Sukses

Indofood Tanggapi Temuan Taiwan soal Produk Mi Instan yang Mengandung Residu Pestisida: Kami Penuhi Standar Internasional

Indofood CBP Sukses Makmur Tbk selaku produsen Indomie, termasuk Indomie Rasa Ayam Spesial, menyatakan bahwa produk mi instan mereka aman dikonsumsi meski ada temuan dari Taiwan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan kandungan residu pestisida etilen oksida (EtO) dalam produk mi instan oleh otoritas Taiwan. BPOM Taiwan pada 24 April 2023 menyebut mereka menemukan bahan yang disebut memicu kanker itu dalam bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial.

ICBP menyatakan bahwa seluruh mi instan yang diproduksi perusahaannya di Indonesia diproses sesuai standar keamanan pangan Codex Standard for Instant Noodles dan standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Mi instan kami telah menerima Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di fasilitas produksi tersertifikasi berdasarkan standar internasional," demikian bunyi pernyataan resmi ICBP yang disampaikan dalam bahasa Inggris.

Pihak perusahaan juga menekankan bahwa produk mi instan mereka sudah diekspor ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun. ICBP menyatakan terus memastikan secara berkelanjutan bahwa seluruh produk mereka telah memenuhi syarat di peraturan dan panduan keamanan pangan di Indonesia.

"Dan juga negara lain tempat mi instan ICBP dipasarkan," imbuh pernyataan itu.

"Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI, mie instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi," ujar Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP.

BPOM telah lebih dulu merespons pemberitaan produk mi instan Indonesia yang mengandung bahan karsinogenik atau bisa menyebabkan kanker oleh otoritas Taiwan. Informasi tersebut disampaikan di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, pada 24 April 2023. Bahan karsinogenik dimaksud adalah residu pestisida etilen oksida (EtO). Pihak Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. 

 

2 dari 4 halaman

Temuan Taiwan soal Kandungan Karsinogenik pada Mi Instan

"Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek 'Indomie Rasa Ayam Spesial' produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm)," demikian penjelasan tertulis BPOM dalam laporan bernomor HM.01.1.1.04.23.64 tertanggal 27 April 2023.

BPOM menyebut metode analisis yang digunakan BPOM Taiwan adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Sementara, Indonesia melalui  Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm. Maka, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

Dengan demikian, BPOM menyatakan produk mi instan tersebut masih aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.  Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

"Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida," sambung penjelasan BPOM.

3 dari 4 halaman

Langkah Antisipatif BPOM

Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi merusak reputasi produk Indonesia, BPOM menyiapkan sederet langkah. Langkah-langkah itu meliputi:

1. Menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera memitigasi risiko.

2. Melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan, termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.

3. Mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).

Di sisi lain, BPOM juga telah memerintahkan para pelaku usaha, termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, untuk memitigasi risiko. Langkah yang diambil guna mencegah terjadinya kasus berulang dengan melakukan hal sebagai berikut:

1. Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

2. Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO, antara lain: memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non-fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.

3. Menguji residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.

4 dari 4 halaman

Audit Investigatif BPOM Terkait Temuan Taiwan

BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terkait hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan, antara lain:

1. Mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor,

2. Menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal,

3. Menguji residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor.

BPOM mengklaim secara terus-menerus memonitor dan mengawasi pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

"BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," pungkas BPOM.

Video Terkini