Sukses

Kuasa Hukum David Ozora Pinta Anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang Menganiaya Seorang Mahasiswa Dihukum Maksimal

Kasus David Ozora sudah jauh diungkap bahkan telah memasuki persidangan, berbeda dengan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjadi sejak tiga bulan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan alias AH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Anak perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan itu ditahan karena melakukan tindak pidana setelah menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dari perbuatan sang anak ini, Achirduddin juga harus diperiksa Propam Polda Sumut. "Sesuai dengan proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa, 25 April 2023, mengutip kanal Regional Liputan6.com.

Penganiayaan oleh putra Achiruddin Hasibuan itu dikabarkan terjadi pada 22 Desember 2022 lalu, lebih awal dari kasus yang dialami David Ozora. Namun, kasus David Ozora sudah jauh diungkap bahkan telah memasuki persidangan, berbeda dengan penganiayaan yang dilakukan anak Achiruddin Hasibuan.

Adapun terkuaknya kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan ini karena viralnya video kejadian yang diunggah di media sosial. Warganet kemudian berbondong-bondong mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasusnya karena sudah terlampau lama dibiarkan.

Tak lama setelah viral, pihak kepolisian Polda Sumatera Utara akhirnya menggelar konferensi. Mereka mengumumkan bahwa Aditya Hasibuan telah ditahan. Tak hanya para warganet, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini ikut geram dengan penganiayaan yang dilakukan Aditya.

Tak jauh dengan apa yang dialami kliennya, Mellisa berpendapat banyak anak muda bersifat arogan dan berlindung di balik harta dan kuasa orangtuanya. Selain itu, ia juga meminta agar Aditya dihukum maksimal.

2 dari 4 halaman

Komentar Ayah David Ozora

"Kelakuan anak-anak yang merasa orang tuanya punya harta dan kuasa, selalu merasa berhak bertindak semau-maunya! “Jangan kasih ampun pelaku ini! Hukum seberat-beratnya!,”,” tulis Mellisa di akun Twitter @MellisA_An, Rabu (26/4/2023).

Kasus penganiayaan itu juga ditanggapi ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Lewat akun Twitter miliknya, Jonathan juga merasa prihatin dengan semakin maraknya kasus penganiayaan yang melibatkan anak muda.

"Ada lagi penganiayaan melibatkan anak muda, kalo gak nemu cara dan beresin sistem maka tinggal nunggu bonus demografi jadi bencana demografi. Mas @kokokdirgantoro harus banyak kerjaan untuk ini,” cuitnya pada Selasa, 25 April 2023.

Sejumlah warganet mengomentari cuitan tersebut dan menumpahkan kekesalan mereka karena kasus kekerasan masih terus terulang.

"Liat yg model gini jd ngeri. trauma, meski kejadian desember 22, jd keinget david. Nglakuin kayak gini, apa masih merasa sbg manusia ya?” komentar seorang warganet.

"plus klo urusan laporan bkl diangkat polisi karena ada buzzzrr yang angkat..itu bukan kemajuan..tpi kemunduran negara ini. klo buzzernya mati mendadak..masyrakat lapor ke siapa..dorong sistem dirubah..itu penting skali,” komentar warganet lainnya.

3 dari 4 halaman

Lambat Memproses Kasus Penganiayaan

Video tersebut latas viral di media sosial Twitter pada Selasa (25/4/2023) yang diunggah oleh akun twitter @mazzini_gsp. Hal ini membuat publik geram karena pihak kepolisian terkesan lambat dalam memproses kasus penganiayaan tersebut.

Kabar terbaru dari kasus pemukulan ini, penyidik Polda Sumut sudah melaksanakan gelar perkara khusus pada Selasa, 25 April 2023. Penyidik menjelaskan lamanya faktor gelar perkara karena masih menunggu korban Ken Admiral kembali ke Indonesia, karena korban merupakan pelajar yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kenapa kasus hari ini kita naikkan? Karena atas saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari lalu saudara pelapor datang ke Medan dan dilakukan penyidikan terhadap pelapor," terang Kombes Sumaryono.

Sumaryono menerangkan, dalam kasus ini kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan serta gelar perkara dan menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.

4 dari 4 halaman

AKBP Achiruddin Sudah Dicopot dari Jabatannya

"Namun pada tanggal 28 Februari, perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor. Artinya kemudian dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," ujarnya.

Sementara itu, ayah dari AH, AKB Achiruddin Hasibuan yang menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut telah dicopot dari jabatannya. Hal tersebut karena AKBP Achiruddin berada di lokasi kejadian dan tidak melerai penganiayaan tersebut.

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya (AKBP Achiruddin)," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

Pihaknya mengatakan jika Achiruddin Hasibuan membiarkan perkelahian tersebut dengan sengaja agar tuntas malam itu juga. Namun tindakan tersebut justru melanggar kode etik sesuai pasal 13 Huruf N Perkap No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.

"Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," ujar Kombes Dudung.

Video Terkini