Sukses

Yuk Bisa, Mudik Minim Sampah di Masa Libur Lebaran Idul Fitri 2023

KLHK memperkirakan jumlah timbulan sampah di musim mudik lebaran Idul Fitri 2023 mencapai 49.520 ton dari sekitar 123,8 juta orang pemudik.

Liputan6.com, Jakarta - Pulang kampung alias mudik menjadi momen yang dinanti para perantau. Terlepas euforia karena kembali menemui keluarga yang dirindukan, ada hal penting yang harus dilaksanakan para pemudik selama perjalanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengingatkan soal mudik minim sampah.

Imbauan tentang mudik minim sampah disampaikannya saat meninjau arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, 18 April 2023. Menurut dia, hal itu sebagai upaya KLHK dalam mendorong semua prihak, baik pemerintah daerah, pengusaha, maupun masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah selama Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Kampanye Mudik Minim Sampah sudah dilakukan KLHK sejak tahun 2016, Pemerintah terus belajar untuk mengurangi timbulan sampah salah satunya lewat himbauan mudik minim sampah kepada para pemudik," ujar Siti dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

KLHK memperkirakan jumlah sampah yang dihasilkan selama dua minggu masa mudik lebaran Idul Fitri 2023 akan mencapai 49.520 ton dari sekitar 123,8 juta orang pemudik. Timbulan sampah tersebut berasal dari sisa makanan, sampah plastik kemasan makanan dan minuman  yang dibuang di tiap titik pemberhentian ataupun sepanjang jalur mudik. 

Dalam kesempatan itu, KLHK mendorong para pengelola tempat pemberangkatan pemudik seperti di terminal bus, stasiun kereta, pelabuhan, bandara, dan rest area untuk menambah sarana dan prasarana pengelolaan sampah mereka. Pihaknya juga menyerahkan bantuan peralatan pengelolaan sampah berupa gerobak sampah terpilah, tempat sampah terpilah, dan tempat sampah besar kepada pengelola Terminal Pulo Gebang.

"Memang untuk mengelola sampah di tempat umum seperti ini butuh dukungan sarana prasarana yang cukup dan memadai," kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Lonjakan Sampah

KLHK sebelumnya meluncurkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE 2/MENLHK/PSLB3/PLB.2/4/2023 Tentang Pengendalian Sampah dalam Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 2023. Itu dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya timbulan sampah di momen Idul Fitri 1444 H.

Surat edaran ini bertujuan untuk:

  1. Memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA;
  2. Memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah melalui Pelaksanaan Ramadan Minim Sampah, Idul Fitri Minim Sampah dan Mudik Minim Sampah;
  3. Memperkuat komitmen dan peran aktif produsen/pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui rangkaian Hari Raya Idul Fitri 2023 Minim Sampah;
  4. Melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah melalui rangkaian Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri Minim Sampah;
  5. Melakukan komunikasi, menyebarkan informasi, dan mengedukasi masyarakat dan media massa terkait pengelolaan sampah melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial selama rangkaian bulan suci Ramadan, mudik dan Hari Raya Idul Fitri.

Kampanye Mudik Minim Sampah pun dilakukan melalui (1) Penyebarluasan informasi pelaksanaan Minim Sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing, (2) Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah pada lokasi pelaksanaan mudik, (3) Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah pada lokasi pelaksanaan mudik.

3 dari 4 halaman

Tidak Cukup Hanya Imbauan untuk Mengubah Kebiasaan Nyampah

Senada dengan KLHK, Founder dan CEO Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano meyakini timbulan sampah meningkat saat mobilitas manusia tinggi di musim mudik lebaran. Sejauh ini, ia menilai tidak ada sanksi hukum tegas terkait aturan membuang sampah sembarangan.

"Menurut kami masalah sampah di Indonesia masih cukup kompleks dan rumit, sehingga tidak bisa diselesaikan sendiri,"  saat ditemui saat Jurnalis Class di Jakarta, 7 April 2023.

Ia mengajak semua pihak melihat bagaimana akar masalah sampah ini terjadi. "Kita perlu fokus ke akar masalahnya karena sudah bertahun-tahun masalah sampah ini tidak selesai," sambungnya.

Ia menuturkan terdapat tiga hal fundamental mengapa masalah sampah masih terjadi yang merupakan hasil kajian dan nyata terjadi di lapangan. Yang pertama adalah karena tidak adanya penegakan hukum di lapangan.

"Bagaimana kita mau menyelesaikan permasalahan sampah kalau kita tidak menegakkan hukumnya. Orang buang sampah sembarangan di sungai tidak ada konsekuensinya, orang buang sampah sembarangan di jalan tidak ada konsekuensinya," ucapnya berapi-api.

Kewajiban pilah sampah sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Daerah. Tetapi lantaran tak ada penegakan hukum, semua jadi sia-sia. "Seluruh masyarakat Indonesia akan menjalankan semua tips-tips mengolah sampah kalau ada penegakan hukumnya, jadi ini bukan pilihan tapi sebuah kewajiban, itu yang menurutku hilang," kata dia lagi. 

4 dari 4 halaman

Perlu Skema dan Pembiayaan Pengelolaan Sampah yang Jelas

Hal kedua terkait clarity partnership atau kemitraan semua pihak. Kejelasan peran semua pihak, termasuk swasta, dibutuhkan untuk mengelola sampah agar jelas dan tidak ada tumpang tindih yang akhirnya membuat masalah sampah tidak selesai.

Lalu ketiga, hal paling krusial dalam permasalahan sampah adalah segi pembiayaan. Artinya, bagaimana setiap orang bisa memberi sumbangsih pengelolaan sampah yang tepat dan berkeadilan.

"Ngurus sampah itu masih butuh biaya, di Indonesia retribusi persampahan terlalu murah sehingga tidak ada dana yang cukup untuk mengatasi masalah sampah," cetus Sano.

Dana APBD yang berasal dari pajak rakyat dan di dalam pajak rakyat tidak mempertimbangkan dan menghitung untuk urusan persampahan. Ia menyambung, "Jadi truk kita udah tua-tua, tidak ada perawatan, TPA nya begitu-begitu aja karena memang dananya kuranag. Kita tidak bisa mengandalkan dana APBD yang dana tersebut sudah ada alokasi-alokasi prioritasnya."  

Menurutnya, pengelolaan sampah harus dijadikan sebagai pelayanan publik, sehingga publik dilayani pengelolaan sampahnya dan perlu ada biaya. "Sama aja kalau misalkan butuh listrik ya kita bayar listrik, saat butuh air kita bayar air," kata dia.