Sukses

Viral Anak di Bawah Umur Diajari Mengemudi Mobil, Orangtuanya Mengaku Punya Banyak Kenalan Polisi

Ada hukuman kurungan atau denda bagi anak di bawah umur yang mengemudi mobil maupun kendaraan bermotor lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di sejumlah media sosial memperlihatkan seorang anak perempuan sedang belajar mengemudi mobil di jalanan umum. Dalam video yang diunggah akun Instagram @ndorobei.official, Rabu (26/4/2023), terlihat bocah perempuan berbaju kuning berada di kursi pengemudi.

Dari informasi yang beredar, kejadian itu berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @ndorobei.official, Rabu (26/4/2023), situasi jalanan terlihat cukup ramai.

Melaju di jalan raya, terlihat anak tersebut menggerakkan setir mobil dan memencet klakson mengikuti arahan wanita di sampingnya. Diketahui wanita tersebut adalah ibunya.

"Video seorang anak dibawah umur sudah diajari naik mobil viral di media sosial. Ketika ada warganet yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut tidak berbahaya, justru jawaban sang instruktur menunjukkan kalau dia punya teman-teman anggota,” tulis keterangan dalam unggahan pada Rabu (26/4/2023).

Video tersebut awalnya diunggah di Facebook yang kemudian menyebar ke media sosial lainnya termasuk Twitter dan Instagram. Video itu menunjukkan aktivitas pelatihan menyetir mobil, pada Lembaga Pelatihan Kerja Keterampilan (LPK) yang dimiliki orangtua bocah tersebut.

Berdasarkan pengakuan salah satu warganet orangtua wanita tersebut sudah diperingatkan bahwa tindakannya salah. Tetapi, respons yang dilontarkan membuat warganet semakin geram.

"Diingatkan netijen ngelawan dia..dia bilang polisi nya temanku," komentar salah seorang warganet. Sebagai informasi, mengizinkan anak dibawah umur menyetir mobil dapat mendatangkan beberapa konsekuensi.

 

 

2 dari 4 halaman

Hukuman Penjara dan Denda

Sebab, anak di bawah umur belum memiliki fisik atau tinggi badan yang mempuni untuk menguasai kendaraan. Jika tinggi badan belum cukup, anak bisa kesulitan menginjak gas dan rem.  Selain membahayakan keselamatan, orangtua sama saja mengajarkan anak untuk melanggar aturan karena belum belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melansir laman resmi Polri, merujuk pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini bisa dikenai beberapa pasal. Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun. 

3 dari 4 halaman

Batasan Usia untuk Mengemudi dan Punya SIM

Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu masalah yang terjadi di Indonesia terkait berkendara di jalan raya, adalah banyaknya pengendara di bawah umur. Mengendarai mobil atau motor merupakan pekerjaan yang cukup mudah, dan bisa dipelajari dalam waktu relatif cepat.

Buktinya bahkan cukup jelas, karena mungkin telah beredar di dunia maya ada anak usia SD atau SMP yang telah mahir mengendarai kendaraan. Bahkan sudah berani melakukannya di jalan raya dan tanpa pengawasan orangtua atau yang lebih dewasa yang sudah memiliki usia 17 tahun ke atas.

Dengan begitu, sering sekali terdengar, kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur. Sejatinya, memang harus ada batasan usia yang ditetapkan sehingga seseorang dinilai sudah layak mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Ditambah, untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) memang harus berusia 17 tahun keatas. 

4 dari 4 halaman

Otak Anak Belum Berkembang

Melansir kanal Otomotif Liputan6.com, ternyata, hal ini berkaitan dengan perkembangan otak manusia. Jadi, aturan dibuat tidak serta merta. Ia tidak ditetapkan secara asal-asalan. Sudah ada beberapa riset yang berkaitan dengan hal ini.

Salah satu yang paling terkenal dirilis oleh Elizabeth Sowell, neuropsikolog asal University of California, Los Angeles. Tahun 2003 lalu melalui jurnal Nature Neuroscience, Sowell mengatakan bahwa bagian otak anak dan remaja belum berkembang dengan sempurna.

Bagian otak bernama lobus frontalis saraf-sarafnya belum sepenuhnya terhubung. Seperti dikutip dari npr.org, bagian otak ini berfungsi untuk mengatur perencanaan, pengorganisasian, dan antisipasi. Tiga hal yang sangat penting ketika sedang berada di atas kendaraan di jalan raya.

Ketika bagian ini sudah sempurna, maka seseorang bisa dapat dengan "bijak" berkendara di jalan. Ia juga dapat melakukan antisipasi yang lebih baik terhadap ancaman-ancaman yang ada di jalanan.

Studi yang lain menyebutkan kalau saraf-saraf di bagian ini bahkan baru akan lengkap sampai seseorang berusia pertengahan 20. Hal yang sama juga menjelaskan mengapa remaja sering nampak sebagai orang yang menjengkelkan dan egois saat di jalanan dan di situasi-situasi lainnya.

 

Video Terkini