Sukses

Beda Respons Kasus Bom Asap di Gunung Gede dan Kawah Ijen

Dalam sepekan terakhir, ada dua berita kasus bom asap yang menghebohkan publik. Insiden ini masing-masing terjadi di Gunung Gede, Jawa Barat dan Kawah Ijen, Banyuwangi.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sepekan terakhir, ada dua berita kasus bom asap yang menghebohkan publik. Insiden ini masing-masing terjadi di Gunung Gede, Jawa Barat dan Kawah Ijen, Banyuwangi.

Menanggapi kejadian itu, pengelola dua kawasan konservasi tersebut memberi respons berbeda. Sementara Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengaku melakukan penyelidikan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi memilih "pendekatan kekeluargaan" dengan semata merilis imbauan.

Kepala Pos Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Sigit Haribowo, mengatakan melalui pesan pada Liputan6.com, Kamis, 2 Maret 2023, bahwa pada hari ini Jumat (3/3/2023), pihaknya bermaksud mengumpulkan para pelaku wisata di Kawah Ijen. Mereka juga akan mencari tahu kapan sekelompok pendaki asing diduga menyalakan bom asap di puncak Gunung Ijen.

"Informasi dari lapangan, terutama (dari) pelaku wisata di Kawah Ijen yang melihat kejadiannya, ada yang bilang (itu terjadi) Januari (2023), tapi saya akan pastikan lebih dulu terkait informasi yang sebenarnya," ia menyambung.

Sigit juga mengajukan permintaan maaf, menyebut kejadian bom asap di kawasan TWA Kawah Ijen merupakan "keteledoran kami selaku pengelola." "Ke depan, kami akan bekerja sama (dengan para pelaku wisata) dan memastikan mereka melakukan pengecekan barang bawaan tamu yang didampingi," sebutnya.

Ia menyambung, "Jika ada barang yang dapat membahayakan orang lain atau kawasan (Kawah Ijen), agar dilaporkan pada pihak pengelola untuk diamankan"

2 dari 4 halaman

Imbauan

Sebelumnya, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono, mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui rekaman bom asap di Kawah Ijen sejak beberapa hari lalu. Ketika ditanya langkah penanganan selanjutnya, entah dengan mencari oknum terlibat dan menjatuhkan sanksi, Purwantono menjawab, "Kelihatannya itu orang-orang asing. Kalau kejadiannya di bulan Januari (2023), kemungkinan (mereka) sudah kembali ke negaranya."

Alih-alih, pihaknya mengeluarkan imbauan melalui petugas lapangan agar para pengunjung maupun pramuwisata tidak meniru perbuatan tidak terpuji itu. "Kami juga mengimbau para pelaku wisata yang membawa pelancong agar melakukan pengecekan barang bawaan mereka," sambungnya, selaras dengan ungkapan Sigit.

Petugas di lapangan dijanjikan akan mengecek barang bawaan pendaki agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Sementara terkait insiden bom asap, Purwantono menyebut bahwa tidak ada kerugian ataupun laporan apapun yang diterima TWA Kawah Ijen saat kejadian itu berlangsung.

Lewat video singkat yang diunggah akun Instagram @ijenbluefiretour, tampak tujuh orang pendaki Gunung Ijen menyalakan bom asap warna-warni, berlatar danau kawah biru nan ikonis. Si pemilik akun menulis, "Naik gunung mau menghirup udara seger, malah di buat begini. Gimana pendapat kalian pren?"

3 dari 4 halaman

Bom Asap di Gunung Gede

Sementara itu, dalam siaran pers, Kamis, 23 Februari 2023, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menyebut bahwa bom asap dinyalakan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, tepatnya di Puncak Gunung Gede pada Minggu, 19 Februari 2023.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Sapto Aji Prabowo menjelaskan bahwa BBTNGGP sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan salah satu kawasan konservasi yang di dalamnya terdapat zona pemanfaatan untuk aktivitas wisata.

Pengelolaan wisata di BBTNGGP, khususnya pendakian, telah menetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), salah satunya larangan aktivitas yang bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.

"Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam," bunyi keterangan resmi tersebut.

4 dari 4 halaman

Diproses Sesuai Aturan

Pihaknya menambahkan, "Ketentuan pidana Pasal 40 ayat (4) berbunyi, barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta."

Karenanya, perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede, menurut Sapto, tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan. BBTNGGP juga mengaku telah mengambil langkah cepat untuk menelusuri pelaku di beberapa akun media sosial dan berhasil mengetahui identitas oknum pendaki tersebut.

"BBTNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas oknum pendaki yang dimaksud karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lain, serta membahayakan kelestarian satwa liar di kawasan TNGGP," bunyi pernyataan itu. BBTNGGP menyebut telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memproses perkara ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Belum ada pembaruan informasi lagi terkait penyelidikan kasus tersebut sampai artikel ini ditulis.