Liputan6.com, Jakarta - Jepang segera mengakhiri aturan perbatasan terhadap pelancong asing pada 8 Mei 2023. Ini sejalan dengan keputusan pemerintah Jepang mengategorikan COVID-19 sebagai penyakit umum di hari yang sama, kata otoritas negara itu pada Senin, 3 April 2023, dikutip dari Japan Today, Selasa (4/4/2023), dalam perubahan besar menuju normalisasi kegiatan sosial dan ekonomi.
Pemerintah Jepang secara bersamaan akan memulai program pengawasan genom baru, di mana pendatang asing dengan gejala seperti demam diuji secara sukarela dengan tujuan mendeteksi penyakit menular baru. Saat ini, semua pelancong harus menunjukkan sertifikasi tiga dosis COVID-19 atau tes COVID-19 negatif yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan.
Baca Juga
Akhir dari kontrol perbatasan COVID-19, yang pertama kali diperkenalkan pada Februari 2020, diharapkan dapat membantu menghidupkan kembali pariwisata Jepang, di mana pengeluaran pengunjung asing pada 2021 anjlok. Catatannya hanya "sebagian kecil" dari rekor 4,8 triliun yen pada 2019.
Advertisement
Pada November 2021, Jepang memperketat kontrol perbatasan dengan melarang masuknya orang asing yang bukan penduduk. Juga, mewajibkan warga negara Jepang dan penduduk asing yang kembali untuk dikarantina di fasilitas yang ditentukan karena negara tersebut mulai melihat kasus COVID-19 varian Omicron.
Awalnya diterapkan selama sebulan, langkah-langkah aturan perbatasan kemudian diperpanjang, memicu protes dari mahasiswa valuta asing dan pelaku bisnis. Negara itu mulai secara bertahap melonggarkan batas masuk harian pada Maret 2022 sebelum mencabut sepenuhnya pada Oktober tahun itu.
Â
Dimulai dari Pelancong Asal China Daratan
Pelancong yang tiba di lima bandara utama di Jepang: Narita, Haneda, Chubu, Kansai, dan Fukuoka, akan tunduk pada kerangka kerja baru, yang akan dimulai ketika status COVID-19 diturunkan ke kategori yang sama dengan influenza musiman, bulan depan.
Dibutuhkan sekitar beberapa minggu bagi peserta tes genomik untuk mendapatkan hasilnya, menurut pejabat pemerintah. Menjelang pencabutan langkah-langkah pengendalian perbatasan secara menyeluruh, Jepang akan meringankan aturan pada mereka yang datang dari China daratan mulai Rabu, 5 April 2023.
Pemerintah Jepang memberi mereka pilihan untuk memasuki negara itu dengan menunjukkan bukti telah diinokulasi dengan tiga dosis vaksin COVID-19. Saat ini, pengunjung dari China daratan harus menunjukkan bukti tes COVID-19Â negatif yang dilakukan 72 jam atau kurang sebelum keberangkatan.
"Kami telah memutuskan mengubah langkah-langkah tentatif yang saat ini dilakukan sehubungan status infeksi di dalam dan luar negeri, serta langkah-langkah kontrol perbatasan yang diambil negara Kelompok Tujuh lain," kata Kepala Sekretaris Kabinet, Hirokazu Matsuno.
Advertisement
Kontrol Perbatasan yang Berubah Seiring Kondisi COVID-19
Pada akhir Desember 2022, Jepang memperkenalkan pengujian COVID-19 menyeluruh untuk semua kedatangan dari China daratan di tengah ledakan infeksi di negara itu setelah Beijing secara drastis melonggarkan kebijakan ketat "nol-COVID" yang melibatkan penguncian dan karantina.
Pada awal Januari 2023, pihaknya lebih memperketat kontrol perbatasan bagi pengunjung dari wilayah tersebut dengan meminta bukti tes negatif. Namun, pada Maret 2023, pemerintah Jepang mengakhiri pengujian menyeluruh untuk pengunjung dari China.
Namun, mereka memulai pengujian acak di bandara setelah menemukan bahwa jumlah orang yang dites positif COVID-19 telah turun. Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini bisa mengajukan pembuatan bebas visa atau visa waiver secara online untuk memasuki Jepang.Â
"Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)," demikian pengumuman Kedutaan Besar Jepang, 30 Maret 2023, dikutip dari kanal Global Liputan6.com.
Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan Menggunakan JAVES
Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES adalah sebagai berikut:
- Pemohon membuat akun di situs web JAVES.
- Pemohon mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon
- Tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES), yaitu evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
- Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
- Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
Advertisement