Liputan6.com, Jakarta - Lagi, ulah turis asing jadi sensasi online. Kali ini, giliran sekelompok pendaki asing yang bikin geger karena diduga menyalakan bom asap di Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur.
Lewat video singkat yang diunggah akun Instagram @ijenbluefiretour, tampak tujuh orang pendaki Gunung Ijen menyalakan bom asap warna-warni, berlatar danau kawah biru nan ikonis. Si pemilik akun menulis, "Naik gunung mau menghirup udara seger, malah di buat begini. Gimana pendapat kalian pren?"
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono, mengaku sudah mengetahui rekaman tersebut sejak beberapa hari lalu. "Menurut info yang kami peroleh, kejadiannya di bulan Januari 2023," katanya melalui pesan pada Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).
Ketika ditanya langkah penanganan selanjutnya, entah dengan mencari oknum terlibat dan menjatuhkan sanksi, Purwantono menjawab, "Keliatannya itu orang-orang asing. Kalau kejadiannya di bulan Januari (2023), kemungkinan sudah kembali ke negaranya."
Alih-alih, pihaknya mengeluarkan imbauan melalui petugas lapangan agar para pengunjung maupun pramuwisata tidak meniru perbuatan tidak terpuji itu. "Kami juga mengimbau para pelaku wisata yang membawa pelancong agar melakukan pengecekan barang bawaan mereka," sambungnya.
Petugas di lapangan akan dijanjikan mengecek barang bawaan pendaki agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Sementara terkait insiden bom asap, Purwantono menyebut bahwa tidak ada kerugian ataupun laporan apapun saat kejadian itu berlangsung.
Komentar Warganet
Di kolom komentar unggahan yang sekarang jadi viral, tidak sedikit warganet mengutuk aksi para pendaki asing yang diduga menyalakan bom asap di Kawah Ijen. Salah satunya menulis, "Tolong dipantau tour guide-nya karena pasti akan banyak yang bela, baik dari segi sesama tour maupun personal. Ini agak lain."
"Itu semua demi konten dan foto keren? Padahal banyak cara tanpa harus pake smoke bomb loh. Ayo diusut pihak-pihak mana saja yang berperan melancarkan aksi ini, termasuk WNA nya dilacak dan diberi sanksi atau deportasi. Jangan lupa diperketat dan diperinci aturannya. Alam enggak butuh kita, kita yang butuh alam," sambung pengguna lain.
"Demi konten melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan," komentar warganet lain, sementara yang lain menulis, "Blacklist aja operatur tripnya sekalian didenda wisatawannya. Bikin kapok dan percontohan buat yang lain (agar tidak melakukan hal yang sama)."
"Harusnya ada pengecekan barang bawaan sebelum mendaki," sahut yang lain. Liputan6.com sudah meminta komentar dari pengunggah konten tersebut.
Advertisement
Kejadian Serupa
Aksi sekelompok pendaki asing ini muncul setelah insiden serupa dilaporkan terjadi di Gunung Gede, Jawa Barat. Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) membenarkan kejadian tidak terpuji tersebut.
Dalam siaran pers, Kamis, 23 Februari 2023, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menyebut bahwa bom asap dinyalakan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, tepatnya di Puncak Gunung Gede pada Minggu, 19 Februari 2023.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Sapto Aji Prabowo menjelaskan bahwa BBTNGGP sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan salah satu kawasan konservasi yang di dalamnya terdapat zona pemanfaatan untuk aktivitas wisata.
Pengelolaan wisata di BBTNGGP, khususnya pendakian, telah menetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), salah satunya larangan aktivitas yang bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.
Diproses Sesuai Aturan
"Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam," bunyi keterangan resmi tersebut.
Pihaknya menambahkan, "Ketentuan pidana Pasal 40 ayat (4) berbunyi, barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta."
Karenanya, perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede, menurut Sapto, tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan. BBTNGGP juga mengaku telah mengambil langkah cepat untuk menelusuri pelaku di beberapa akun media sosial dan berhasil mengetahui identitas oknum pendaki tersebut.
"BBTNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas oknum pendaki yang dimaksud karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lain, serta membahayakan kelestarian satwa liar di kawasan TNGGP," bunyi pernyataan itu. BBTNGGP menyebut telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memproses perkara ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Advertisement