Liputan6.com, Jakarta - Pabrik jamu ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur, digrebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tindakan ini diambil setelah menerima laporan masyarakat setempat terkait pabrik obat tradisional ilegal yang diduga memproduksi jamu ilegal mengandung bahan berbahaya.
"Pada Kamis, 9 Maret 2023, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," sebut Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam keterangan resminya, dilansir dari laman BPOM, Selasa, 14 Maret 2023.
Ia menyambung, "Kami kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal, yaitu di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi."
Advertisement
Produk sitaan dari operasi gabungan dengan Balai Besar POM (BBPOM) Surabaya dan Loka POM di Kabupaten Jember, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar, Kabupaten Banyuwangi ini, yakni:
- Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta.
- Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta.
- Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.
Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi senilai sekitar Rp400 juta dan tungku produksi senilai Rp150 juta. Dijelaskan bahwa jamu ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatra Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Â
Bukan Kasus Pertama
Penny berkata, "Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka."
Menurut Kepala BPOM, pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada Juli 2021. Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah produk Tawon Klanceng, yang berdasarkan hasil uji terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon, serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.
Fenilbutazon dijelaskan sebagai bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), serta radang sendi (osteoartritis).
Bahan kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu. Pasalnya, jika dimasukkan ke dalam produk seperti jamu tanpa indikasi yang jelas dan dosis sesuai aturan, konsumsinya dapat berisiko terhadap kesehatan.
Advertisement
Efek Samping Konsumsi Jamu Ilegal
Konsumsi jamu tidak sesuai aturan dan takaran itu juga dapat menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema, seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.
Produk Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya sesuai Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tertanggal 9 Juni 2015.
Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015. Kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut juga tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi.
Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi obat tradisional ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana:
-  Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
- Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar
Â
Imbauan Konsumsi Obat Tradisional
Merujuk temuan produk dari pabrik jamu ilegal tersebut, BPOM mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan jadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal atau mengandung BKO.
Juga, diimbau untuk selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat. "Masyarakat juga harus menggunakan obat sesuai aturan pakai," sambung pihaknya.
Untuk pembelian obat tradisional secara online, pastikan hanya dilakukan melalui platform elektronik yang tepat dan terpercaya. Juga, sebaiknya telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), imbuhnya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat. "Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, produk telah memiliki izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa," tandasnya.
Â
Disclaimer: Jamu adalah ramuan tradional berbahan alami yang bisa membantu kesehatan tubuh. Bila ada keluhan kesehatan, sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter.
Advertisement