Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan ART Ferdy Sambo itu mendapat hukuman cukup berat.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.
Advertisement
Baca Juga
Bukannya bersedih atau terlihat menyesali putusan hakim, Kuat Maruf justru memberikan reaksi tak terduga usai mendengar putusan tersebut. Sejak awal saat memasuki ruang sidang, Kuat memang memperlihatkan ekspresi yang berbeda dengan terdakwa di sebuah sidang pada umumnya.
Dalam sidang vonis yang ditayangkan di kanal Liputan6.com di vidio, Selasa (14/2/2023), ‘Ma’ruf terlihat memberikan gestur hati dengan dua jari. Gestur tersebut dikenal dengan Finger Heart ke arah pengunjung sidang.
Melansir kanal News Liputan6.com, pose finger heart ini identik dengan salam saranghae. Adapun pose menyilangkan ibu jari dan telunjuk ini digunakan sebagai ungkapan cinta, terima kasih, dan penghargaan kepada seseorang. Kuat Ma’ruf memberikan tanda cinta itu sambil melempar senyuman di balik masker putihnya. Kemudian, ia mendengarkan hakim membacakan putusannya.
Saat mendengar putusan hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, Kuat terlihat tegar dan berdiri tegak. Tidak ada satu kata pun yang disampaikan Kuat.
Salam Metal
Wajahnya tertutup masker putih dan matanya kosong menatap ke bawah. Kuat Ma’ruf pun menghampiri tim kuasa hukumnya. Usai berdiskusi singkat, terlihat kuasa hukum lainnya mencoba mendukung Kuat dengan menepuk-nepuk punggungnya.
Setelah itu ekspresinya langsung berubah. Ia melakukan salam metal tiga jari. Salam metal tersebut ia tunjukkan kepada barisan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada dipersidangan tersebut.
Dikutip dari laman allthedifferences, Selasa (14/2/2023) tanda ini punya makna "I love you" berasal dari Bahasa Isyarat Amerika. Isyarat ini telah menjadi tren hingga sekarang. Setelah populer di Amerika Serikat, negara-negara lain pun mengikutinya.
Konon salam ini berasal dari anak-anak sekolah yang mengalami gangguan pendengaran dan menggunakan Bahasa Isyarat Amerika, mereka menciptakan tanda dari kombinasi tiga huruf, I, L, Y dengan makna "Aku mencintaimu". Salam “ILY” dianggap sebagai ekspresi informal dari beragam perasaan positif bagi orang yang menjadi penerima tanda ini.
Ekspresi lain juga ditunjukkan Kuar setelah keluar dari ruangan sidang PN Jaksel. Dari balik masker yang dikenakan, Kuat Maruf tampak menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan berwarna merah dan hitam.
Advertisement
Lebih Berat dari Tuntutan
Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari pada tuntutan JPUyang menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Tak hanya Kuat, sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati juga mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU. Sambo yang tadinya dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana mati.
Sedangkan Putri Candrawathi dari 8 tahun penjara jadi 20 tahun. Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP. Sementara Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo juga terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis Ricky Rizal
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).Vonis Putri yang dibacakan oleh Majelis hakim PN Jaksel ini langsung menuai reaksi warganet di lini masa Twitter.
Usai sidang vonis Kuat Ma’ruf, sidang selanjutnya adalah penentuan vonis untuk Bripka Ricky Rizal. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara.
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selama sidang vonis, ekspresi wajah pemilik nama lengkap Ricky Rizal Wibowo itu terlihat datar. Ricky yang memakai kemeja dan bermasker warna putih hanya diam dengan kepala sesekali tertunduk ke bawah. Matanya terlihat sayu dan sesekali terpejam sambil menghela nafas panjang.
Meski begitu, ia sempat tersenyum dan bahkan menyapa pengunjung sidang sebelum sidang vonis dimulai. Hal itu terjadi setelah salah seorang kuasa hukum Ricky menyapa dirinya saat duduk di kursi terdakwa untuk menunggu kedatagan majelis hakim.
Advertisement