Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. "Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
Advertisement
Baca Juga
Namun berbeda dengan sidang-sidang pembunugan Brigadir J sebelumnya yang memberi putusan lebih berat dari tuntutan JPU, majelis hakim kali ini memberi vonis yang jauh lebih ringan. Keputusan itu mendapat banyak tanggapan di media sosial, termasuk di Twitter dan sebagian besar terlihat menyambut positif.
Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang kembali mendapat banhyak pujian dari warganet setelah sebelumnya memberi hukuman berat pada empat tersangka lainnya, Fery Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
"Dia Memang Salah, Tapi dia Bukan Jahat. Vonis Hakim 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer. Keadilan Hukum di Indonesia belum mati. Apresiasi kpd Majelis Hakim," komentar akun @DioR3born
"Richard Eliezer di vonis 1 tahun 6 bulan, menunjukan bahwa kita masih bisa percaya sepenuhnya dengan penegakkan hukum di Indonesia yang humanis. Panjang umur Yang Mulia Bapak Hakim Wahyu Iman Santosa," tulis akun @gyntmft.
Puas Keputusan Hakim
"Baru kali ini puas sama keputusan Hakim. Walaupun di beberapa kasus, terlihat hukum di Negara Uganda Tenggara ini bobrok, tapi seenggaknya keadilan masih ada. 1 tahun 6 bulan udah paling adil buat Richard Eliezer. Dia menembak teman satu kamarnya sendiri lho," komentar akun @suroto1985.
Selain itu ada juga yang mengajak warganet untuk menilai kinerja hakim di persidangan kasus pembunugan Brigadir J ini. “Rekap vonis tersangka kasus Brigadir J sejauh ini : Ferdy Sambo : Hukuman mati Putri C : 20 tahun penjara Kuat Ma'ruf : 15 tahun Ricky Rizal : 13 tahun Richard Eliezer : 1 tahun 6 bulan Rate 1-10 kinerja majelis hakim? ,” cuit akun @idextratime.
Sementara itu, tangis Richard Eliezer pecah usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim. Richard Eliezer seakan-akan mengucap syukur, pasalnya hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur JPU.
Advertisement
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Jaksa juga menilai, Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik. Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun.
Justice Collaborator
Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.
"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," terang Ronny.
Advertisement