Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno ikut angkat bicara tentang kebijakan pemerintah provinsi (pemprov) Bali terkait turis asing dilarang menyewa motor di Bali. Ia meminta kebijakan tersebut harus dilakukan melalui kajian yang komprehensif. Alasannya, kebijakan turis asing dilarang sewa motor di Bali akan berdampak langsung pada para pelaku usaha rental sepeda motor.
"Untuk (larangan wisatawan asing) rental motor ini, sekali lagi kita harapkan ada kajian yang komprehensif untuk juga menertibkan para penyedia rental, karena ini juga merupakan lahan usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja," ucap Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid, Senin (13/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Sandiaga memahami rencana turis asing dilarang sewa motor di Bali ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ia mengaku belum menerima informasi secara langsung dari Pemerintah Provinsi Bali terkait rencana larangan tersebut.
Meski begitu, Sandiaga meyakini, setiap kebijakan dibuat untuk memastikan keamanan dari pengendara sepeda motor dan menegakkan aturan lalu lintas. "Jika mereka (wisatawan asing) tidak punya kemampuan untuk mengendarai motor dan ada beberapa yang dalam keadaan sadar atau mabuk mengalami kecelakaan, itu tentunya perlu ditindak secara tegas," terang pria yang akrab disapa Sandi ini.
“Jika ada pelanggaran dari segi peraturan lalu lintas tentunya itu juga harus kita tindak tegas," sambungnya. Sandi menambahkan, kebijakan tersebut nantinya harus bisa menjamin keamanan para wisatawan yang berkunjung ke Bali. Pasalnya, Bali masih menjadi tempat kunjungan favorit bagi wisatawan asing.Â
Â
Rencana Gubernur Bali
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait kebijakan tersebut dengan pihak kepolisian dalam waktu dekat. "Besok kami akan (koordinasi) dengan Kapolda Bali terkait dengan beberapa hal mengenai tata kelola, karena tahun ini pak gubernur memang sangat concern bagaimana menata pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat," jelasnya secara virtual.
Gubernur Bali I Wayan Koster tak hanya mengeluarkan kebijakan melarang turis asing menyewa motor karena semakin banyaknya pelanggaran dilakukan sejumlah wisatawan mancanegara (wisman). Gubernur Bali mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.
"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu, 12 Maret 2023, melansir Antara.
Mengenai rencana tersebut, menurut Sandi harus dikaji terlebih dulu sebelum mengambil keputusan untuk mencabut VoA bagi turis Rusia dan Ukraina. "Tentunya ini jadi masukan dan perilaku dan ulah dari segelintir orang. Di Januari saja ada 30 ribu turis masuk dari Rusia dengan berbagai jenis visa, jadi visa on arrival tidak hanya digunakan warga Rusia, tapi yang lain juga," teramg Sandi.
Advertisement
Turis Rusia dan Ukraina
"Jadi menurut saya, kita juga enggak bisa gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga, kita tangani, pastikan bahwa mayoritas dari kunjungan wisatawan yang berkualitas, yang tidak membuat onar. Yang membuat onar jumlahnya tidak terlalu signifikan. Mereka yang berbuat onar dan terus berulah, ini kita tindak tegas," lanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur Koster mengatakan kebijakan tersebut dianggap penting mengingat maraknya laporan bahwa warga negara asing (WNA) dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara itu ingin mencari kenyamanan di Bali.
"Dua negara ini lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," terang I Wayan Koster.
Selain itu, tingginya angka pelanggaran oleh warga dari dua negara tersebut menjadi alasan bagi Gubernur Bali saat menyurati Menteri Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. "Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini," ungkapnya.
Visa on Arrival Turis Asing
Saat ini, Pemprov Bali masih menunggu jawaban dari Kemenkumham RI untuk selanjutnya dieksekusi agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali. Gubernur Koster mengatakan bahwa pencabutan visa on arrival bagi WNA kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut.
"Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," jelas Wayan Koster.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa usulan Gubernur Bali I Wayan Koster merupakan usulan yang wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan visa on arrival yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
"Pak Gubernur sebagai kepala daerah boleh saja mengajukan, karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akan tetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat ada enggak provinsi lain mengajukan evaluasi yang sama," jelas Anggiat.
Â
Advertisement