendengarkan putusan vonis hingga dipersilakan duduk kembali oleh hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Usai Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, sang istri Putri Candrawathi juga mendapat hukuman berat. Putri akhirnya, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan jaksa yaitu delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sementara itu, ada setumpuk hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus perkara, yaitu bahwa Putri selama persidangan berlangsung berbelit-belit dalam menmberikann keterangannya. "Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim, melansir kanal News Liputan6.com.

Sebelum membacakan vonis, hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Putri untuk berdiri. Ia memakai kemeja putih tangan panjang dan celana panjang hitam.

Sedangkan rambutnya yang panjang sebahu dibiarkan tergerai. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ucap hakim Wahyu Iman Santoso.

Melalui siaran langsung, meski memakai masker putih terlihat pandangan mata Putri yang terkesan datar sejak awal mendengarkan putusan vonis hingga dipersilakan duduk kembali oleh hakim. Tidak ada sikap maupun ekspresi berlebihan yang ditunjukkan Putri seusai mendengar vonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara pengunjung sidang kembali heboh usai mendengarkan hakim membacakan vonis. Sama seperti di sidang vonis Ferdy Sambo, mereka berteriak kencang untuk menunjukkan rasa senang mereka. "Mantap pak hakim!," teriak salah seorang engunjung sidang.

 

2 dari 4 halaman

Tak Ada yang Meringankan

Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan bahwa perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.  Tidak ada hal meringankan bagi hakim terhadap Putri.

Dan justru apa yang diperbuatnya dinilai telah mencoreng nama baik kelompok istri perwira kepolisian. Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyampaikan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri.  Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkara. Ketiga, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

3 dari 4 halaman

Tak Dapat Menahan Diri

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban atau playing victim. Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar untuk berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Usai pembacaan vonis, emosi dan tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, pecah. Dia tidak dapat menahan diri saat hakim membacakan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

"Putri. Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu! Mana ajudan yang terbaik itu? Putri!" teriak Rosti sambil memeluk erat foto Brigadir J di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mendengar gemuruh ruang sidang, Putri tetap tidak bergeming. Ekspresinya masih terlihat datar. Teriakan Rosti yang tidak sampai 3 meter di belakangnya pun direspons dengan gaya berdiri tegap. Putri tidak sekali pun menoleh ke belakang, kecuali untuk pergi meninggalkan ruang sidang usai mendengar vonis.

 

4 dari 4 halaman

Hati Iblis

Rosti sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang telah memvonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Rosti, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuasi dengan harapan keluarga.

"Sesuai dengan harapan kami," tukas Rosti.  Rosti juga berharap hakim menjatuhkan vonis yang tinggi terhadap Putri Candrawathi. Rosti berharap hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Menurut Rosti, Putri merupakan pihak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap sang anak. "Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," ujarnya.

Rosti menambahkan, hakim tak perlu mendengarkan pembelaan Putri Candrawathi yang merasa sebagai korban pelecehan seksual. Rosti meyakini tak ada pelecehan seksual yang diterima Putri dari sang anak.

"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab, perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," kata ibu Brigadir J.

Â