Liputan6.com, Jakarta - Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah online. Memanfaatkannya, para calon pengantin bisa mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di tautan simkah4.kemenag.go.id saat daftar nikah online.
"Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan, dalam pernyataan 19Â Oktober 2022, dikutip dari situs web Kemenag, Jumat, 31 Maret 2023.
Sebelumnya, calon pengantin harus memastikan punya akun Simkah. Cara daftarnya:
Advertisement
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id;
- Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda untuk memverifikasi akun.
Cara daftar nikah online:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
- Klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Jajang menambahkan, tautan Simkah baru, menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan Simkah lama. "Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah," sebutnya.
Â
Dokumen Sebagai Syarat Administrasi
Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Dalam melakukan pendaftaran nikah online, pasangan calon pengantin nantinya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. "Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal sesuai hukum yang berlaku," katanya.
"Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri," tambahnya.
Dokumen untuk Daftar Nikah:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa).
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai.
- N5 - Surat Izin Orangtua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri).
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun.
- b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun.
- c. Izin Poligami.
Â
Advertisement
Dokumen Lain untuk Mendaftarkan Pernikahan
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
9. Fotokopi Identitas Diri (KTP).
10. Fotokopi Kartu Keluarga.
11. Fotokopi Akta Lahir.
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin).
13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak lima lembar.
14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
Â
Beberapa waktu lalu, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat viral di lini masa setelah seorang warganet mengungkapkan pengalamannya. Selain gratis, nikah di KUA juga memberi kesan bahwa menikah tidak harus dirayakan dengan pesta yang besar dan mewah.
Setelah digembar-gemborkan, sekalangan pasangan muda turut menceritakan pengalaman nikah gratis di KUA hingga ramai dibahas di Twitter. Untuk pasangan yang tertarik nikah di KUA, Anda perlu mencari tahu dulu apa saja dokumen yang harus dilengkapi.Â
Mengutip kanal Hot Liputan6.com, 3 Februari 2023, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, pengantin yang menikah di KUA tidak akan dikenai biaya. Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan juga bahwa pernikahan yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya Rp0 (gratis).
Biaya Administrasi Pencatatan Pernikahan di KUA
Adapun bagi pasangan yang acara pernikahan di luar kantor dan/atau di luar hari dan jam kerja akan dikenai biaya Rp600 ribu. Sedangkan, administrasi pencatatan pernikahan di KUA pengantin tetap dikenakan biaya Rp30 ribu.
Menikah di KUA tergolong mudah lantaran penghulu tidak perlu mendatangi lokasi akad di luar KUA, tapi calon pengantin yang datang. Sementara untuk mendaftarkan pernikahan prosedurnya sama, yaitu dimulai dari melengkapi dokumen surat keterangan RT/RW yang dilanjutkan ke kelurahan/desa.
Di kantor kelurahan/desa kedua calon mempelai mengurus surat pengantar nikah ke KUA. Sebaiknya pendaftaran dilakukan jauh hari, jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin perlu meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
Pencatatan pernikahan di KUA penting agar perkawinan diakui sah secara agama dan negara. Jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA, pasangan nantinya berisiko mengalami kendala administrasi, seperti terkait hak waris, pembagian harta dan gono-gini.
Advertisement