Sukses

Tak Hanya Larang Sewa Motor, Gubernur Bali Berencana Cabut Visa on Arrival Turis Rusia dan Ukraina

Menurut Gubernur Bali, rencana pencabutan visa on arrival itu karena turis dari Rusia dan Ukraina termasuk paling sering melakukan pelanggaran.

Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster tak hanya mengeluarkan kebijakan melarang turis asing menyewa motor karena semakin banyaknya pelanggaran dilakukan sejumlah wisatawan mancanegara (wisman). Gubernur Bali mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu, 12 Maret 2023, melansir Antara.

Kebijakan tersebut dianggap penting mengingat maraknya laporan bahwa warga negara asing (WNA) dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara itu ingin mencari kenyamanan di Bali.

"Dua negara ini lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," terang I Wayan Koster.

Selain itu, tingginya angka pelanggaran oleh warga dari dua negara tersebut menjadi alasan bagi Gubernur Bali saat menyurati Menteri Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. "Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini," ungkapnya.

2 dari 4 halaman

Tak Hanya Rusia dan Ukraina

Saat ini, Pemprov Bali masih menunggu jawaban dari Kemenkumham RI untuk selanjutnya dieksekusi agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali.

Gubernur Koster mengatakan bahwa pencabutan visa on arrival bagi WNA kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut. "Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," jelas Wayan Koster.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa usulan Gubernur Bali I Wayan Koster merupakan usulan yang wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan visa on arrival yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

"Pak Gubernur sebagai kepala daerah boleh saja mengajukan, karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akan tetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat ada enggak provinsi lain mengajukan evaluasi yang sama," ucap Anggiat.

3 dari 4 halaman

Larangan Sewa Kendaraan

Meskipun visa on arrival dikeluarkan oleh Kemenkumham, menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta para kepala daerah. Jadi, untuk mencabut atau meninjau kembali pemberlakuan visa on arrival, butuh masukan dari Kemenlu dan Kemenparekraf agar tidak menimbulkan efek pada sektor lain setelah aturan tersebut dicabut.

Koster sebelumnya mengatakan bahwa pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan atau turis asing itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," terangnya.

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan, khususnya wisman, melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggarannya mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, mengubah nomor polisi kendaraan, sampai tidak memiliki SIM.

4 dari 4 halaman

Pariwisata Bali Utamakan Kualitas

Menurut Gubernur Koster, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara. Kebijakan itu diharapakan dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.

Ia berharap, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisman yang menyalahgunakan izin tinggal. Koster mengatakan bahwa pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.

"Kita berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, WNA yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata Koster.