Sukses

Warganet Sambut Positif Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi

Seperti saat sidang vonis, pendukung Richard Eliezer menyambut positif keputusan sidang Komisi Kode Etik Polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E telah usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hasilnya, ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Namun ia tetap menjadi anggota polisi. "Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Feburari 2023.

Tak hanya didemosi selama satu tahun, hasil dari sidang yang berjalan selama tujuh jam lebih ini juga memutus Bharada E untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri. "Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela," ujarnya, melansir kanal News Liputan6.com.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," sambungnya. Selama dijatuhi sanksi demosi ini, ia dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Sebelumnya ia bertugas di satuan Brimob Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polisi tersebut dikatakan dipantau langsung oleh Kompolnas. Bharada Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri di gedung TNCC Polri. Melansir merdeka.com, Rabu (22/2/2023), Eliezer terlihat mengenakan seragam polisi.

Hal ini berbeda saat ia menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J karena hampir selama sidang mengenakan kemeja biasa. Menggunakan seragam Polri lengkap dengan baret biru sebagai identitas dari satuan Brigade Mobil (Brimob), Eliezer terekam kamera berjalan memasuki ruang sidang.  Dia tampak berjalan di tengah dan diapit dua anggota polisi lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Komentar Pendukung Eliezer

Tak seperti sidang vonis pada pekan lalu, sidang etik ini berlangsung tertutup dan tentunya tak bisa dihadiri para penggemarnya. Meski begitu, banyak pendukung Eliezer yang memberi respons lewat media sosial.

Sebagian besar memberi respons positif terhadap putusan tersebut, karena memang banyak penggemarnya yang berharap ia tetap berkarier sebagai polisi.

"Oke kita tau eliezer emang BERSALAH dan dia yg menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy sambo kan . Cm yg kita harus hargai KEJUJURAN nya akhirnya smua kebongkar kan," komentar seorang warganet.

Gak ada yang gak mungkin gaes! Icad keren kembali pake seragam polisi,” tulis warganet lainnya.

Terimakasih Kapolri @ListyoSigitP @Kepolisian_RI @DivHumas_Polri @jokowi karena tetap mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer di kepolisian. Ini penting karena dia telah jujur, justice collaborator, pengungkap skenario jahat Irjen Ferdy Sambo.,” timpal warganet lainnya.

Di sisi lain, ada yang kurang setuju dengan keputusan tersebut tapi tetap menghormati hasil sidang kode etik terhadap Eliezer.

 

3 dari 4 halaman

Pertimbangan Keputusan

"Walau saya kurang setuju tp selamat kejujuran anda menghasilkan kebaikan bagi dirimu. Selamat kembali menjadi ang Polri," komentar warganet lainnya.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuatnya tetap bekerja di kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa dalam sidang yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu Bharada E memang dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan. Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk Dinas Polri. Putusan Sidang KKEP," ujar Ahmad Ramadhan.

Sebelum memutuskan, status Richard Eliezer, Ahmad menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan tersebut, antara lain:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Terduga pelanggar telah jadi justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama di mana pelaku lainnya di sidang pengadilan negeri kaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, hilangkan barang bukti dan gunakan pengaruh kekuasaan."Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko turut ungkap fakta yang sebenarnya yang terjadi," tuturnya

 

4 dari 4 halaman

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, 24 tahun, berpeluang masa depan baik."Apalagi dia terduga sesali perbuatannya, berjanji tak akan ulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar dia.

6. Ada permintaan maaf, terduga pelanggar saat persidangan mendatangi keluarga pihak keluarga meminta maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tak berani menolak atasan

8. Terduga pelanggar berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani nolak perintah menembak Brigadir Yosua, dan saudara FS karena selain selaku atasan jenjang kepangkatan saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan sejujurnya sehingga meninggalnya Brigadir J terungkap.

"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 maka komisi selaku pejabat berwenang dan berpendapat, terduga pelanggar masih bisa dipertahankan untuk tetap berada di Dinas Polri, putusan sidang KKEP," terang Ahmad.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.